OTT KPK
Beberkan Bukti Percakapan, MAKI Sebut Harun Masiku Tak Punya Uang untuk Suap Wahyu Setiawan
MAKI menyerahkan bukti print dari foto screenshot komunikasi di aplikasi WhatsApp, antara Harun Masiku dengan temannya, Budi.
MASYARAKAT Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyerahkan bukti print dari foto screenshot komunikasi di aplikasi WhatsApp, antara Harun Masiku dengan temannya, Budi.
Di bukti print itu disebutkan, Harun Masiku meminta dibelikan tiket pesawat kepada Budi.
Bukti itu diserahkan kepada hakim tunggal Ratmoho di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2020).
• Jokowi Sebut 689 Kombatan di Luar Negeri Sebagai ISIS Eks WNI, Bukan WNI Eks ISIS
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengungkap bukti print itu di sidang praperadilan nomor 8 tahun 2020, antara MAKI melawan KPK dan Dewas KPK.
Hal itu terkait belum ditetapkannya tersangka baru perkara dugaan suap Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan.
"Atas bukti tersebut menunjukkan Harun Masiku sosok biasa dari sisi keuangan."
• Sudah Ditangkap Malah Dimainkan, Petugas Sudin SDA Jakarta Timur Digigit Anak Ular Kobra
"Dikarenakan untuk sekadar kebutuhan tiket pesawat meminta kepada temannya."
"Sehingga sangat muskil apabila Harun Masiku mampu menyediakan uang suap Rp 900 juta kepada Wahyu Setiawan," kata Boyamin.
Dia menduga uang suap untuk Wahyu senilai Rp 900 juta itu berasal dari pihak lain sebagaimana pokok permohonan praperadilan.
• Guru SMA di Bekasi yang Pukuli Siswa Terkenal Temperamental, Pihak Sekolah Mengaku Kecolongan
Di mana, ada pihak lain yang membiayai uang suap Harun Masiku.
Boyamin mengaku sudah bertemu orang yang bernama Budi, teman Harun Masiku tersebut, yang menjelaskan sehari-hari pekerjaan Harun Masiku adalah lawyer namun jarang bersidang.
"Terakhir Harun Masiku menangani klien perusahaan milik orang asing."
• Kepala BPIP Sebut Agama Musuh Terbesar Pancasila, Sekjen MUI: Mundur Atau Dimundurkan
"Namun Harun Masiku tidak bisa membantu kasus hukum perusahaan tersebut."
"Sehingga Harun Masiku tidak dibayar oleh perusahaan milik orang asing tersebut," beber Boyamin.
Atas kondisi tersebut, Harun Masiku tidak berduit selama 6 bulan terakhir, sehingga sangat diragukan punya uang untuk dipakai menyuap Wahyu Setiawan.
• Guru yang Pukuli Siswanya Pernah Cekcok dengan Rekan Kerja Sampai Lempar Kursi dan Banting Komputer
"Untuk itu KPK harus segera menetapkan tersangka baru orang yang diduga membiayai uang suap antara Harun Masiku dan Wahyu Setiawan," tambahnya.
Sebelumnya, MAKI mendaftarkan gugatan Praperadilan lawan Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dasar gugatan melawan KPK karena tidak menetapkan tersangka baru/lain atas perkara dugaan suap Harun Masiku-Wahyu Setiawan.
• GURU di Bekasi yang Pukuli Siswanya Terkenal Killer, Murid Pilih Menghindar Bila Berpapasan
MAKI mencantumkan nama lengkap kedua orang tersebut yang layak menjadi tersangka lain/baru.
Hal itu termuat dalam materi gugatan praperadilan, dan dibuka saat pembacaan dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dua orang itu adalah Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan politikus PDIP Donny Tri Istiqomah.
Membantah
Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah mengaku tak ada uang suap yang diberikan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto kepada eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Hal itu diungkap Donny seusai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024, Rabu (12/2/2020).
"Bukan seperti itu, saya sudah kasih keterangan ke penyidik."
• Rusia Cuma Pulangkan Anak Anggota ISIS di Bawah Usia 18 Tahun, Kemanusiaan Jadi Alasan Utama
"Memang saya dapat titipan uang Rp 400 juta dari Mas Kusnadi."
"Mas Kusnadi sudah terkonfirmasi dari Pak Harun duitnya," ucap Donny di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Nama Kusnadi merujuk kepada staf PDIP.
• AYAH Rudapaksa Anak Kandung Sampai 4 Kali, Modusnya Tuduh Korban Tidak Perawan
Ia pernah diperiksa bersamaan dengan Hasto pada Jumat (24/1/2020) lalu.
Dalam konstruksi perkara ini, terdapat duit suap sebanyak Rp 400 juta yang masih didalami sumbernya oleh KPK.
Donny diduga mengetahui uang Rp 400 juta yang hendak diberikan kepada Wahyu.
• BACOK dan Coba Rebut Senjata Aparat, Polisi Tembak Mati Perampok Spesialis Motor Gede
Donny kemudian mengaku pernah mengirim Saeful sebuah pesan WhatsApp.
Inti pesan itu, katanya, mengharuskan Saeful mengambil titipan uang dari seseorang.
Donny tak menyebut nama orang tersebut.
• KIAI NU Diusulkan Jadi Bapak Asuh Anak-anak ISIS Eks WNI Jika Jadi Dipulangkan Pemerintah
"Saya pernah WA (WhatsApp) Saeful untuk menakut-nakuti Saeful agar segera diambil itu uang," tutur Donny.
Donny termasuk satu di antara delapan orang yang diamankan tim KPK saat operasi tangkap tangan (OTT).
Namun, ia dibebaskan lantaran KPK belum menemukan bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka.
• Pemkot Depok Larang Pelajar Rayakan Valentine, Pengamat: Pemerintahan Seperti Itu Biasanya Bobrok
Nama Donny dimasukkan dalam dalil permohonan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
MAKI menggugat KPK agar segera menetapkan Donny dan Hasto sebagai tersangka kasus tersebut.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan empat orang sebagai tersangka.
• Status PNS Guru SMA di Bekasi yang Pukuli Siswanya Bisa Dicabut, tapi Pertimbangannya Banyak
Mereka ialah Wahyu Setiawan, Harun Masiku, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri selaku swasta.
Penetapan tersangka itu buah dari operasi tangkap tangan yang dilakukan lembaga antirasuah.
Namun, tim penindakan KPK tidak berhasil menangkap Harun Masiku, dan sampai saat ini masih buron.
• JADWAL Penjualan Tiket Kereta Api Lebaran, Mulai Besok Sudah Bisa Dipesan
Harun Masiku diduga menyuap Wahyu untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota legislatif menggantikan kader lain dari PDIP Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
Sementara, dirinya tidak memenuhi syarat untuk itu sebagaimana ketentuan yang berlaku.
KPU tetap melantik Riezky Aprilia, bukan Harun, karena perolehan suara yang bersangkutan terbanyak kedua setelah Nazarudin.
• Guru SMA di Bekasi yang Pukuli Siswanya Bisa Dipidana, tapi Polisi Lebih Memilih Langkah Ini
Atas dasar itu, Wahyu dan Agustiani sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999.
Hal itu sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pemberi suap, Harun dan Saeful disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31/1999.
Hal itu sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pernah Komunikasi
Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan rampung jalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (12/2/2020) sore.
Tersangka kasus dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 2019-2024 itu diperiksa selama 5 jam.
Wahyu mengklaim pernah melakukan komunikasi dengan Donny Tri Istiqomah.
• Cuma Salah Paham, Penumpang yang Merasa Hendak Diculik Sopir Taksi Online Segera Cabut Laporan
Namun komunikasi apa yang dimaksud, ia tak mengungkap lebih jauh.
"Pernah, pernah (lakukan komunikasi)," ucap Wahyu seusai menjalani pemeriksaan pukul 17.13 WIB. (Glery Lazuardi/Ilham Rian Pratama)