Gejayan Memanggil
Aksi Gejayan Memanggil, ini Enam Poin yang Dituntut ke Pemerintah
Tagar GejayanMemanggilLagi muncul akibat penolakan Omnibus law Cipta Kerja.
Aliansi Rakyat Bergerak, Senin (9/3/2020), menggelar aksi di Simpang Tiga Gejayan, Jalan Affandi, Sleman, Yogyakarta.
Aksi dengan tagar #GejayanMemanggilLagi pun langsung trending di Twitter.
Tagar GejayanMemanggilLagi muncul akibat penolakan Omnibus law Cipta Kerja.
Dilansir dari Kompas.com, sesuai dengan tagar yang dikampanyekan, aksi yang juga diikuti oleh berbagai masyarakat dan mahasiswa itu akan digelar di sepanjang Jalan Gejayan Kota Yogyakarta mulai pukul 14.00 WIB.
Aliansi Rakyat Bergerak, Senin (9/3/2020), menggelar aksi di Simpang Tiga Gejayan, Jalan Affandi, Sleman.
• Begini Cara Mengisi Data Sensus Penduduk Online di sensus.bps.go.id, Siapkan Tiga Berkas Berikut
• Lulus SMA Nggak ada Biaya Lanjut Kuliah? Pemerintah Siapkan 818.000 Beasiswa, Ini Syarat dan Caranya
Ada enam poin yang diserukan dalam aksi ini.
"Aksi ini untuk merespon bahwa kita pernah bertemu sebelumnya, bahwa kita di Yogyakarta terus melancarkan aksi. Kita terus konsisten mengawal pemerintahan sebagai oposisi dari rakyat untuk pemerintah," ujar Kontra Tirano Humas Aliansi Rakyat Bergerak, saat ditemui di lokasi, Senin (9/3/2020).
Kontra Tirano menyampaikan, saat ini Aliansi Rakyat Bergerak turun kembali ke Gejayan, untuk menyatakan menolak dan gagalkan Omnibus Law.
Selain itu, aksi ini juga sebagai mosi parlemen jalanan.
"Aksi hari ini rapat rakyat, sebagai mosi parlemen jalanan artinya kita mempunyai hak veto sebagai rakyat untuk menyatakan tidak percaya terhadap elit-elit politik, terhadap legislatif dan pemerintahan," ujarnya.
Aliansi Rakyat Bergerak melaksanakan mosi parlemen jalanan untuk menyerukan poin-poin :
1. Gagalkan Omnibus Law ( RUU Cipta Kerja, RUU Perpajakan, RUU Ibu Kota, Negara dan RUU Kefarmasian).
2. Dukung pengesahan RUU P-KS dan Tolak RUU Ketahanan Keluarga
3. Memberikan mosi tidak percaya kepada pemerintah dan seluruh lembaga negara yang mendukung pengesahan Omnibus Law.
4. Mendukung penuh mogok nasional dan menyerukan kepada seluruh element rakyat untuk terlibat aktif dalam mogok nasional tersebut.