Kabar Artis

Nikita Mirzani Tegaskan Punya Bukti Dipo Latief Main Serong Saat Masih Jadi Suaminya

Nikita memastikan, akan mengungkapkan fakta-fakta yang terjadi menurut sudut pandangnya, hingga menyebabkan dugaan penganiayaan itu terjadi

Penulis: Feryanto Hadi | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Muhammad Naufal
Nikita Mirzani enteng saja menghadiahi Billy Syahputra yang sedang berulang tahun dengan tas Louis Vuitton seharga Rp 30 juta. 

"Dalam mobil, saksi Dipo Latief duduk di bangku tengah sebelah kiri bersama Ferdiansyah alias Kuproy duduk di jok bagian belakang. Ferdiansyah adalah rekan Dipo Latief," ujar JPU.

Nikita Mirzani sempat menghubungi Ferdiansyah. Tapi Ferdiansyah tak mau mengangkat telepon.

Sampai di Jalan Benda, Kelurahan Cilandak Timur, mobil berhenti

"Sampai area parkir, rekan kerja saksi Ahmad Dipo Ditiro itu turun dari mobil. Sesuai arahan terdakwa, saudara Wahyu menghentikan mobil di depan mobil Ahmad Dipo Ditiro yang berhenti," jelas jaksa.

Nikita Mirzani kemudian turun dari mobilnya dan berjalan menuju mobil Dipo Latief menghampiri Ferdiansyah

Nikita yang dalam kondisi marah menghampiri Kuproy dan bertanya siapa saja orang yang ada di dalam mobil.

"Terdakwa mengambil asbak plastik dari dalam mobil Dipo Latief kemudian melemparkannya ke Ferdiansyah yang duduk di bangku belakang," lanjut JPU.

Sedih! Nenek Lata Kare Tergopoh-gopoh Ikut Lomba Lari Demi Cari Biaya Berobat Suami

Terbukti Tak Punya Rahim, Putri Natasha Resmi Jadi Lelaki Tulen, Namanya Ahmad Putra Adinata

Namun asbak plastik itu ditangkis Dipo Latief yang telah bergeser posisi untuk melerai terdakwa.

Saat itu janda tiga anak tersebut jengkel ke Dipo Latief yang menghalanginya.

Seketika itu pula Nikita Mirzani memukul Dipo Latief yang berada didepannya.

"Terdakwa memukul saksi (Dipo Latief) dengan tangan kanan yang jarinya mengepal dan tangan kiri memegang handphone," jelas jaksa.

Sidang kasus dugaan penganiayaan dan KDRT terhadap Dipo Latief digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2020) siang. Nikita Mirzani yang mengenakan busana serba hitam ini begitu tenang menjelang sidang. Nikita adalah terdakwa kasus tersebut.
Sidang kasus dugaan penganiayaan dan KDRT terhadap Dipo Latief digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2020) siang. Nikita Mirzani yang mengenakan busana serba hitam ini begitu tenang menjelang sidang. Nikita adalah terdakwa kasus tersebut. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Pukulan Nikita Mirzani mengenai kepala dan wajah Dipo Latief sampai memar dan berdarah

Merasa kesal, Dipo Latief melakukan visum ke Rumah Sakit Pusat Pertamina, Jakarta Selatan.

Hasil visum menyebutkan, Dipo Latief mengalami luka memar di kepala kiri, hidung, kelopak mata kiri dan kanan, akibat pukulan Nikita Mirzani.

Visum dilakukan pada 5 Juli 2018 dan diperiksa dokter Andika Putra.

Akibat perbuatannya itu, Nikita Mirzani didakwa dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP dan Pasal 335 ayat 1 plus 1 KUHP.

Nikita Mirzani memutuskan mengajukan nota keberatan terhadap dakwaan itu. Sidang akan dilanjutkan pada Senin (2/3/2020) mendatang

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved