Pencurian
KISAH Mafia Perbankan Tulung Selapan Berawal dari Kelompok Penipu Lewat Telepon Asal Sidrap Makasar
Aparat Subdit IV Jatanras Polda Metro Jaya berhasil membekuk 12 orang dari 3 kelompok pelaku spesialis pembobolan rekening bank atau mafia perbankan
Penulis: Budi Sam Law Malau |
SEMANGGI, WARTAKOTALIVE.COM - Aparat Subdit IV Jatanras Polda Metro Jaya berhasil membekuk 12 orang dari 3 kelompok pelaku spesialis pembobolan rekening bank atau mafia perbankan, awal Maret 2020.
Semua pelaku dibekuk dari kediaman dan asal mereka yakni di Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
Satu diantaranya bahkan harus ditembak petugas sampai mati katena melawan dengan senjata apinya.
Dalam sekitar 3 tahun terakhir diketahui kelompok mafia pembobol bank atau perbankan dengan berbagai modus diketahui adalah warga asal Kecamatan Tulung Selapan di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
• KKB Papua Kembali Berulah Keji Minta Makan ke Warga Sambil Todongkan Senjata, Bikin Resah Masyarakat
• UPDATE Relaksasi Ternyata Bisa Bantu Penanganan Virus Corona, Begini Versi Ahli Terapis
• UPDATE Benyamin-Pilar Pede PDIP Bakal Usung Dirinya pada Pilkada 2020 Kota Tangerang Selatan

Kanit 3 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Abdul Rohim mengatakan berkembangnya kelompok mafia Perbankan di Tulung Selapan berawal dari kelompok penipu lewat sambungan telepon yang ada di Sidrap, Makasar, Sulawesi Selatan.
"Kalau ingat di sekitar tahun 2016, beberapa kelompok penipuan lewat telepon seluler asal Sidrap, Makasar ini, berhasil kami ungkap," kata Rohim kepada Warta Kota, Jumat lalu.
Dari kelompok inilah nantinya kata dia, berkembang kelompok mafia perbankan yang beraksi lebih rapi dan lihai di Tulung Selapan, Sumatera Selatan.
• Ribut dengan Ojek Online, Dua Debt Collector Diamankan Polisi
"Awalnya ada anggota kelompok penipu asal Sidrap yang menikah dengan warga Tulung Selapan dan tinggal di sana. Di sana ia beraksi dengan mengajak warga sekitar," kata Rohim.
Ternyata beberapa pelaku warga Tulung Selapan yang diajari, justru makin kreatif dan mampu beraksi membobol rekening bank dengan berbagai modus.
Mulai dari dengan membuat virtual account hingga membobol kartu kredit nasabah bank.
• UPDATE Ada 3 Cara Dianggap Ampuh Cegah Virus Corona, Mulai dari Ramuan Empon-empon hingga Suplemen
"Mereka memanfaatkan saat bank memaintenance dan menguprade sistem keamanan IT nya.
"Saat itulah mereka mampu membobol sistem perbankan yang disasar," kata Rohim.
Sebelumnya Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana menjelaskan cukup seringnya kelompok pembobol bank atau mafia Perbankan asal Tulung Selapan, menimbulkan stigma negatif Kecamatan Tulang Selapan yang berada di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
• UPDATE Waspada Virus Corona, Terminal 2F Soekarno-Hatta pun Disemprot
"Stigma negatif ini akan menjadi justifikasi terhadap masyarakat Tulung Selapan khususnya dan Sumatera Selatah pada umumnya," kata Nana.
Sehingga kata dia dampaknya warga Tulung Selapan bisa mengalami kesulitan untuk membuka rekening di Bank selain Bank Sumsel.
"Juga memicu timbulnya perselisihan dan rasa curiga di Kecamatan Tulung Selapan yang memicu tindakan kriminal atau perkelahian dan kekerasan lainnya," kata dia.
• Walkot Tangerang: Pemuda Zaman Now Harus Out of The Box
Pada akhirnya kata Nana apa yang dilakukan para pelaku membawa dampak buruk terhadap nilai-nilai kehidupan bermasyarakat di kecamatan itu.
"Diantaranya bisa menjadikan perbuatan melanggar hukum sebagai mata pencaharian warga di sana. Saya imbau dan harapkan warga tidak terpengaruh atas ini," katanya.(bum)
Timbulkan Stigma Negatif Kecamatan Tulung Selapan
Aparat Subdit IV Jatanras Polda Metro Jaya berhasil membekuk 12 orang dari 3 kelompok pelaku spesialis pembobolan rekening bank atau mafia perbankan.
Semua pelaku dibekuk dari kediaman dan asal mereka yakni di Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, awal Maret 2020 ini.

Dari 12 pelaku yang diamankan satu pelaku yakni Yopi (24) terpaksa dilumpuhkan petugas dengan timah panas. Sebab Yopi melawan petugas dengan senjata api jenis revolvernya.
• 12 Anggota Mafia Pembobol BCA Hingga Rp 22 Miliar Dibekuk, Satu Orang Tewas Ditembak
Adu tembak dengan petugas sempat terjadi hingga akhirnya Yopi tewas tertembak. Sementara Helmi (57) ayah Yopi, yang juga bagian jaringan pembobol bank berhasil diamankan petugas bersama pelaku lainnya.
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana menuturkan dari rumah anak dan ayah yakni Yopi dan Helmi ini disita dua pucuk senjata api jenis revolver warna silver. "Berikut 3 butir peluru kaliber 38 mm, dan enam butir peluru kaliber 5, 56 mm," kata Nana.
Dua senjata api ini katanya sengaja disiapkan pelaku untuk perlawanan saat aksinya berhasil dideteksi petugas.
• Cetak Gol Pertama di Liga 1, Bek Kiri Persita Tangerang Edo Febriansyah Ungkap Perasaannya
Menurut Nana total kerugian bank BCA atas aksi yang dilakukan 3 kelompok mafia perbankan ini mencapai Rp 22 Miliar.
"Modusnya mereka menggunakan virtual account serta membobol kartu kredit nasabah BCA. Total kerugian pihak BCA mencapai Rp 22 Miliar. Mereka ini adalah mafia perbankan," kata Nana dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (6/3/2020).
• Diduga Terlibat Kasus Pembobolan Kartu Kredit, Tyas Mirasih dan Gisella Anastasia Ambil Sisi Positif
Nana menjelaskan cukup seringnya kelompok pembobol bank atau mafia Perbankan asal Tulung Selapan, menimbulkan stigma negatif Kecamatan Tulang Selapan yang berada di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
"Stigma negatif ini akan menjadi justifikasi terhadap masyarakat Tulung Selapan khususnya dan Sumatera Selatah pada umumnya," kata Nana.
Sehingga kata dia dampaknya warga Tulung Selapan bisa mengalami kesulitan untuk membuka rekening di Bank selain Bank Sumsel.
"Juga memicu timbulnya perselisihan dan rasa curiga di Kecamatan Tulung Selapan yang memicu tindakan kriminal atau perkelahian dan kekerasan lainnya," kata dia.
Pada akhirnya kata Nana apa yang dilakukan para pelaku membawa dampak buruk terhadap nilai-nilai kehidupan bermasyarakat di kecamatan itu.
"Diantaranya bisa menjadikan perbuatan melanggar hukum sebagai mata pencaharian warga di sana. Saya imbau dan harapkan warga tidak terpengaruh atas ini," katanya.
Menurut Nana, dari 12 pelaku ini terbagi dalam 3 kelompok.
"Semuanya berasal dari Kecamatan Tulung Selapan di Sumatera Selatan. Pengakuannya mereka sudah beraksi sejak 2015 lalu," kata Nana.
Kelompok pertama katanya terdiri dari tiga tersangka yakni Frandika (29), Geri (23) dan Helyem (33).
"Para pelaku ini memanfaatkan sistem BCA yang sedang maintenance atau upgrade, dengan cara melakukan transaksi top up ke virtual account menggunakan M-Banking," kata Nana.
Dimana katanya saldo tersangka tidak berkurang. "Sehingga tersangka melakukan top up berkali-kali dengan virtual account yang disiapkan pelaku," kata Nana.
Kelompok kedua kata Nana terdiri dari 8 tersangka dimana satu tersangka yakni Yopi tewas ditembak karena melawan petugas dengan senjata apinya.
Sementara 7 pelaku lainnya adalah Altarik (26), Remondo (25), Eldin Agus (23), Sultoni (22), Helmi (57), Suhendra (26) dan Deah Anggraini (22).
• Lowongan Kerja PT Pegadaian, Terbuka Bagi Lulusan SMA, Ada Juga Penempatan Jakarta, Bekasi, Bogor
"Mereka melakukan transaksi belanja online dengan menggunakan kartu kredit korban. Untuk itu mereka mendapatkan OTP dengan cara mengaku sebagai petugas bank dan berdalih untuk membatalkan pembelian online yang tidak dilakukan para korban," kata Nana.
Saat OTP diberikan ke pelaku, kata Nana, maka pelaku dapat leluasa membobol kartu kredit korban. "Karena pelaku dapat masuk ke kartu kredit korban dengan OTP yang merupakan password rahasia," kata Nana.
Sementara kelompok ketiga adalah satu orang tersangka yang merupakan hasil pengembangan kasus pembobolan rekening wartawan senior Ilham Bintang.
Dimana 8 pelaku yakni kelompok Desar telah berhasil dibekuk sebelumnya.
• UPDATE Virus Corona Depok, 76 Tenaga Medis dan 4 Warga yang Masuk ODP Dalam Keadaan Sehat
"Jadi satu orang yang DPO di kelompok Desar ini berhasil kita bekuk," kata Nana.
Yakni Pegik (27) yang berperan membantu tersangka Desar mendapatkan data korban Ilham Bintang.
"Sehingga bisa membuat SIM Card baru dengan data Ilham Bintang," katanya.
Para pelaku kata Nana akan dijerat dengan sejumlah pasal berlapis. Yakni Pasal 362 KUHP tentang pencurian, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana, UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), UU Perbankan, dan UU ITE.
Dimana ancaman hukumannya hingga 20 tahun penjara.