Kasus Dana Hibah KONI

Imam Nahrawi Tuding Sesmenpora Suka Cari Panggung, Sempat Sapa dengan Sebutan Saudara Terdakwa

Imam Nahrawi membenarkan pernah meminta Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Gatot S Dewa Broto mengundurkan diri dari jabatannya.

Penulis: |
TRIBUNNEWS/GLERY LAZUARDI
Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Gatot S Dewa Broto bersaksi di sidang mantan Menpora Imam Nahrawi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (4/3/2020). 

Di kesempatan itu, Imam mengeluhkan kinerja Gatot sebagai Sesmenpora.

Salah satunya, upaya Gatot mengambil alih fungsi juru bicara Kemenpora.

Padahal, Imam mengaku sudah menunjuk juru bicara Kemenpora.

MUI: Menimbun Masker dan Makanan Haram Hukumnya, Tidak Islami

"Saya mengangkat juru bicara juga tidak difungsikan, tetapi bapak menjadi juru bicara terus menerus."

"Dan bahkan, beberapa hal yang masih dirapatkan di Istana Negara, yang tidak boleh diumumkan siapa pun, ternyata bapak mengumumkan sendiri," ungkap Imam.

Ditemui setelah persidangan, Gatot mengaku tidak sakit hati kepada Imam Nahrawi, meskipun pernah diminta mundur dari jabatannya.

BEGINI Tahapan Seseorang Dinyatakan Positif Virus Corona, Diawali dari Pemantauan

"Kalau saya sakit hati, saya tidak mau (bekerja di Kemenpora), meskipun beliau sudah berusaha singkirkan saya."

"Saya tetap berbakti saya tidak ada kurang-kurangnya," ujar Gatot.

Disapa Saudara Terdakwa

Imam Nahrawi dan Gatot S Dewa Broto sempat bersitegang saat bertemu di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (4/3/2020).

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan Gatot sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait kasus suap pemberian dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) yang menjerat terdakwa Imam Nahrawi.

Gatot memberikan keterangan seputar sepak terjang Imam Nahrawi selama menjabat sebagai menteri, dan kedekatan Imam Nahrawi dengan asisten pribadi Miftahul Ulum.

Perang Dagang Belum Selesai Sekarang Muncul Virus Corona, Jokowi: Menyelesaikan Satu Saja Pusing

Juga, pengajuan proposal dana hibah KONI kepada Kemenpora, dan hal-hal lain terkait kasus tersebut.

Di akhir persidangan, ketua majelis hakim Rosmina memberikan kesempatan kepada Imam Nahrawi untuk bertanya kepada Gatot S Dewa Broto.

Imam Nahrawi mengambil kesempatan itu.

600 Ribu Masker Ditimbun di Gudang di Tangerang, 2 Orang Jadi Tersangka

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved