Berita Bekasi
Kantor Imigrasi Bekasi Mencatat WNA China dan Nigeria Paling Banyak Salahgunakan Izin Tinggal
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bekasi, Petrus Teguh mengatakan alasan WNA dideportasi ini karena penyalahgunaan izin tinggal
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTA KOTA -- Kantor Imigasi Bekasi deportasi 109 Warga Negara Asing (WNA) sepanjang 2019.
Sebanyak 30 orang diantaranya WNA asal China.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bekasi, Petrus Teguh mengatakan alasan WNA dideportasi ini karena penyalahgunaan izin tinggal, tak memiliki kelengkapan dokumen hingga melebihi batas tinggal atau overstay.
"Rata-rata si overstay, ada juga penyalahgunaan izin tinggal maupun karena melakukan tindak melanggar kejahatan atau melanggar hukum," kata Petrus Teguh, pada Selasa (18/2/2020).
• Malaysia Deportasi TKW yang Sedang Hamil 4 Bulan Bersama 52 TKI Lainnya Melalui Dumai
Petrus menerangkan WNA asal Nigeria yang paling banyak dideportasi yakni sebanyak 43 orang, sedangkan WNA China dideportasi sebanyak 30 orang.
"Selebihnya ada WNA India, Korea, Jepang dan lainnya," ucap dia.
Angka WNA yang dideportasi meningkat, pada tahun 2018 ada 76 yang dideportasi. Sedangkan 2019 ada 107 WNA.
"Kebanyakan ini memang WNA Nigeria, kedua China dan India. Kalau Jepang dan Korea itu patuh paling ada 1 saja," ungkap dia.
• TKA China di Meikarta Cuma 100 dari 260 Orang saat Pemeriksaan Virus Corona, ke Mana yang Lain?
Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi mencatat ada 7.588 Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di wilayah Kota maupun Kabupaten Bekasi.
Data itu berdasarkan catatan pada tahun 2019 lalu. Sebanyak 823 diantaranya sebagai pekerja atau Tenaga Kerja Asing (TKA).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bekasi, Petrus Teguh mengatakan, berdasarkan data ada 7.588 WNA yang tinggal di Kota Bekasi maupun Kabupaten Bekasi.
Ada lima besar WNA yang tinggal di Bekasi, pertama Jepang, Korea, China, India dan Taiwan.
Rinciannya, WNA Jepang sebanyak 2.205 orang, Korea ada 1.728 orang, China ada 1.053 orang, India sebanyak 293 orang, dan Taiwan sebanyak 232 orang.
"Sisanya WNA dari negara lain," ujar Teguh, di Bekasi.
Teguh menerangkan mereka terbagi dari surat Izin Tinggal Kunjungan (ITK), Izin Tinggal Terbatasa (ITAS), dan Izin Tinggal Tetap (ITAP).