Pencurian

KISAH Mafia Perbankan Tulung Selapan Berawal dari Kelompok Penipu Lewat Telepon Asal Sidrap Makasar

Aparat Subdit IV Jatanras Polda Metro Jaya berhasil membekuk 12 orang dari 3 kelompok pelaku spesialis pembobolan rekening bank atau mafia perbankan

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau
Konpers Polda Metro Jaya membekuk 12 orang dari 3 kelompok pelaku spesialis pembobolan rekening bank atau mafia perbankan, asal Tulung Selapan, awal Maret 2020, Jumat lalu. 

"Diantaranya bisa menjadikan perbuatan melanggar hukum sebagai mata pencaharian warga di sana. Saya imbau dan harapkan warga tidak terpengaruh atas ini," katanya.

Menurut Nana, dari 12 pelaku ini terbagi dalam 3 kelompok.

"Semuanya berasal dari Kecamatan Tulung Selapan di Sumatera Selatan. Pengakuannya mereka sudah beraksi sejak 2015 lalu," kata Nana.

Kelompok pertama katanya terdiri dari tiga tersangka yakni Frandika (29), Geri (23) dan Helyem (33).

"Para pelaku ini memanfaatkan sistem BCA yang sedang maintenance atau upgrade, dengan cara melakukan transaksi top up ke virtual account menggunakan M-Banking," kata Nana.

Dimana katanya saldo tersangka tidak berkurang. "Sehingga tersangka melakukan top up berkali-kali dengan virtual account yang disiapkan pelaku," kata Nana.

Kelompok kedua kata Nana terdiri dari 8 tersangka dimana satu tersangka yakni Yopi tewas ditembak karena melawan petugas dengan senjata apinya.

Sementara 7 pelaku lainnya adalah Altarik (26), Remondo (25), Eldin Agus (23), Sultoni (22), Helmi (57), Suhendra (26) dan Deah Anggraini (22).

 Lowongan Kerja PT Pegadaian, Terbuka Bagi Lulusan SMA, Ada Juga Penempatan Jakarta, Bekasi, Bogor

"Mereka melakukan transaksi belanja online dengan menggunakan kartu kredit korban. Untuk itu mereka mendapatkan OTP dengan cara mengaku sebagai petugas bank dan berdalih untuk membatalkan pembelian online yang tidak dilakukan para korban," kata Nana.

Saat OTP diberikan ke pelaku, kata Nana, maka pelaku dapat leluasa membobol kartu kredit korban. "Karena pelaku dapat masuk ke kartu kredit korban dengan OTP yang merupakan password rahasia," kata Nana.

Sementara kelompok ketiga adalah satu orang tersangka yang merupakan hasil pengembangan kasus pembobolan rekening wartawan senior Ilham Bintang.

Dimana 8 pelaku yakni kelompok Desar telah berhasil dibekuk sebelumnya.

 UPDATE Virus Corona Depok, 76 Tenaga Medis dan 4 Warga yang Masuk ODP Dalam Keadaan Sehat

"Jadi satu orang yang DPO di kelompok Desar ini berhasil kita bekuk," kata Nana.

Yakni Pegik (27) yang berperan membantu tersangka Desar mendapatkan data korban Ilham Bintang.

"Sehingga bisa membuat SIM Card baru dengan data Ilham Bintang," katanya.

Para pelaku kata Nana akan dijerat dengan sejumlah pasal berlapis. Yakni Pasal 362 KUHP tentang pencurian, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana, UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), UU Perbankan, dan UU ITE.

Dimana ancaman hukumannya hingga 20 tahun penjara.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved