Pemkot Bekasi Dorong Warga Perkampungan Urus IMB, yang di Zona Hijau Bakal Digusur
PEMERINTAH Kota Bekasi bakal terus mendorong pemilik rumah di perkampungan segera mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Penulis: Muhammad Azzam |
Dikutip Wartakotalive dari laman dpmptsp.bekasikota.go.id, berikut ini persyaratan administrasi dan teknis penerbitan SIPMB/IMB:
(ONLINE)
A. Untuk bangunan rumah tinggal tunggal:
- Persyaratan Administrasi
1. Surat permohonan;
2. Scan/FC KTP pemilik;
3. Scan/FC surat bukti kepemilikan tanah (SHM/AJB/GIRIK/SPOP/PPJB dengan kwitansi bukti lunas);
4. Surat kuasa kepengurusan IMB dan FC KTP yang diberi kuasa (diatas materai, untuk proses IMB yang
dikuasakan);
5. Surat pernyataan berkas sesuai dengan aslinya diatas materai 6000;
6. Surat pemberitahuan kepada tetangga sekitar yang tembusannya disampaikan kepada ketua RT/RW;
7. Surat pernyataan kesanggupan perbaikan kerusakan bangunan diatas materai 6000 diketahui RT/RW;
8. Melampirkan kewajiban TPU sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Persyaratan Teknis
1. Keterangan Rencana Kota;
2. Gambar rencana teknis bangunan yang di tandatangani oleh pemohon dan penanggung jawab arsitektur yang memiliki SKA (sertifikat Kompetensi Ahli);