Hari Musik Nasional
Lagunya Diperdengarkan di Hotel, Restoran, dan Tempat Karaoke, Para Penyanyi ini Dapatkan Royalti
Bagi para penyanyi yang lagunya diperdengarkan di ranah publik, bisa mendapatkan hak royalti lagu dari performing rights.
Terkait dengan royalti lagu, bagi restoran, hotel, tempat karaoke, dan tempat umum lainnya, ternyata tidak bisa memperdengarkan lagu begitu saja.
Pasalnya, royalti lagu yang diperdengarkan di ranah publik juga melekat pada hal tersebut.
Karena itu, bagi para penyanyi yang lagunya diperdengarkan di ranah publik, bisa mendapatkan hak royalti lagu dari performing rights atau hak untuk mengumumkan karya ke ranah publik tersebut.
Dilansir dari Kompas.com, bertepatan dengan Hari Musik Nasional yang jatuh pada hari ini, Senin (9/3/2020), Performers Right Society of Indonesia ( Prisindo) mendistribusikan royalti tahunan kepada lebih dari 300 musisi dan penyanyi.
• Lulus SMA Nggak ada Biaya Lanjut Kuliah? Pemerintah Siapkan 818.000 Beasiswa, Ini Syarat dan Caranya
• Cerita Kakek Berusia 101 Tahun Berhasil Sembuh dari Virus Corona, Ternyata ini Penyebabnya
Mereka yang menerima royalti tersebut di antaranya Raisa, KotaK, Iwan Fals, Payung Teduh, Didi Kempot, Geisha, Via Vallen.
Lalu, The Changcuters, Maudy Ayunda, Ungu, dan lainnya yang tercatat sebagai anggota Prisindo.
Prisindo sendiri merupakan sebuah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Hak Terkait untuk pelaku pertunjukan.
“Royalti yang dibagikan bukan berasal dari penjualan lagu musisi/penyanyi baik secara digital maupun fisik, namun berasal dari performing rights atau hak untuk mengumumkan karya ke ranah publik," kata Marcell Siahaan, Ketua Umum Prisindo, , dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (9/3/2020).
Performing rights itu misalnya, karya-karya musik yang diperdengarkan untuk kepentingan komersial, seperti di hotel, tempat karaoke, restoran, dan lain-lain.
"Maka, para pengguna tersebut wajib membayar royalti performing rights pada tiga pemilik hak: yang pertama adalah pencipta lagunya, yang kedua adalah musisi dan penyanyi yang merekam karya tersebut, dan yang ketiga adalah produser,” ujar Marcell lagi.
Hari Musik Nasional 9 Maret
peringatan Hari Musik Nasional
Hari Musik Nasional
royalti lagu
performing rights
Marcel Siahaan
Prisindo
Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Hak Terkait
LMK Hak Terkait
Banyak Warga Tak Tahu Hari Musik Nasional, PAPPRI Banten: Perlu Sering Sosialisasi |
![]() |
---|
Tanggal Hari Musik Nasional 9 Maret Sempat Diperdebatkan, Cuma Penyanyi Ini yang Ingat |
![]() |
---|
Ini yang Diharakan Anang dari Jokowi untuk Musik Indonesia |
![]() |
---|
Begini Gaya Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Hari Musik Nasional |
![]() |
---|
Ini Alasannya Hari Musik Nasional Diperingati Setiap 9 Maret |
![]() |
---|