Aksi Terorisme
Ini Dasar Hukum yang Bikin Kombatan ISIS Asal Indonesia Otomatis Hilang Kewarganegaraan
Mahfud MD menjelaskan dasar hukum yang membuat 689 kombatan ISIS asal Indonesia, kehilangan kewarganegaraannya.
MENTERI Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menjelaskan dasar hukum yang membuat 689 kombatan ISIS asal Indonesia, kehilangan kewarganegaraannya.
Mahfud MD mengatakan, mereka kehilangan kewarganegaraannya berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Pasal 23 huruf d UU itu berbunyi, "Setiap Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan masuk dinas tentara asing tanpa seizin Presiden."
• Beberkan Bukti Percakapan, MAKI Sebut Harun Masiku Tak Punya Uang untuk Suap Wahyu Setiawan
"Menurut undang-undang, orang kehilangan status kewarganegaraannya dengan beberapa alasan, antara lain ikut dalam kegiatan tentara asing."
"Itu menurut UU pasal 23 ayat 1 butir d," kata Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2020).
Meski begitu, Mahfud MD mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah 2/2007 pasal 32 dan 33, pemerintah tetap perlu melakukan proses hukum administrasi terkait kehilangan status kewarganegaraan tersebut.
• Guru SMA di Bekasi yang Pukuli Siswanya Bisa Dipidana, tapi Polisi Lebih Memilih Langkah Ini
Pada pasal 32 disebutkan, pimpinan instansi tingkat pusat yang mengetahui adanya WNI yang memenuhi syarat kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia, kemudian mengoordinasikan kepada menteri.
Jika pimpinan instansi tingkat daerah atau anggota masyarakat mengetahui hal tersebut, maka ia melaporkan secara tertulis kepada pejabat.
Jika anggota masyarakat yang bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia yang mengetahui adanya hal tersebut, maka ia melaporkan secara tertulis kepada Perwakilan Republik Indonesia.
• JADWAL Penjualan Tiket Kereta Api Lebaran, Mulai Besok Sudah Bisa Dipesan
Kemudian di pasal 33 disebutkan, laporan pimpinan instansi tingkat daerah atau anggota masyarakat yang tinggal di luar negeri sekurangnya memuat nama lengkap, alamat pelapor dan terlapor.
Juga, alasan kehilangan kewarganegaraan terlapor.
Laporan tersebut juga dapat dilampiri fotokopi Surat Perjalanan Republik Indonesia atas nama yang bersangkutan.
• Status PNS Guru SMA di Bekasi yang Pukuli Siswanya Bisa Dicabut, tapi Pertimbangannya Banyak
Serta, fotokopi paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing, atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.
Pasal 34 PP 2/2007 menyebutkan, sebagai tindak lanjut hasil koordinasi dan laporan tersebut, menteri memeriksa kebenaran laporan tentang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Untuk pemeriksaan tersebut, menteri melakukan klarifikasi kepada pelapor, terlapor, dan instansi terkait.
• Pemkot Depok Larang Pelajar Rayakan Valentine, Pengamat: Pemerintahan Seperti Itu Biasanya Bobrok
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan klarifikasi tersebut, menteri kemudian menetapkan Keputusan Menteri tentang nama orang yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Kemudian keputusan menteri tersebut disampaikan ke Presiden dan pejabat yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang yang kehilangan kewarganegaraan.
"Jadi jangan mempertentangkan (pernyataan) saya dengan Pak Moeldoko."
• KIAI NU Diusulkan Jadi Bapak Asuh Anak-anak ISIS Eks WNI Jika Jadi Dipulangkan Pemerintah
"Pak Moeldoko benar mengatakan mereka kehilangan status kewarganegaraan secara otomatis."
"Tetapi kan harus ada proses administrasinya. Hukum administrasi itu diatur di pasal 32 dan 33," terang Mahfud MD.
Stateless
Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menyebut, 689 teroris lintas batas alias Foreign Terrorist Fighter (FTF), sudah tidak memiliki kewarganegaraan Indonesia alias stateless.
Moeldoko menjelaskan, hal itu terjadi karena mereka telah membakar paspor Indonesia dan memiliki keinginan sendiri untuk meninggalkan Indonesia.
"Sudah dikatakan stateless," ucap Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (13/2/2020).
• BACOK dan Coba Rebut Senjata Aparat, Polisi Tembak Mati Perampok Spesialis Motor Gede
Moeldoko juga mengatakan, Undang-undang Kewarganegaraan telah mengatur sejumlah kategori yang menyebut tentang hilangnya status kewarganegaraan seseorang.
Salah satunya, keinginan dari orang tersebut.
Selain itu, ia menilai tidak perlu ada proses peradilan untuk mencabut status kewarganegaraan ke-689 orang tersebut.
• AYAH Rudapaksa Anak Kandung Sampai 4 Kali, Modusnya Tuduh Korban Tidak Perawan
"Ya, kan karena mereka sendiri yang menyatakan sebagai stateless."
"Pembakaran paspor adalah suatu indikator," jelas Moeldoko.
Mantan Panglima TNI ini menambahkan, jika ditemukan ada dari 689 orang tersebut masih memiliki paspor, akan dilakukan verifikasi untuk kembali ke Indonesia.
• Rusia Cuma Pulangkan Anak Anggota ISIS di Bawah Usia 18 Tahun, Kemanusiaan Jadi Alasan Utama
"Kemarin rapat kan sudah mendalami ini masuk kategori UU mana ini. Sudah didalami itu," terangnya.
Moeldoko mengatakan, pemerintah akan mendata 689 FTF ISIS eks WNI.
Pemerintah akan mengirimkan tim untuk melakukan pendataan yang diperkirakan berlangsung selama 3-4 bulan.
• GURU di Bekasi yang Pukuli Siswanya Terkenal Killer, Murid Pilih Menghindar Bila Berpapasan
"Pendataan secara detail siapa-siapa itu."
"Dari jumlah 689 dari anak-anak, ibu-ibu dan kombatan akan didata dengan baik," ujar Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (13/2/2020).
Pendataan dilakukan untuk menentukan siapa saja yang masih memiliki dokumen kewarganegaraan, usia mereka, dan lainnya.
• Guru yang Pukuli Siswanya Pernah Cekcok dengan Rekan Kerja Sampai Lempar Kursi dan Banting Komputer
Hal itu nantinya akan menentukan apakah mereka akan terkena cegah tangkal masuk ke Indonesia atau tidak.
Nama-nama yang masuk dalam daftar cegah tangkal, akan dikirimkan ke pihak imigrasi untuk mencegah mereka masuk ke Indonesia. Baik itu perbatasan, bandara, pelabuhan, dan lainnya.
"Setelah kita data, pasti kita akan mewaspadai tempat-tempat yang menjadi 'perembesan'."
• Kepala BPIP Sebut Agama Musuh Terbesar Pancasila, Sekjen MUI: Mundur Atau Dimundurkan
"Kita sudah antisipasi dengan baik. Maka dari imigrasi, dari seluruh aparat yang berada di border, perbatasan, akan memiliki kewaspadaan yang lebih tinggi," paparnya.
Apabila mereka masuk ke Indonesia, maka menurut Moeldoko akan ada proses penegakan hukum.
Sebab, menurut Moeldoko, mereka pergi meninggalkan Indonesia untuk bergabung dengan kelompok teroris ISIS.
• Guru SMA di Bekasi yang Pukuli Siswa Terkenal Temperamental, Pihak Sekolah Mengaku Kecolongan
"Jadi karena mereka ke sana dalam rangka gabung dengan ISIS, sebuah organisasi terorisme, itu sudah masuk kategori, begitu pulang ada langkah-langkah penegakan hukum."
"Nanti bagaimana kelanjutannya pasti seperti apa yang berjalan di Indonesia," cetusnya. (Gita Irawan/Fransiskus Adhiyuda/Taufik Ismail)