Berita Daerah
Sudah Sakit-sakitan, Nenek Nursiah yang Berusia 79 tahun Didugat Anak Kandungnya, Begini Ceritanya
Nursiah digugat lantaran menjual tanah seluas dua hektare milik almarhum suaminya yang diklaim telah dihibahkan kepada anaknya
Seorang nenek berusia 79 tahun, Nursiah, warga Dusun II, Rt 3, Desa Suban Jeriji, Kecamatan Rambang Dangku, Kabupaten Muaraenim, digugat anak kandungnya bernama Sutarso (60).
Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri setempat.
Kondisi sang nenek saat ini sudah sakit-sakitan.
Nursiah digugat lantaran menjual tanah seluas dua hektare milik almarhum suaminya yang diklaim telah dihibahkan kepada anaknya, demikian dilaporkan Tribun Sumsel (WartaKota Network).
• Awalnya Tegar, Lalu Airmatanya Membuncah Saat Nikita Mirzani Kenang Diperiksa Polisi Saat Hamil
• Takut Virus Corona, Banyak Undangan Batal Datang ke Pernikahan Jessica Iskandar-Richard
Selain Nursiah, ada tujuh orang lainnya yang digugat oleh Sutarso yakni M Yamin (62), Iranto (57), Alex Syaripudin (47), Pajar Dani Sianipar (38), Gunawan (55), Bambang Irawan (34) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Muaraenim.
Dalam gugatan tersebut disampaikan diantaranya, bahwa penggugat mempunyai sebidang tanah seluas 20.000 meter persegi yang terletak di Dusun II, Rt 3, Desa Suban Jeriji, Kecamatan Rambang Dangku, Kabupaten Muaraenim atas nama hak milik Sutarso Bin Kosim sebagai mana atas alas hak Akta Hibah Nomor : 041/AKT/RD/84 tanggal 28 April 1984.
Tanah yang diperoleh penggugat tersebut dengan cara mendapatkan hibah dari orang tuanya bernama Kosim pada tanggal 28 April 1984, sebagaimana tertera dalam surat akta hibah Nomor : 041/AKT/RD/84 yang dikeluarkan oleh Camat Kepala Wilayah Kecamatan Rambang Dangku.
• Temuan Corona di Indonesia Mulai Bikin Panik, Warga Borong Bahan Makanan Pokok di Sejumlah Swalayan
• Sudah Operasi Kelamin Jadi Wanita, Gebby Vesta Shalat Pakai Sarung, Ingin Dimakamkan Sebagai Pria
“Yang digugat ini adalah ibu kandung penggugat bersama tujuh warga lainnya plus Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Muaraenim."
"Dalam gugatannya, bahwa ibu Nursiah telah menjual tanah milik penggugat yang telah di hibahkan oleh almarhum suaminya kepada penggugat,” ujar kuasa hukum Nursiah, Rahmansyah, Senin (2/3/2020).
Tidak tahu
Sementara Nursiah tidak pernah tahu bahwa almarhum suaminya tersebut telah menghibahkan tanah seluas 20 ribu meter persegi kepada penggugat.
Selain itu, anak-anak Nursiah lainnya juga tidak tahu kalau orang tuanya telah menghibahkan tanah kepada penggugat.
Rahmansyah menambahkan, tanah tersebut oleh kliennya dijual kepada Irianto, Gunawan dan Bambang Irawan tanpa hak dan pengetahuan penggugat.
Kemudian di atas tanah bagian sebelah barat M Yamin (62), Alex Syaripudin (47), Pajar Dani Sianipar (38), telah mendirikan bangunan rumah tanpa seizin penggugat.
• Takut Virus Corona, Banyak Undangan Batal Datang ke Pernikahan Jessica Iskandar-Richard
• Ria Ricis Ngebet Nikah, Keluarganya Belum Merestui Sang Pacar, Wildansyah Tuliskan Kalimat Keyakinan
• Belum Ada Titik Terang Pencabutan Penangguhan Umrah, Masyarakat Diimbau Tak Buru-buru Lakukan Refund
Selain itu, penggugat juga menggugat Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Muaraenim yang telah menerbitkan sertifikat atas nama M Yamin (62), Iranto (57), Alex Syaripudin (47), Pajar Dani Sianipar (38), diatas tanah milik penggugat.