Pemkot Bekasi Dorong Warga Perkampungan Urus IMB, yang di Zona Hijau Bakal Digusur

PEMERINTAH Kota Bekasi bakal terus mendorong pemilik rumah di perkampungan segera mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Penulis: Muhammad Azzam |
Warta Kota/Muhammad Azzam
ILUSTRASI: Landmark Kota Bekasi di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, akhirnya dicat ulang oleh petugas setelah penuh coretan, Rabu (30/10/2019). 

Dikutip Wartakotalive dari laman dpmptsp.bekasikota.go.id, berikut ini persyaratan administrasi dan teknis penerbitan SIPMB/IMB:

(ONLINE)

A. Untuk bangunan rumah tinggal tunggal:

- Persyaratan Administrasi

1. Surat permohonan;

2. Scan/FC KTP pemilik;

3. Scan/FC surat bukti kepemilikan tanah (SHM/AJB/GIRIK/SPOP/PPJB dengan kwitansi bukti lunas);

4. Surat kuasa kepengurusan IMB dan FC KTP yang diberi kuasa (diatas materai, untuk proses IMB yang
dikuasakan);

5. Surat pernyataan berkas sesuai dengan aslinya diatas materai 6000;

6. Surat pemberitahuan kepada tetangga sekitar yang tembusannya disampaikan kepada ketua RT/RW;

7. Surat pernyataan kesanggupan perbaikan kerusakan bangunan diatas materai 6000 diketahui RT/RW;

8. Melampirkan kewajiban TPU sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

- Persyaratan Teknis

1. Keterangan Rencana Kota;

2. Gambar rencana teknis bangunan yang di tandatangani oleh pemohon dan penanggung jawab arsitektur yang memiliki SKA (sertifikat Kompetensi Ahli);

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved