Berita Jakarta
Perampas HP Polisi Saat Ditilang Mengaku Khilaf, Begini Penjelasan Lengkap Polisi
Pengakuan AR (26), perampas HP polisi saat ditilang megaku khilaf, disampaikan langsung Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Achmad Ardhy.
Tayang:
Penulis: Desy Selviany | Editor: PanjiBaskhara
Istimewa
Pengakuan AR (26), perampas HP polisi saat ditilang mengaku khilaf, disampaikan langsung Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Achmad Ardhy.
"Allhamdulilah pelaku berhasil kami amankan di kediamannya di daerah Bekasi" Ujar Ardhy.
Kata Ardhy, saat dilakukan penangkapan pelaku sangat kooperatif dengan petugas.
Pelaku diamankan di kediamannya di Jalan Raya Narogong, Rawalumbu, Bekasi.
"Saat ini kami masih melakukan proses pemeriksaan terhadap pelaku guna mempertanggung jawabkan perbuatannya," ujar Ardhy.
Kata Ardhy, karena perbuatannya pelaku dikenakan pasal 365 KUHP atas pencurian dengan kekerasan.
Maksimal hukuman penjara 9 tahun kurungan. (m24)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/perampas-hp-polisi-saat-ditilang-megaku-khilaf.jpg)