Pemkot Bekasi Dorong Warga Perkampungan Urus IMB, yang di Zona Hijau Bakal Digusur
PEMERINTAH Kota Bekasi bakal terus mendorong pemilik rumah di perkampungan segera mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Penulis: Muhammad Azzam |
3. Perhitungan konstruksi berlaku apabila bangunan lebih dari 2 lantai, bangunan konstruksi yang memiliki bentangan lebih dari 10 M.
A. Perumahan
(a) Perumahan Horisontal
1. Izin Prinsip Lokasi untuk luasan lahan diatas 10.000 M2;
2. Izin Lingkungan (Sesuai Peraturan / Ketentuan yang berlaku);
3. Perhitungan Konstruksi apabila bangunan lebih dari 2 lantai;
4. Gambar rencana Teknis Bangunan yang di tandatangani oleh pemohon;
5. Melampirkan kewajiban TPU sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
6. Akte pengikatan penyerahan PSU;
7. Keterangan Rencana Kota (bagi luasan lahan di bawah 2000 M2);
8. Rencana induk / master plan dan/atau rencana tapak / site plan (bagi luasan lahan
di atas 2000 M2).
(b) Perumahan Vertikal
1. Izin Prinsip Lokasi untuk luasan lahan diatas 10.000 M2;
2. Izin Lingkungan (Sesuai Peraturan / Ketentuan yang berlaku);
3. Rekomendasi ketinggian bangunan dari pangkalan udara untuk bangunan lebih dari 8 lantai;
4. Rencana induk / Master Plan dan/atau rencana tapak / Site Plan (bagi luasan lahan lebih dari 2.000M2);
5. Gambar rencana teknis bangunan yang sudah di ttd oleh pemohon dan ahli struktur untuk bangunan yang memerlukan perhitungan struktur;
6. Akte pengikatan penyerahan PSU;
7. Perhitungan konstruksi apabila bangunan lebih dari 2 lantai dan/atau memiliki bentangan kolom lebih dari 10M dan/atau ketinggian lebih dari 15M dan Suratpernyataan jaminan kekuatan struktur bangunan yang di tandatangani oleh pemohon;
8. Melampirkan kewajiban TPU sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
9. Keterangan Rencana Kota (bagi luasan lahan di bawah 2000 M2);
10. Rencana induk / master plan dan/atau rencana tapak / site plan (bagi luasan lahan
diatas 2000 M2). (*)