Tak Terima Ditilang, Pria Ini Nekat Rampas Handphone Polantas yang Menilangnya Lalu Kabur
Seorang polisi lalu lintas kehilangan handphone karena dirampas pengemudi mobil yang tak terima ditilang karena melanggar lampu lalu lintas.
Penulis: Desy Selviany |
Seorang polisi lalu lintas kehilangan handphone karena dirampas pengemudi mobil yang tak terima ditilang karena melanggar lampu lalu lintas.
Percobaan kekerasan terhadap polisi lalu lintas kembali terjadi di kawasan Jakarta Barat.
Kali ini pelaku AR (26) merampas ponsel polisi karena tidak terima ditilang di lampu lalu lintas Jalan Panjang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat Kompol R Sigit Kumono menceritakan kronologi kekerasan tersebut.
• Pengemudi Agya Ini Cekik dan Dorong Polantas, Tak Diterima Ditilang karena Berhenti di Bahu Jalan
Awalnya korban Polantas Aiptu Suhartono saat itu tengah bertugas mengatur lalu lintas di Jalan Panjang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Tiba tiba korban melihat kendaraan mobil Chevrolet Spin bernomor polisi B 1467 KZG melanggar rambu karena masuk ke jalur busway.

Pelaku masuk ke jalur busway dari arah tol Kebon Jeruk dan putar balik di lampu lalu lintas Relasi, Kebon Jeruk.
• Pencekik Polisi Saat Ditilang Ditangkap, Banyak Membisu dan Menyesal Telah Menyerang Polisi
Melihat hal tersebut kemudian korban melakukan penyetopan kendaraan dan menanyakan surat kelengkapan kendaraan.
Selanjutnya korban memberikan surat bukti pelanggaran tilang.
"Namun pelaku tidak terima ditilang dan merampas HP milik korban dan melarikan diri ke arah Tol Kebon Jeruk," ujar Sigit seperti termuat dalam keterangan tertulisnya Selasa (11/2/2020).
Atas kejadian tersebut korban langsung membuat laporan polisi ke Polsek Kebon Jeruk.
• Jangan Melanggar, Tilang ETLE Bagi Pemotor Resmi Diberlakukan Pada 3 Februari 2020
Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat AKP Achmad Ardhy mengatakan sesaat menerima laporan polisi pihaknya segera melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.
"Allhamdulilah pelaku berhasil kami amankan di kediamannya di daerah Bekasi,"ujar Ardhy.
Kata Ardhy, saat dilakukan penangkapan pelaku sangat kooperatif dengan petugas.
Pelaku diamankan di kediamannya di Jalan Raya Narogong, Rawalumbu, Bekasi.
"Saat ini kami masih melakukan proses pemeriksaan terhadap pelaku guna mempertanggung jawabkan perbuatannya," ujar Ardhy.
Karena perbuatannya pelaku dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun kurungan.