Kasus Dana Hibah KONI
Sakit Hati Tak Berperan Saat Pengukuhan Kontingen Atlet, Imam Nahrawi Pernah Minta Sesmenpora Mundur
MANTAN Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi pernah meminta Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Gatot S Dewa Broto berhenti.
Penulis: |
"Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait," sambungnya.
• PBB Minta Indonesia Cabut Status Tersangka Veronica Koman, Polisi Malah Bakal Jadikan Dia DPO
Para tersangka diduga melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 12 B atau pasal 11 UU 31/1999.
Sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, kata Alexander Marwata, proses penyelidikan sudah dilakukan sejak 25 Juni 2019.
• Baru Sehari Setelah Disahkan DPR, Revisi UU KPK Langsung Digugat ke Mahkamah Konstitusi
KPK juga telah memanggil Imam Nahrawi sebanyak tiga kali, yaitu pada 31 Juli, 2 Agustus, dan 21 Agustus 2019.
Namun, ia tidak menghadiri semua undangan permintaan keterangan tersebut.
"KPK memandang telah memberikan ruang yang cukup bagi IMR untuk memberikan keterangan dan klariflkasi pada tahap penyelidikan," ucapnya. (*)