Uang Palsu
Jual Rp 10 Juta Uang Palsu, Tersangka Pencetak Uang Palsu di Tangsel Cuma Diberi Upah Rp 500.000
JAJARAN Polres Kota Tangerang Selatan meringkus dua dari tiga tersangka kasus peredaran dan pencetakan uang palsu ratusan lembar pecahan Rp 100.000.
Menurut hasil pemeriksaan, para tersangka itu dapat mencetak 100 lembar uang palsu atau senilai Rp 10 juta untuk dijual kembali ke para penadahnya.
Kemudian, per Rp 10 juta uang palsu itu dijual kembali oleh kedua tersangka dengan harga Rp 1 juta.
JAJARAN Polres Kota Tangerang Selatan (Tangsel) meringkus dua dari tiga tersangka kasus peredaran dan pencetakan uang palsu sejumlah ratusan lembar dengan pecahan Rp 100.000.
Para tersangka yang diamankan itu masing-masing berinisial AM (61) dan R (25). Sedangkan, satu tersangka lain yakni M (45) masih dalam bersatus buron atau dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasat Reskrim Polres Kota Tangsel AKP Muharram Wibisono Adripadono mengatakan dua tersangka berperan sebagai petugas penyablonan uang palsu.
• Kasus Peredaran dan Pencetakan Uang Palsu di Tangsel, Polisi Sebut Pelaku Belajar dari Youtube
• Awas, Ada Rp 300 Juta Uang Palsu Beredar di Kota Tangsel Sejak 2 Tahun Lalu, Pecahan Rp 100.000
• VIDEO: Polres Tangerang Selatan Bekuk Dua Tersangka Pengedar dan Pencetak Uang Palsu
Menurut hasil pemeriksaan, para tersangka itu dapat mencetak 100 lembar uang palsu atau senilai Rp 10 juta untuk dijual kembali ke para penadahnya.
Kemudian, per Rp 10 juta uang palsu itu dijual kembali oleh kedua tersangka dengan harga Rp 1 juta.
"Penjualannya per 10 juta. (Dua tersangka) dikasih upah Rp 500.000 (dalam setiap penjualannya)," kata Muharram saat ditemui di Mapolres Kota Tangsel, Serpong, Rabu (11/3/2020).
Muharram menjelaskan kedua tersangka tak memiliki keahlian khusus dalam mengerjakan pencetakan yang palsu tersebut.
Sebab, dua tersangka hanya bermodalkan pembelajaran percetakan dari video yang diunggah di Youtube.
Bahkan, peralatan yang digunakan untuk mencetak uang palsu itu terbilang umum digunakan oleh produsen sablon pakaian.
Sementara itu, Ia menduga pelakunyang berstatus DPO merupakan otak dari komplotan peredaran dan perectakan uang palsu tersebut.
Sebabnya, polisi belum dapat menangkap penadah dari pembeli kelompok percetakan uang palsu itu.
"Jadi memang uang palsu ini ditransaksikan, tidak digunakan oleh yang bersangkutan. Dia menjual lagi kepada pihak lain dan ini memang masih kita dalami," ujar Muharram.
"Kita masih analisa. DPO kita ini mungkin yang memiliki teman-teman atau para konsumen dari uang ini. Makanya kita dapat perkembangannya ketika kita sudah dapat DPO," tandasnya.