Berita Tangerang
Imigrasi Tangkap 10 WNA Asal Afrika di Tangerang: Kami Amankan Saat Main Laptop
Pihak Imigrasi tangkap 10 WNA asal Afrika di Tangerang, pada Selasa (18/2/2020). Mereka ditangkap saat bermain laptop.
Pihak Imigrasi tangkap 10 WNA asal Afrika di Tangerang, pada Selasa (18/2/2020).
Saat kejadian, Imigrasi tangkap 10 WNA asal Afrika di Tangerang saat bermain laptop.
Berikut kronologi penangkapan 10 WNA asal Afrika di Tangerang oleh pihak Imigrasi.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Tangerang, Felucia Sengky Ratna, pihaknya berawal amankan 14 orang Warga Negara Asing.
• VIDEO: WNA Kamerun Otaki Penipuan Modus Bisa Gandakan Dolar AS
• Sepanjang 2019 Ada 30 WNA China dari 109 WNA Dideportasi Imigrasi Bekasi
• Kantor Imigrasi Bekasi Mencatat WNA China dan Nigeria Paling Banyak Salahgunakan Izin Tinggal
ke 14 WNA itu, diantaranya ada 10 WNA asal Afrika dan 4 WNA asal Nigeria.
Diketahui, 14 WNA asal Afrika dan Nigeria ditangkap Imigrasi di Tangerang, di Perumahan Lippo Karawaci dan Palem Ganda Asri Karang Tengah.
"Mereka semua ini yang kami amankan laki-laki saat sedang bermain laptop," ujar Felucia Sengky Ratna kepada Warta Kota, Senin (24/2/2020).
Ia menyebut dari 14 WNA, 4 WNA diantaranya berasal dari Nigeria.
Dia mengatakan 4 WNA asal Nigeria menggunakan izin tinggal terbatas (Kitas) sehingga pihaknya membebaskan mereka.
"Dan 10 orang lainnya kami amankan ke kantor Imigrasi karena tidak dapat menunjukan dokumennya"
"Sehingga kami belum mengetahui kewarganegaraan dan status izin tinggal mereka," ucapnya.
Felucia Sengky Ratna menjelaskan, saat pihaknya lakukan pengamanan, mereka sedang sedang menggunakan laptop.

"Kami belum dapat menyimpulkan kegiatan apa sebenarnya yang mereka lakukan," kata Felucia Sengky Ratna.
"Apakah kegiatan mereka itu terkait dengan tindak pidana cyber crime dan lain sebagainya"
"Oleh karena itu kami masih melakukan pendalaman"
"dan jika perlu kami akan mengajak kerja sama dengan instansi penegak hukum lainnya," ungkapnya.
WNA Kamerun Gandakan Uang Dollar
Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk 4 pelaku kelompok penipuan dan penggelapan.
kasus itu bermodus menawarkan penggandaan uang dolar Amerika Serikat atau US Dollar dalam 10 jam, kepada korban.
Empat pelaku yang dibekuk adalah DG (36) alias Ramses, warga negara asing (WNA) asal Kamerun, lalu S alias Sam (42), AMY (50) dan VL (47) alias Leo.
Keempatnya ditangkap satu persatu di Jalan Salemba, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu 5 Februari 2020.
Kelompok ini diotaki oleh DG, WNA asal Kamerun.
Sebelumnya mereka berhasil menipu korbannya EAI, hingga mengalami kerugian sebanyak 10.000 US Dollar atau sekira Rp 140 Juta, di Hotel Arafena, Senen, Jakarta Pusat, Kamis 30 Januari 2020 lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menuturkan kelompok ini berbagi peran dalam mengelabui korbannya.
Yakni, dengan berdalih bahwa mereka dapat menggandakan uang dolar Amerika Serikat hingga 30 kali lipat.
"Mereka menunjukkan video bagaimana uang dollar bisa berlipat ganda. Ini untuk meyakinkan korbannya," kata Yusri dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (19/2/2020).
Selain itu kelompok ini juga mendemonstrasikan kepada calon korban bagaimana uang dollar mereka bisa berlipat ganda.
"Jadi mereka juga bermodal uang dolar Amerika. Dengan menunjukan kepada calon korban"
"bahwa uang mereka dari 10 dolar bisa menjadi 30 dolar atau 100 dolar menjadi 300 dolar amerika," kata Yusri.
Bahkan kata Yusri mereka juga menyediakan fasilitas hotel kepada korban yang mau uang US Dollarnya digandakan.
Yakni dari 10.000 US Dollar dijanjikan akan digandakan menjadi 300.000 US Dollar.
"Syaratnya uang US Dollar yang digandakan harus dibuka 10 jam kemudian setelah diberikan," kata Yusri.
Karena sangat meyakinkan dengan dalih uang dollar yang digandakan khusus didatangkan seorang WNA asal Kamerun, kata Yusri, ada salah seorang korban yang percaya yakni EAI.
Korban adalah pemain valas yang memiliki uang 10.000 US Dollar dan berharap uangnya digandakan menjadi 300.000 US Dollar.
"Korban akhirnya menyerahkan uang 10.000 US Dollar ke para pelaku. Kemudian korban diberikan satu pak uang yang menurut pelaku akan menjadi 300.000 US Dollar"
"namun mesti dibuka 10 jam setelah diberikan. Jika tidak maka gagal," kata Yusri.
Namun kata Yusri, setelah 10 jam lebih, korban membuka satu pak kertas itu.
Tternyata isinya hanya lembaran kertas hitam dengan bayangan samar-samar uang pecahan 100 US Dollar.
"Yang diterima korban hanyalah lembaran kertas hitam dengan bayangan samar-samar uang pecahan 100 US Dollar. Ini disebut black dollar dan sama sekali tidak laku atau palsu," katanya.
Karenanya, kata dia, korban adukan ke pihaknya, bahwa telah ditipu oleh sekelompok orang dengan tempat kejadian perkara di Hotel Arafena, Senen, Jakarta Pusat.
"Dari hasil penyelidikan, tim berhasil membekuk keempat pelakunya," kata Yusri.
Yusri menjelaskan WNA Kamerun DG alias Ramses, berperan sebagai pelaku utama penipuan atau otak kelompok ini.
"Sementara S alias Sam berperan meyakinkan korban dengan video dan melakukan demonstrasi dengan uang," kata Yusri.
Lalu AMY, katanya berperan membayar dan menyiapkan hotel bagi korban.
"Sedangkan VL alias Leo, perannya membantu mencari korban," katanya.
Menurut Yusri pihaknya masih mendalami ada kelompok serupa rekan DG, WNA asal Kamerun.
"Sebab DG ini mengaku belajar melakukan penipuan dengan black dollar dari temannya sesama WNA Kamerun," kata Yusri.
Ia menjelaskan DG sudah empat tahun tinggal di Jakarta.
"Ia sempat bekerja di perusahaan yang bergerak di bidang tumbuhan atau tanaman"
"Saat mau pulang ke Kamerun, ia ditawari rekannya untuk melakukan penipuan dengan black dollar," kata Yusri.
Dari para pelaku katanya disita ratusan lembar mata uang asing palsu, yakni:
*371 lembar uang pecahan 100 Euro palsu
*65 lembar uang pecahan 200 Euro palsu
*86 lembar uang pecahan 500 Euro palsu
*1 (satu) buah pasport no. 0502843 an. DG
*empat unit handphone berbagai jenis dan merk
*satu buah tas warna hitam
*dan kotak hitam yang berisi 480.000 black dollar palsu.
Karena perbuatannya tambah Yusri, para pelaku dijerat Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (DIK/BUM)