Berita Jakarta
Perampas HP Polisi Saat Ditilang Mengaku Khilaf, Begini Penjelasan Lengkap Polisi
Pengakuan AR (26), perampas HP polisi saat ditilang megaku khilaf, disampaikan langsung Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Achmad Ardhy.
Penulis: Desy Selviany | Editor: PanjiBaskhara
Pengakuan AR (26), perampas HP polisi saat ditilang mengaku khilaf, disampaikan langsung Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Achmad Ardhy.
Diketahui, AR merupakan seorang pengendara ugal-ugalan di busway sehingga dilakukan penilangan oleh polisi, Senin (10/2/2020).
Tetapi, AR tidak terima polisi foto mobil miliknya tersebut, sehingga terjadi perampasan HP polisi di busway saat itu.
"Saat diamankan dan kami mintai keterangan, pelaku mengaku khilaf telah merampas handphone polisi"
• Tak Terima Ditilang, Pria Ini Nekat Rampas Handphone Polantas yang Menilangnya Lalu Kabur
• PERAMPAS dan Penadah Ponsel Milik Gitaris Grup Band Tipe-X Digulung Polisi
• Pakai Pistol Mainan, Pemuda Pengangguran Rampas Handphone dan Minta Password Lalu Tinggalkan Korban
"Dia juga mengaku menyesal," ujar Ardhy saat dikonfirmasi Selasa (11/2/2020).
Kata Ardhy, pelaku mengaku panik merampas handphone milik Polantas yang menilangnya.
Hal itu lantaran korban yakni Aiptu Suhartono memotret pelat nomor mobil pelaku.
Padahal menurut Ardhy, hal tersebut sudah menjadi prosedur Polantas saat menilang pengendara yang masuk ke jalur busway.
"Jadi kejadiannya saat itu pelaku sudah mendapatkan surat tilang"
"Dia tidak terima mobilnya difoto, lalu rampas hp polisi dan kabur pakai mobilnya," ujar Ardhy.
Sehingga kurang dari 1x24 jam polisi segera melacak pelaku lewat surat tilang yang sempat dibuat oleh korban.
Kata Ardhy, usai merampas handphone Polantas, pelaku langsung mengendarakan mobilnya secara ugal-ugalan di jalur busway.
Para polantas enggan mengejar pelaku karena dapat membahayakan kesemalatan pengendara jalan lain.
"Dari pada saat dikejar pelaku menabrakan mobil ke pengendara lain"
"Korban merelakan hpnya dirampas dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kebon Jeruk," jelasnya.
Senin malam, polisi segera menangkap pelaku di kediamannya di Jalan Raya Narogong, Rawalumbu, Bekasi.
Sampai saat ini pelaku AR masih ditahan Polsek Kebon Jeruk.
Ia juga sudah menjalankan tes urin untuk pemeriksaan pemakaian obat-obat terlarang dan alkohol.
"Hasilnya negatif semua. Jadi pelaku murni emosional saat merampas handphone petugas," tandasnya.
Diberitakan Wartakotalive.com sebelumnya percobaan kekerasan terhadap Polisi Lalu Lintas kembali terjadi di kawasan Jakarta Barat.
Kali ini pelaku AR (26) merampas ponsel polisi karena tidak terima ditilang di lampu lalu lintas, Jalan Panjang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Menurut Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat Kompol R Sigit Kumono, korban Polantas Aiptu Suhartono saat itu tengah bertugas mengatur lalu lintas di Jalan Panjang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Tiba tiba korban melihat kendaraan roda empat bernomor Polisi 1467 KZG melanggar rambu karena masuk ke jalur busway.
Pelaku masuk ke jalur busway dari arah tol Kebon Jeruk dan putar balik di lampu lalu lintas relasi Kebon Jeruk.
Melihat hal tersebut kemudian korban melakukan penyetopan kendaraan dan menanyakan surat kelengkapan kendaraan.
Selanjutnya korban memberikan surat bukti pelanggaran tilang.
"Namun pelaku tidak terima ditilang dan merampas HP milik korban dan melarikan diri ke arah Tol Kebon Jeruk," ujar Sigit seperti termuat dalam keterangan tertulisnya.
Atas kejadian tersebut korban langsung membuat laporan polisi ke Polsek Kebon Jeruk.
Ardhy mengatakan saat terima laporan polisi pihaknya segera melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.
"Allhamdulilah pelaku berhasil kami amankan di kediamannya di daerah Bekasi" Ujar Ardhy.
Kata Ardhy, saat dilakukan penangkapan pelaku sangat kooperatif dengan petugas.
Pelaku diamankan di kediamannya di Jalan Raya Narogong, Rawalumbu, Bekasi.
"Saat ini kami masih melakukan proses pemeriksaan terhadap pelaku guna mempertanggung jawabkan perbuatannya," ujar Ardhy.
Kata Ardhy, karena perbuatannya pelaku dikenakan pasal 365 KUHP atas pencurian dengan kekerasan.
Maksimal hukuman penjara 9 tahun kurungan. (m24)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/perampas-hp-polisi-saat-ditilang-megaku-khilaf.jpg)