Ojol Bentrok
Buntut Bentrokan Ojol dan Debt Collector, Polrestro Jaktim Angkut Kendaraan Sitaan
Buntut Bentrokan Ojol dan Mata Elang, Polrestro Jaktim Angkut Kendaraan Sitaan. Simak selengkapnya dalam berita ini.
KAPOLRES Metro Jakarta Timur Kombes Arie Ardian menjelaskan pihaknya saat ini sedang mendalami kasus bentrokan antara puluhan ojek online (ojol) dan penagih utang (debt collector) di Jalan Pemuda, Pulogadung, Jakarta Timur, Selasa (18/2/2020).
Arie yang mendatangi tempat penampungan motor yang ditarik oleh penagih utang, kemudian meminta jajarannya untuk mengangkut sejumlah motor yang lokasinya tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).
"Ada sekitar 3-4 motor kami amankan, itu tempat penyimpanan motor dari debt collector. Akan kami dalami apakah motor itu lengkap dokumennya atau tidak," ucap Arie di Mapolrestro Jakarta Timur.
Diduga terdapat 12 orang penagih utang yang terlibat bentrokan tersebut. Sejauh ini, telah ada dua orang yang diamankan dalam insiden itu.
• VIDEO: Ojol VS Debt Collector Bentrok di Jalan Pemuda Rawamangun, Ini Sebabnya
"Tadi rekan-rekannya di sana tidak adan di TKP. Kalau dibutuhkan akan kami cari nanti," katanya.
Arie menegaskan bahwa pihaknya tak membenarkan para penagih utang untuk melakukan segala macam bentuk perbuatan yang melanggar hukum.
"Kami akan proses hukum tentunya. Tidak ada penarikan kendaraan di luar ketentuan hukum, ada tata caranya, ada aturan mainnya. Kami tindak tegas kalau memang ada lagi kejadian seperti ini," tutur Arie.
Sementara itu, Firman (37) seorang pengemudi ojol, menjelaskan bahwa peristiwa serupa sudah sering terjadi, terutama di kawasan Jakarta.
"Kan sudah ada perjanjiannya kalau kita mau nunggak motor. Tidak bisa itu motor ditarik kalau misalnya baru nunggak satu atau dua bulan. Sering terjadi seperti ini," kata Firman.
• Demi Layani Pelanggan Ngidam Bakpia, Driver Ojol Ini Rela Kirim ke Jakarta; Jangan Pikirkan Biaya
Ia pun menyayangkan tindakan yang dilakukan para penagih utang apabila hendak melakukan tugasnya di luar perjanjian yang telah ditetapkan antara kreditur dan pihak leasing.