RUU Ketahanan Keluarga

LGBT Dianggap Penyimpangan Seksual dalam RUU Ketahanan Keluarga, Memang LGBT Bisa Disembuhkan?

LGBT Dianggap Penyimpangan Seksual dalam RUU Ketahanan Keluarga, Memang LGBT Bisa Disembuhkan?

istimewa
Ilustrasi terkakit LGBT. Dalam RUU Ketahanan Keluarga LGBT dianggap penyimpangan seksual. 

Berdasarkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga, keluarga atau individu homoseksual dan lesbian ( lesbian, gay, biseksual, dan transgender/LGBT) wajib melapor.

Berdasarkan draf yang dikonfirmasi Kompas.com ke Badan Legislasi DPR, Selasa (18/2/2020), aturan itu tertuang dalam Pasal 85-89 RUU Ketahanan Keluarga.

Pasal 85 mengatur tentang penanganan krisis keluarga karena penyimpangan seksual. Penyimpangan seksual yang dimaksud dalam Pasal 85, salah satunya adalah homoseksualitas.

Calon Wali Kota Depok Perempuan dari PKS: LGBT Sudah Masuk Area Lampu Kuning, Harus Dibuat Peraturan

VIDEO : PDIP Minta Wali Kota Depok Tarik Imbauan Soal Razia Aktivitas LGBT

"Homosex (pria dengan pria) dan lesbian (wanita dengan wanita) merupakan masalah identitas sosial di mana seseorang mencintai atau menyenangi orang lain yang jenis kelaminnya sama," demikian bunyi draf RUU Ketahanan Keluarga itu.

 Selanjutnya, dalam Pasal 86, keluarga yang mengalami krisis keluarga karena penyimpangan seksual wajib melaporkan anggota keluarganya kepada badan yang menangani ketahanan keluarga atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mendapatkan pengobatan atau perawatan.

Berikutnya, dalam Pasal 87, setiap orang yang mengalami penyimpangan seksual juga wajib melaporkan diri.

Kemudian, adalam Pasal 88-89 diatur tentang lembaga rehabilitasi yang menangani krisis keluarga dan ketentuan mengenai pelaksanaan wajib lapor.

Inilah Foto-foto Persiapan Autopsi Jenazah Zefania Putri Karen Pooroe di TPU Tanah Kusir

Salah satu pengusul RUU Ketahanan Keluarga, anggota Fraksi Gerindra Sodik Mujahid, menyatakan, perilaku LGBT wajib dilaporkan untuk mendapatkan perawatan atau pengobatan seperti yang tertuang dalam draf RUU.

"Coba kita lihat lebih mendasar. Contoh homoseksual, apakah itu tidak mengganggu kepada masa depan umat manusia dalam basis keluarga?" kata Sodik, Selasa (18/2/2020).

 Menurut dia, pada prinsipnya RUU ini bertujuan memberikan perlindungan dan penguatan bagi keluarga. Dia mengatakan, keluarga merupakan lembaga paling dasar dalam kehidupan sosial manusia.

"Semua etika, moral, perilaku dimulai dari keluarga. Kita harus menguatkan keluarga. Menguatkan mutu keluarga berkualitas, termasuk melindungi keluarga dari hal-hal semacam itu," ucap dia.

VIDEO: Tiga Maling Terekam CCTV, Gasak Motor di Gang Sempit di Kapuk Muara

Penyebab Homoseksual

Tidak ada kesepakatan pasti yang diyakini peneliti dalam menentukan penyebab orang menjadi homoseksual.

Peneliti umumnya percaya bahwa orientasi seksual seseorang ditentukan dari kombinasi berbagai faktor, antara lain lingkungan, budaya, emosional, hormonal, dan biologis.

Maka setiap orang yang menjadi homoseksual pasti dipengaruhi oleh latar belakang yang berbeda.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved