RUTAN Kabanjahe Rusuh dan Dibakar, Napi Dirantai Diduga Jadi Pemicu
Amatan tribun-medan.com, dari dalam rutan terlihat banyak bebatuan yang melayang diduga dilemparkan oleh warga binaan.
Kelebihan Kapasitas
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan, kini ada 240 ribu narapidana di seluruh lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia.
Menurut Yasonna, jumlah tersebut meningkat dari beberapa waktu lalu, yaitu 230 ribu narapidana.
Untuk itu, Yasonna mengimbau aparat penegak hukum seperti jaksa, polisi, dan hakim, agar tak lagi mengirim para narapidana yang terjerat kasus tindak pidana ringan, ke lapas.
Hal tersebut diungkapkan Yasonna usai pembukaan Pekan Olahraga dalam Rangka Hari Bakti Ditjen PAS ke-54 di Kantor Ditjen PAS Kemenkumham, Jakarta Pusat, Jumat (13/4/2018).
Baca: Pretty Asmara Masih Merasa Tidak Bersalah dan Dijebak
"Ya kita juga mengimbau para hakim-hakim dan para jaksa, polisi. Kalau yang ringan-ringan jangan kirim ke kita lagi lah. Udah enggak muat di dalam itu," kata Yasonna.
Menurut Yasonna, bukan berarti kejahatan tersebut diampuni.
Namun, katanya, jika seluruh narapidana yang terjerat kasus tindak pidana ringan dimasukkan ke lapas, maka itu juga akan menambah persoalan baru.
Ia bahkan mengungkapkan kini anggaran makan untuk narapidana di seluruh Indonesia telah mencapai angka Rp 1,3 triliun, dan pihaknya masih memliki utang sebanyak Rp 200 miliar.
Baca: Meriah! Ratusan Rumah di Bantaran Danau Sunter Selatan Dicat Warna-warni
"Bukan kita mengatakan kesalahan itu diampuni, tidak. Tapi yang ringan-ringan kalau dimasukin di dalam."
"Kemampuan kami untuk biaya makannya sudah Rp 1,3 triliun, dan masih ada utang Rp 200 miliar," ungkap Yasonna.
Yasonna menegaskan, dalam hal ini ia meminta agar aparat tidak terlalu berpikiran politik dalam mengurusi masalah hukum tindak pidana ringan (tipiring).
"Jadi di sini yang saya minta kita juga tidak terlalu politik lah. Bahwa kejahatan-kejahatan tertentu yang keras, korupsi, bandar, itu boleh, terorisme," ujar Yasonna.