Kolom Trias Kuncahyono
Indonesia dan Two-State Solution
Dari hal-hal yang sudah terungkap tergambar jelas bahwa keberpihakan AS pada Israel semakin kuat.
Sejarah Panjang
Sebenarnya, two-state solution memiliki sejarah panjang, atau bahkan sudah muncul sejak konflik antara Israel-Arab (Palestina) bermula.
Sejarah mencatat bahwa two-state solution mula pertama merupakan rekomendasi yang disodorkan oleh Komisi Peel (1937) —sebuah komisi yang dibentuk oleh pemerintah Inggris sebagai pemegang mandat atas Palestina (Mandat Inggris), pada tahun 1939, untuk menginvestigasi penyebab terjadinya kerusuhan antara orang-orang Palestina dan Yahudi.
Komisi dipimpin oleh Lord Robert Peel. Maka itu, disebut Komisi Peel. Komisi tersebut mengusulkan pembagian menjadi dua atas wilayah Palestina untuk mengakhiri kerusuhan.
Lalu, pada tahun 1947, Majelis Umum (MU) PBB menerbitkan Resolusi 181 yang disebut sebagai “Partition Plan”, Rencana Pembagian.
Yakni, membagi Palestina menjadi dua: negara Yahudi dan negara Arab, dengan menyatakan Jerusalem sebagai corpus separatum (entitas terpisah) dan menjadi kota internasional di bawah pengawasan PBB.
Wakil Yahudi di Palestina (the Jewish Agency) secara taktis menerima rancangan tersebut —meskipun dengan rasa berat— karena rancangan tersebut berimpliksi pengakuan inernasional terhadap tujuan mereka mendirikan sebuah negara.
Tetapi, negara mereka lebih dibandingkan bayangan dan harapan mereka berdasarkan pandangan legal dan hak historis (versi mereka).
Padahal, menurut Resolusi 181 tersebut, wilayah yang akan mereka terima lebih luas dari yang akan diterima orang Arab (Palestina). Negara Yahudi akan mencakup 56,47 persen wilayah Mandat Inggris (Mandat Palestina), tidak termasuk Jerusalem, dengan penduduk 498.000 Yahudi dan 325.000 Arab.
Sementara, luas Negara Arab hanya mencakup 43,53 persen, juga tidak termasuk Jerusalem, dengan penduduk 807.000 Arab, dan 10.000 Yahudi.
Pihak Palestina dan Arab, secara tegas menolak Resolusi 181 tersebut. Sebab, menurut mereka, resolusi tersebut tidak adil, mengabaikan hak-hak mayoritas rakyat Palestina.
Jumlah mereka lebih banyak, tetapi hanya mendapatkan wilayah yang lebih kecil. Apalagi, mereka lebih dahulu tinggal di wilayah tersebut. Liga Arab dan institusi-institusi Palestina menolak Resolusi “Partition Plan” tersebut.
Resolusi menghadapi jalan buntu. Situasi bertambah buruk karena pada tahun 1948, Israel menyatakan kemerdekaannya.
Dan, kemudian pecahlah Perang Arab-Israel Pertama. Perang ini menghasilkan, yang oleh orang Palestina disebut Nakba, bencana kemanusiaan.
Oleh karena hampir 50 persen desa-desa Palestina dihancurkan tentara Yahudi dan banyak kota dibersihkan dari penduduk Palestina termasuk antara lain, Akka, Bir Al-Saba’, Bisan, Lod, Al-Majdal, Nazareth, Haifa, Tabaria, Yaffa, dan Jerusalem-Barat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/presiden-amerika-serikat-donald-trump.jpg)