INI Dua Tersangka yang Bacok Pelajar Tangerang Saat Naik Motor, Sama-sama Masih Anak Sekolah

APARAT Polsek Jatiuwung Kota Tangerang meringkus pembacok pelajar pada Sabtu (29/2/2020) malam.

WARTA KOTA/ANDIKA PANDUWINATA
Aparat Polsek Jatiuwung Kota Tangerang meringkus pembacok pelajar berinisial TS pada Sabtu (29/2/2020) malam. Tersangka berinisial AR (17) dan HF (16). 

"Jadi tawuran pelajar antara kedua sekolah ini."

 Polisi Sita 2,5 Juta Butir Obat-obatan Ilegal di Koja, Ada Jenis yang Dikonsumsi Lucinta Luna

"Saat kami periksa karena adanya aksi balas dendam," ujar Hendra kepada Wartakotalive saat dikonfirmasi, Sabtu (22/2/2020).

Dia juga mengaku telah mengamankan empat tersangka sebagai dalang pembunuhan saat tawuran terjadi.

Empat tersangka itu berinisial F, S, A, dan M, dengan status pelajar berusia berkisar 17 tahun.

 Anies Baswedan Minta Warga DKI Ubah Stigma Soal Sampah, Tak Ingin Musibah di Cimahi Terulang

Mereka berasal dari sebuah SMK swasta di Kabupaten Bekasi.

Menurut Kapolres, saat diperiksa, para tersangka mengaku telah merencanakan tawuran sejak jauh-jauh hari, karena ingin balas dendam.

"Jadi saat kami periksa handphone mereka, memang sudah direncanakan ingin melakukan aksi balas dendam," jelasnya.

 SAMBIL Rampas Handphone Rusak, Begal Ini Juga Gondol Tempe Goreng di Warteg

Tak hanya empat tersangka dari SMK swasta, polisi juga meringkus 13 siswa SMK negeri di Cikarang Pusat, untuk diperiksa dan dibina.

"Jadi kami juga telah memanggil orang tua mereka masing-masing dan pihak sekolah."

"Untuk melakukan pembinaan anak-anak ini," katanya.

 2 Juta Obat Ilegal yang Disita Polres Metro Jakarta Utara Sudah Dicabut Izinnya oleh BPOM Sejak 2016

Barang bukti yang diamankan polisi berupa dua senjata tajam dari SMK swasta di Kabupaten Bekasi.

Juga, dua senjata tajam dari SMK negeri di Cikarang Pusat.

Empat tersangka dari SMK di Kabupaten Bekasi dijerat pasal 170 KUHP dan UU Darurat.

 Mahfud MD Tak Mau Ikut Campur KPK Setop 36 Kasus Korupsi, Katanya Bukan Bawahan Dia

Ancaman hukumannya, 5 tahun penjara.

Kejadian ini bermula ketika saksi AH (16), DA (17), NI (17) dan teman-temannya, berkumpul di gapura Kantor Desa Pasir Ranji pukul 20.00 WIB.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved