Selasa, 19 Mei 2026

ETLE

Jangan Melanggar, Tilang ETLE Bagi Pemotor Resmi Diberlakukan Pada 3 Februari 2020

Sebanyak 167 pemotor kedapatan melanggar aturan lalu lintas, dan berhasil tertangkap kamera ETLE.

Tayang:
Penulis: Budi Sam Law Malau |
Warta Kota/Joko Supriyanto
Perempatan Jalan MH Thamrin di kawasan Sarinah, salah satu lokasi ditempatkan kamera pemantau tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), Jumat (5/7/2019). 

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai menerapkan tilang dengan kamera pemantau sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kepada sepeda motor, mulai Sabtu 1 Februari 2020.

Pada hari itu tercatat 167 pemotor kedapatan melanggar aturan lalu lintas, dan berhasil tertangkap kamera ETLE.

AKBP Fahri Siregar, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, saat menjelaskan soal hari pertama pemberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kepada sepeda motor.
AKBP Fahri Siregar, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, saat menjelaskan soal hari pertama pemberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kepada sepeda motor. (Warta Kota/Budi S Malau)

Beruntung bagi para pemotor tersebut, polisi belum menindak atau melalukan tilang kepada mereka.

Penilangan baru akan dilakukan bagi pengendara yang melanggar pada Senin (3/2).

Hal itu dilkatakan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar kepada Warta Kota, Minggu (2/2/2020).

"Jumlah pelanggaran sepeda motor yang ter-capture kamera ETLE Sabtu kemarin sejumlah 167 pelanggaran,” kata Fahri.

"Namun mereka belum ditindak atau dikirim pemberitahuan tilang, karena baru akan diterapkan Senin 3 Februari besok. Sementara 1 dan 2 Februari masa edukasi dan sosialisasi akhir," tambahnya.

Masuk jalur busway

Fahri mengatakan, dari 167 pelanggaran yang terjadi itu, jenis pelanggaran yang paling banyak adalah sepeda motor melintas di jalur busway koridor 6 Transjakarta. "Ssejumlah 88 pelanggaran," katanya.

Disusul pelanggaran di jalur busway di halte Durentiga dengan jumlah pelanggaran sebanyak 57 kasus.

"Terrdiri dari 55 pelanggaran sepeda motor melintas jalur busway, dan 2 pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm," kata Fahri.

Dia mengatakan, penerapan ETLE sepeda motor untuk mengurangi angka kecelakaan. Sebab, kebanyakan kecelakaan lalu lintas diawali dari pelanggaran.

Denda

Fahri juga memastikan nilai denda dan hukuman bagi pelanggar yang terekam ETLE sesuai yang tertera di UU LLAJ.

"Denda maksimal untuk ETLE ini, untuk tidak pakai helm ancaman kurungan 1 bulan atau denda Rp 250.000. Melanggar marka Pasal 287 ayat 1 ancaman kurungan 2 bulan dengan dan atau denda Rp 500.000. Terganggu konsentrasinya misal karena pakai HP, diancam kurungan 3 bulan dengan dan atau denda Rp 750.000," kata Fahri.

ETLE bagi sepeda motor akan mulai diterapkan dengan tilang mulai Senin (3/1/2020) , di sepanjang Jalan MH Thamrin dan Jalan Jendral Sudirman, serta di sepanjang koridor 6 TransJakarta. (Budi S Malau)

Siap-Siap! Tilang Motor dengan Kamera ETLE Dijadwalkan Mulai Bulan Ini

VIDEO: Siap-siap, Tilang Elektronik atau ETLE Sepeda Motor Mulai Februari 2020

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved