Bangunan Roboh

UPDATE Ruko Roboh Bikin Resah, Warga Matraman Minta Pemkot Jaktim Awasi Pembangunannya

Warga yang tinggal di sekitar Jalan Pisangan Baru Tengah, Matraman, Jakarta Timur, resah usai sebuah gedung ruko yang masih dalam proses pembangunan

Penulis: Rangga Baskoro |
Wartakotalive.com/Rangga Baskoro
Gedung ruko berlantai 3 yang ambruk di Jalan Pisangan Baru Tengah, Matraman, Jakarta Timur, Selasa (11/2/2020). 

Sebelumnya Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Timur, Widodo Supriyatno meninjau langsung ke lokasi gedung yang roboh di Jalan Pisangan Baru Tengah, Matraman, Jakarta Timur, Selasa (11/2/2020).

Saat meninjau, Widodo mengaku telah mengecek perizinan gedung berlantai 3 tersebut.

Ia menyatakan pemilik ruko telah memenuhi dan memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Ada ini IMB-nya, tertulis tahun 2014. Saya sudah cek," kata Widodo di lokasi.

Widodo juga menemukan bahwa gedung tersebut dibangun secara bertahap.

Meski demikian, ia tak mengetahui secara pasti awal mula proses pembangunan.

"Ini kan dia bangunnya bertahap, sebagian berhenti, terakhir 2019. IMB 2014, saya enggak tahu kapan mulainya.

"Saya di sini (menjabat) 2018, baru ketahuan dia bangun lagi tahun kemarin. Ini bangun parsial, bertambah," tuturnya.

Dalam IMB tersebut tertera pula bahwa IMB gedung tergolong dalam kelas C di mana hendak digunakan sebagai tempat usaha.

"Izinnya campuran di IMB, untuk usaha boleh. Daerah sini kan memang C semua, untuk usaha," kata Widodo.

Meski begitu, Widodo menduga terdapat prosedur pembangunan yang dilanggar.

Secara kasat mata, ia melihat material bangunan yang digunakan tak sesuai dengan standarnya seperti yang tertera pada IMB.

"Secara kasat mata kualitas bangunannya enggak bagus. Besinya kan kecil-kecil semua kan. Beton-betonnya, mutunya kurang bagus.

"Secara kasat mata begitu. Dia kurang memenuhi syarat dengan ketebalan balok kolom tersebut," ucapnya.

Padahal, sambungnya, di dalam IMB tertera ketentuan yang seharusnya dipatuhi oleh kontraktor, pekerja maupun pemilik bangunan.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved