Pemkot Bekasi Dorong Warga Perkampungan Urus IMB, yang di Zona Hijau Bakal Digusur

PEMERINTAH Kota Bekasi bakal terus mendorong pemilik rumah di perkampungan segera mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Penulis: Muhammad Azzam |
Warta Kota/Muhammad Azzam
ILUSTRASI: Landmark Kota Bekasi di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, akhirnya dicat ulang oleh petugas setelah penuh coretan, Rabu (30/10/2019). 

PEMERINTAH Kota Bekasi bakal terus mendorong pemilik rumah di perkampungan segera mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Sebab, berdasarakan data Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, ada 400 ribu rumah yang tak mengantongi IMB, dan kebanyakan dari wilayah perkampungan.

"Kami dorong terus agar segera urus IMB, khususnya rumah warga yang lama-lama ini," kata Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, Rabu (19/2/2020).

Rumah Ketua Umum PA 212 Dilempari Batu oleh Orang Tak Dikenal, Diduga Terkait Aksi 212 Pekan Depan

Menurut Tri, sudah ada ketentuan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Sehingga, jika bangunan yang berdiri tidak sesuai tata ruang, maka wajib dibongkar.

"Sudah ada ketentuannya, buku utamanya itu ada di RTRW, sesuai tidak peruntukannya?"

Pelaku Tawuran di Cempaka Putih yang Tewaskan Pedagang Pecel Lele Ternyata Geng Motor, Ini Motifnya

"Kalau sudah jelas tidak sesuai dia bangun di zona hijau, sudah selesai pasti bongkar," jelas Tri.

Namun, jika masih masuk di zona cokelat atau daerah perumahan, maka akan didorong untuk mengurus IMB.

"Kita lihat buku panduannya RTRW, jika melanggar pasti dibongkar."

MAKI Akui Nurhadi Agak Sulit Ditangkap, tapi Kalau Harun Masiku Apa Susahnya?

"Jika tidak, kita dorong untuk mengurus persyaratan yang ada," imbuhnya.

Tri menambahkan, selain Dinas Tata Ruang, ada penyidik pegawai negeri sipil maupun Satpol PP.

"Kita lakukan optimalisasi, kita ada penyidik pegawai negeri sipil, tidak hanya Distaru, tapi dalam rangka penegakan perdanya ada Satpol PP dan lainnya," papar Tri.

HARIS Azhar Bilang Nurhadi Ada di Apartemen Mewah di Jakarta, KPK Tahu tapi Tak Berani Menciduk

Sebelumnya, Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi mencatat ada 400 ribu rumah yang tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Dinas Tata Ruang Kota Bekasi Azhari mengatakan, dari 800 ribu rumah tinggal, separuhnya tidak memiliki IMB.

"Dari 800.000 rumah tinggal di Kota Bekasi, setengahnya 400.000 rumah tinggal tidak punya IMB," ungkap Azhari di Bekasi, Rabu (19/2/2020).

 Tanggapi Survei Indo Barometer, Mahfud MD: Prabowo Memang Bagus

Azhari menyebut, rata-rata rumah tinggal yang tidak memiliki izin itu berada di kawasan perkampungan.

Sehingga, membuatnya kesulitan dalam melakukan pengawasan.

"Apalagi rumah di perkampungan itu sudah pada lama ya, ada yang berdiri 20 tahun. Kalau kita bongkar ya gimana," tuturnya.

 PSI Sebut Formula E di Monas Cocoklogi, Minta Pemprov DKI Kembalikan Commitment Fee ke Kas Negara

Maka dari itu, Dinas Tata Ruang terus melakukan penekanan terhadap para pemilik rumah yang belum mengantongi IMB, agar segera mengurusnya.

"Ini kan penting juga untuk melihat kondisi kelayakan bangunannya."

"Jangan sampai ada kejadian rumah roboh atau gimana," ucapnya.

 Begini Cara Shin Tae-yong Disiplinkan Pemain Timnas Indonesia, Dilarang Bawa Hape dan Keluar Hotel

Untuk rumah di kompleks atau perumahan dipastikan memiliki izin, apalagi perumahan yang baru dibangun.

"Kalau di kompleks kita lebih mudah awasinya."

"Di perkampungan kan sudah dari dulunya memang enggak ada IMB," jelasnya.

 Wanita Belanda Cari Orang Tua Kandung di Jelambar, Nama Jalan yang Ia Maksud Kini Sudah Jadi Gang

Oleh karena itu, ia berencana melakukan pemetaan kembali terhadap kawasan permukiman dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

"Kami ingin memastikan rumah-rumah itu dibangun sesuai kawasannya."

"Jangan dibangun daerah hijau atau daerah yang melanggar," ucapnya.

 Cekcok dengan Pacar, Pria Ini Bunuh Diri Terjun dari Flyover Senen

Ia berharap agar ke depan masyarakat yang belum memiliki IMB segera mengurusnya.

IMB bertujuan menciptakan tata letak bangunan yang aman dan sesuai peruntukan lahan.

"Diharapkan masyarakat inisiatif urus IMB dan membuat bangunannya itu sesuai aturan yang berlaku," cetus Azhari.

 Pramono Anung Mengaku Bercanda Larang Jokowi Berkunjung ke Kediri, ke Afganistan Saja Berani

Dikutip Wartakotalive dari laman dpmptsp.bekasikota.go.id, berikut ini persyaratan administrasi dan teknis penerbitan SIPMB/IMB:

(ONLINE)

A. Untuk bangunan rumah tinggal tunggal:

- Persyaratan Administrasi

1. Surat permohonan;

2. Scan/FC KTP pemilik;

3. Scan/FC surat bukti kepemilikan tanah (SHM/AJB/GIRIK/SPOP/PPJB dengan kwitansi bukti lunas);

4. Surat kuasa kepengurusan IMB dan FC KTP yang diberi kuasa (diatas materai, untuk proses IMB yang
dikuasakan);

5. Surat pernyataan berkas sesuai dengan aslinya diatas materai 6000;

6. Surat pemberitahuan kepada tetangga sekitar yang tembusannya disampaikan kepada ketua RT/RW;

7. Surat pernyataan kesanggupan perbaikan kerusakan bangunan diatas materai 6000 diketahui RT/RW;

8. Melampirkan kewajiban TPU sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

- Persyaratan Teknis

1. Keterangan Rencana Kota;

2. Gambar rencana teknis bangunan yang di tandatangani oleh pemohon dan penanggung jawab arsitektur yang memiliki SKA (sertifikat Kompetensi Ahli);

3. Perhitungan konstruksi berlaku apabila bangunan lebih dari 2 lantai, bangunan konstruksi yang memiliki bentangan lebih dari 10 M.

A. Perumahan

(a) Perumahan Horisontal

1. Izin Prinsip Lokasi untuk luasan lahan diatas 10.000 M2;

2. Izin Lingkungan (Sesuai Peraturan / Ketentuan yang berlaku);

3. Perhitungan Konstruksi apabila bangunan lebih dari 2 lantai;

4. Gambar rencana Teknis Bangunan yang di tandatangani oleh pemohon;

5. Melampirkan kewajiban TPU sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

6. Akte pengikatan penyerahan PSU;

7. Keterangan Rencana Kota (bagi luasan lahan di bawah 2000 M2);

8. Rencana induk / master plan dan/atau rencana tapak / site plan (bagi luasan lahan
di atas 2000 M2).

(b) Perumahan Vertikal

1. Izin Prinsip Lokasi untuk luasan lahan diatas 10.000 M2;

2. Izin Lingkungan (Sesuai Peraturan / Ketentuan yang berlaku);

3. Rekomendasi ketinggian bangunan dari pangkalan udara untuk bangunan lebih dari 8 lantai;

4. Rencana induk / Master Plan dan/atau rencana tapak / Site Plan (bagi luasan lahan lebih dari 2.000M2);

5. Gambar rencana teknis bangunan yang sudah di ttd oleh pemohon dan ahli struktur untuk bangunan yang memerlukan perhitungan struktur;

6. Akte pengikatan penyerahan PSU;

7. Perhitungan konstruksi apabila bangunan lebih dari 2 lantai dan/atau memiliki bentangan kolom lebih dari 10M dan/atau ketinggian lebih dari 15M dan Suratpernyataan jaminan kekuatan struktur bangunan yang di tandatangani oleh pemohon;

8. Melampirkan kewajiban TPU sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

9. Keterangan Rencana Kota (bagi luasan lahan di bawah 2000 M2);

10. Rencana induk / master plan dan/atau rencana tapak / site plan (bagi luasan lahan
diatas 2000 M2). (*)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved