KIP Kuliah

Lulus SMA Nggak ada Biaya Lanjut Kuliah? Pemerintah Siapkan 818.000 Beasiswa, Ini Syarat dan Caranya

Karena itu bagi calon mahasiswa diharapkan mendaftar KIP Kuliah dalam periode waktu pendaftaran 2 hingga 31 Maret 2020.

Editor: Mohamad Yusuf
Istimewa
ILUSTRASI Beasiswa 

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyiapkan 818.000 beasiswa melalui Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah.

KIP Kuliah merupakan program beasiswa untuk calon mahasiswa dari keluarga tidak mampu.

Karena itu bagi calon mahasiswa diharapkan mendaftar KIP Kuliah dalam periode waktu pendaftaran 2 hingga 31 Maret 2020.

Dikutip dari situs www.kemdikbud.go.id, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengimbau kepada para siswa SMA/SMK/Sederajat.

Bagi yang akan lulus sekolah atau calon mahasiswa dari keluarga tidak mampu untuk segera mendaftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id.

“Kami berharap adik-adik yang berminat untuk kuliah jangan berhenti hanya karena tidak ada dana. Bapak Presiden melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sudah menyiapkan sekitar 400 ribu KIP Kuliah," kata Paristiyanti, Sesditjen Pendidikan Tinggi, dalam siaran tertulis, Minggu (8/3/2020).

"Jumlah tersebut termasuk KIP Kuliah reguler maupun KIP Kuliah afirmasi,’’ tambah Paristiyanti.

Pada tahun 2020, Kemendikbud memperluas sasaran beasiswa pendidikan tinggi dengan diberikan kepada 818.000 mahasiswa melalui KIP Kuliah, termasuk penerima bidikmisi on going sampai masa studi seles

Untuk tahun 2020, pemerintah akan mentargetkan penerima KIP Kuliah sejumlah 400.000 penerima baru.

Selain itu KIP Kuliah juga akan memberi akses kepada pendidikan vokasi.

“Mendikbud sering menyampaikan bahwa Pendidikan adalah investasi untuk negara kita di masa mendatang," jelas Paristiyanti.

"Karena itulah beliau berjuang dengan sepenuh hati sehingga kini sudah keluar Permen tentang program Indonesia Pintar yaitu Permendikbud 10 nomor 2020. Yang di dalamnya tentang KIP dan KIP kuliah,” jelas Paristiyanti.

Di dalam Permendikbud tersebut, kata Paristiyanti, KIP Kuliah diperuntukkan bagi para calon mahasiswa yang kurang beruntung dengan menunjukkan identitas kememilikan KIP.

Atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dan mempunyai identitas lain yang setara dengan Kartu Keluarga Sejahtera.

Program Prioritas

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved