Pemkot Bekasi Dorong Warga Perkampungan Urus IMB, yang di Zona Hijau Bakal Digusur

PEMERINTAH Kota Bekasi bakal terus mendorong pemilik rumah di perkampungan segera mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Penulis: Muhammad Azzam |
Warta Kota/Muhammad Azzam
ILUSTRASI: Landmark Kota Bekasi di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, akhirnya dicat ulang oleh petugas setelah penuh coretan, Rabu (30/10/2019). 

3. Perhitungan konstruksi berlaku apabila bangunan lebih dari 2 lantai, bangunan konstruksi yang memiliki bentangan lebih dari 10 M.

A. Perumahan

(a) Perumahan Horisontal

1. Izin Prinsip Lokasi untuk luasan lahan diatas 10.000 M2;

2. Izin Lingkungan (Sesuai Peraturan / Ketentuan yang berlaku);

3. Perhitungan Konstruksi apabila bangunan lebih dari 2 lantai;

4. Gambar rencana Teknis Bangunan yang di tandatangani oleh pemohon;

5. Melampirkan kewajiban TPU sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

6. Akte pengikatan penyerahan PSU;

7. Keterangan Rencana Kota (bagi luasan lahan di bawah 2000 M2);

8. Rencana induk / master plan dan/atau rencana tapak / site plan (bagi luasan lahan
di atas 2000 M2).

(b) Perumahan Vertikal

1. Izin Prinsip Lokasi untuk luasan lahan diatas 10.000 M2;

2. Izin Lingkungan (Sesuai Peraturan / Ketentuan yang berlaku);

3. Rekomendasi ketinggian bangunan dari pangkalan udara untuk bangunan lebih dari 8 lantai;

4. Rencana induk / Master Plan dan/atau rencana tapak / Site Plan (bagi luasan lahan lebih dari 2.000M2);

5. Gambar rencana teknis bangunan yang sudah di ttd oleh pemohon dan ahli struktur untuk bangunan yang memerlukan perhitungan struktur;

6. Akte pengikatan penyerahan PSU;

7. Perhitungan konstruksi apabila bangunan lebih dari 2 lantai dan/atau memiliki bentangan kolom lebih dari 10M dan/atau ketinggian lebih dari 15M dan Suratpernyataan jaminan kekuatan struktur bangunan yang di tandatangani oleh pemohon;

8. Melampirkan kewajiban TPU sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

9. Keterangan Rencana Kota (bagi luasan lahan di bawah 2000 M2);

10. Rencana induk / master plan dan/atau rencana tapak / site plan (bagi luasan lahan
diatas 2000 M2). (*)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved