Hari Musik Nasional

Lagunya Diperdengarkan di Hotel, Restoran, dan Tempat Karaoke, Para Penyanyi ini Dapatkan Royalti

Bagi para penyanyi yang lagunya diperdengarkan di ranah publik, bisa mendapatkan hak royalti lagu dari performing rights.

Editor: Mohamad Yusuf
Presiden Joko Widodo bersama penyanyi Raisa saat pembukaan Munas VII PAPPRI sekaligus memperingati Hari Musik Nasional 2017 di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (9/3/2017). () 

Terkait dengan royalti lagu, bagi restoran, hotel, tempat karaoke, dan tempat umum lainnya, ternyata tidak bisa memperdengarkan lagu begitu saja.

Pasalnya, royalti lagu yang diperdengarkan di ranah publik juga melekat pada hal tersebut.

Karena itu, bagi para penyanyi yang lagunya diperdengarkan di ranah publik, bisa mendapatkan hak royalti lagu dari performing rights atau hak untuk mengumumkan karya ke ranah publik tersebut.

Dilansir dari Kompas.com, bertepatan dengan Hari Musik Nasional yang jatuh pada hari ini, Senin (9/3/2020), Performers Right Society of Indonesia ( Prisindo) mendistribusikan royalti tahunan kepada lebih dari 300 musisi dan penyanyi.

Lulus SMA Nggak ada Biaya Lanjut Kuliah? Pemerintah Siapkan 818.000 Beasiswa, Ini Syarat dan Caranya

Cerita Kakek Berusia 101 Tahun Berhasil Sembuh dari Virus Corona, Ternyata ini Penyebabnya

Mereka yang menerima royalti tersebut di antaranya Raisa, KotaK, Iwan Fals, Payung Teduh, Didi Kempot, Geisha, Via Vallen.

Lalu, The Changcuters, Maudy Ayunda, Ungu, dan lainnya yang tercatat sebagai anggota Prisindo.

Prisindo sendiri merupakan sebuah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Hak Terkait untuk pelaku pertunjukan.

“Royalti yang dibagikan bukan berasal dari penjualan lagu musisi/penyanyi baik secara digital maupun fisik, namun berasal dari performing rights atau hak untuk mengumumkan karya ke ranah publik," kata Marcell Siahaan, Ketua Umum Prisindo, , dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (9/3/2020).

Performing rights itu misalnya, karya-karya musik yang diperdengarkan untuk kepentingan komersial, seperti di hotel, tempat karaoke, restoran, dan lain-lain.

"Maka, para pengguna tersebut wajib membayar royalti performing rights pada tiga pemilik hak: yang pertama adalah pencipta lagunya, yang kedua adalah musisi dan penyanyi yang merekam karya tersebut, dan yang ketiga adalah produser,” ujar Marcell lagi.

Pembayaran dan pendistribusian royalti tersebut berdasarkan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Di situ diatur tentang dua jenis Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) untuk mengelola dan mendistribusikan royalti performing rights.

Royalti untuk pencipta lagu diurus oleh LMK Hak Cipta dan royalti untuk musisi atau penyanyi yang merekam lagu tersebut beserta produser yang merilis lagu tersebut diurus oleh LMK Hak Terkait.

Sebagai informasi, Prisindo dirintis oleh mendiang Kris Biantoro, Koes Hendratmo, Tamam Hussein, dan beberapa tokoh musik Indonesia lainnya.

Saat ini, tercatat beberapa nama musisi Indonesia sebagai pengurus Prisindo periode 2019-2024. Mereka adalah Marcell sebagai Ketua Umum, Sari Koeswoyo sebagai Ketua I, Indra Perdana Sinaga (ADA Band) Ketua II, Chandra “Konde” Christanto Wakil Ketua I, Makki Parikesit (Ungu) Sekretaris, Indra Prasta (The Rain) Wakil Sekretaris, dan Irwan Indrakesuma (Chaseiro) sebagai Bendahara.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved