Uang Palsu
Jual Rp 10 Juta Uang Palsu, Tersangka Pencetak Uang Palsu di Tangsel Cuma Diberi Upah Rp 500.000
JAJARAN Polres Kota Tangerang Selatan meringkus dua dari tiga tersangka kasus peredaran dan pencetakan uang palsu ratusan lembar pecahan Rp 100.000.
Sebelumnya diberitakan Wartakotalive.com, Reskrim Polres Kota Tangerang Selatan (Tangsel) AKP Muharram Wibisono mengatakan dua pekerja sekaligus tersangka pencetak uang palsu tak ada keahlian khusus dalam menciptakan alat pembayaran palsu itu.
Dua tersangka yang diamankan tersebut masing-masing berinisial AM (61) dan R (25)
Sedangkan, satu tersangka lain berinisial M (45) yang diduga sebagai otak percetakan masih buron alias dalam daftar pencarian orang (DPO).
• Pakai Printer Biasa, Pelaku Buat dan Cetak Uang Palsu Dollar AS Senilai Rp 9 Miliar
Menurut Muharram dua tersangka mengaku dapat mencetak uang palsu itu dari hasil belajar melalui video yang diunggah di media Youtube.
"Mereka belajar dari youtube, kita duga otak awalnya ini si DPO. Jadi, mungkin DPO ini yang awalnya ngajarin. Kemudian diperdalam lagi dengan melihat cara-cara yang mungkin tercantum di youtube," kata Muharram saat ditemui di Mapolres Kota Tangsel Serpong, Tangerang Selatan, Rabu (11/3/2020).
Selain tak memiliki keahlian khusus, kedua tersangka juga hanya bermodalkan alat dan perlengkapan yang biasa digunakan oleh produksi sablon.
Bahkan, bahan dasar yang digunakan sebagai uang palsu itu hanya berupa kertas pada umumnya.
"Jadi ini manual, ada tinta, ada bahannya untuk kertas yang dijadikan sebagai uang palsunya juga. Juga ada alat untuk laminating dan itu ada printer. Jadi mereka mencetak uang palsu di printer. Ini alat-alat yang digunakan menerbitkan uang palsu secara manual," jelasnya.
Rp 300 juta uang palsu beredar di Tangsel
Sebelumnya diberitakan, Polres Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyebut ratusan juta rupiah uang palsu telah beredar di wilayah Kota Tangsel dalam kurun waktu dua tahun terkahir.
Kasat Reskrim Polres Kota Tangsel AKP Muharram Wibisono mengatakan, jumlah uang palsu yang beredar tersebut hanya pada pecahan Rp 100.000.
"Selama dua tahun kurang lebih sudah hampir Rp 300 juta uang palsu yang berhasil mereka transaksikan," kata Muharram saat ditemui di Mapolres Kota Tangsel, Serpong, Tangerang Selatan, Rabu (11/3/2020).
• VIDEO: Polres Tangerang Selatan Bekuk Dua Tersangka Pengedar dan Pencetak Uang Palsu
• Waspada, Polisi Sebut Rp 300 Juta Uang Palsu Beredar di Kota Tangsel Sejak Dua Tahun Lalu
Dipaparkan, peredaran uang palsu itu bukan dilakukan oleh para tersangka percetakan uang palsu.
Sebab, dua dari tiga tersangka yang telah diamankan polisi mengaku uang palsu tersebut hanya dijualnya kembali kepada para calon pembelinya atau penadah.
Sementara dua tersangka yang diamankan polisi masing-masing berinisial AM (61) dan R (25).
Sedangkan, satu tersangka lain berinisial M (45) masih dalam pengejeran pihaknya dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang atau DPO.
"Para pelaku dan modusnya, dia melakukan penjualan di apartemen tersebut sehingga si pihak yang akan membeli dari uang palsu ini akan datang di tempat tersebut," tandasnya.
Adapun atas perbuatannya, dua tersangka dijerat dengan pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun kurungan penjara. (M23)