Pemkot Bekasi Dorong Warga Perkampungan Urus IMB, yang di Zona Hijau Bakal Digusur
PEMERINTAH Kota Bekasi bakal terus mendorong pemilik rumah di perkampungan segera mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Penulis: Muhammad Azzam |
Azhari menyebut, rata-rata rumah tinggal yang tidak memiliki izin itu berada di kawasan perkampungan.
Sehingga, membuatnya kesulitan dalam melakukan pengawasan.
"Apalagi rumah di perkampungan itu sudah pada lama ya, ada yang berdiri 20 tahun. Kalau kita bongkar ya gimana," tuturnya.
• PSI Sebut Formula E di Monas Cocoklogi, Minta Pemprov DKI Kembalikan Commitment Fee ke Kas Negara
Maka dari itu, Dinas Tata Ruang terus melakukan penekanan terhadap para pemilik rumah yang belum mengantongi IMB, agar segera mengurusnya.
"Ini kan penting juga untuk melihat kondisi kelayakan bangunannya."
"Jangan sampai ada kejadian rumah roboh atau gimana," ucapnya.
• Begini Cara Shin Tae-yong Disiplinkan Pemain Timnas Indonesia, Dilarang Bawa Hape dan Keluar Hotel
Untuk rumah di kompleks atau perumahan dipastikan memiliki izin, apalagi perumahan yang baru dibangun.
"Kalau di kompleks kita lebih mudah awasinya."
"Di perkampungan kan sudah dari dulunya memang enggak ada IMB," jelasnya.
• Wanita Belanda Cari Orang Tua Kandung di Jelambar, Nama Jalan yang Ia Maksud Kini Sudah Jadi Gang
Oleh karena itu, ia berencana melakukan pemetaan kembali terhadap kawasan permukiman dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
"Kami ingin memastikan rumah-rumah itu dibangun sesuai kawasannya."
"Jangan dibangun daerah hijau atau daerah yang melanggar," ucapnya.
• Cekcok dengan Pacar, Pria Ini Bunuh Diri Terjun dari Flyover Senen
Ia berharap agar ke depan masyarakat yang belum memiliki IMB segera mengurusnya.
IMB bertujuan menciptakan tata letak bangunan yang aman dan sesuai peruntukan lahan.
"Diharapkan masyarakat inisiatif urus IMB dan membuat bangunannya itu sesuai aturan yang berlaku," cetus Azhari.
• Pramono Anung Mengaku Bercanda Larang Jokowi Berkunjung ke Kediri, ke Afganistan Saja Berani