OTT KPK

Beberkan Bukti Percakapan, MAKI Sebut Harun Masiku Tak Punya Uang untuk Suap Wahyu Setiawan

MAKI menyerahkan bukti print dari foto screenshot komunikasi di aplikasi WhatsApp, antara Harun Masiku dengan temannya, Budi.

KPU
Harun Masiku 

Donny diduga mengetahui uang Rp 400 juta yang hendak diberikan kepada Wahyu.

BACOK dan Coba Rebut Senjata Aparat, Polisi Tembak Mati Perampok Spesialis Motor Gede

Donny kemudian mengaku pernah mengirim Saeful sebuah pesan WhatsApp.

Inti pesan itu, katanya, mengharuskan Saeful mengambil titipan uang dari seseorang.

Donny tak menyebut nama orang tersebut.

KIAI NU Diusulkan Jadi Bapak Asuh Anak-anak ISIS Eks WNI Jika Jadi Dipulangkan Pemerintah

"Saya pernah WA (WhatsApp) Saeful untuk menakut-nakuti Saeful agar segera diambil itu uang," tutur Donny.

Donny termasuk satu di antara delapan orang yang diamankan tim KPK saat operasi tangkap tangan (OTT).

Namun, ia dibebaskan lantaran KPK belum menemukan bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka.

Pemkot Depok Larang Pelajar Rayakan Valentine, Pengamat: Pemerintahan Seperti Itu Biasanya Bobrok

Nama Donny dimasukkan dalam dalil permohonan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

MAKI menggugat KPK agar segera menetapkan Donny dan Hasto sebagai tersangka kasus tersebut.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Status PNS Guru SMA di Bekasi yang Pukuli Siswanya Bisa Dicabut, tapi Pertimbangannya Banyak

Mereka ialah Wahyu Setiawan, Harun Masiku, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri selaku swasta.

Penetapan tersangka itu buah dari operasi tangkap tangan yang dilakukan lembaga antirasuah.

Namun, tim penindakan KPK tidak berhasil menangkap Harun Masiku, dan sampai saat ini masih buron.

JADWAL Penjualan Tiket Kereta Api Lebaran, Mulai Besok Sudah Bisa Dipesan

Harun Masiku diduga menyuap Wahyu untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota legislatif menggantikan kader lain dari PDIP Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

Sementara, dirinya tidak memenuhi syarat untuk itu sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved