Formula E
Pemprov DKI Pastikan Formula E Digelar di Kawasan Medan Merdeka, Termasuk Monas?
PEMPROV DKI Jakarta kini memastikan lintasan untuk ajang balap Formula E pada Juni 2020, tetap digelar di Kawasan Medan Merdeka.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Menurut dia, seharusnya Pemprov DKI mempertimbangkan aturan-aturan terkait penyertaan modal.
• Novel Baswedan Bilang Tetangga dan Saksi Tak Yakin RB dan RM Penyiram Air Keras pada 11 April 2017
Misalnya, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, PMD dilakukan untuk pengembangan usaha dan penguatan struktur permodalan, bukan hanya belanja operasional yang hilang begitu saja.
Sementara nilai pemasukan dari acara ini hanya Rp 48 Miliar.
Artinya, PT Jakpro merugi dan tahun depan akan meminta uang lagi ke Pemprov DKI untuk menyelenggarakan Formula E, karena acara digelar selama lima musim.
• WNI Mantan ISIS yang Ingin Hidup Sesuai Syariat Islam Disarankan Dikarantina di Aceh
“Padahal, di Peraturan Menteri Dalam Negeri No 52 tahun 2012 pasal 20, PMD termasuk investasi langsung, sehingga harus ada analisa risiko agar uang rakyat terhindar dari kerugian."
"Kalau sudah jelas rugi begini, apakah PMD untuk Formula E itu boleh?” Tanyanya.
Di forum rapat Badan Anggaran tanggal 9 Desember 2019, Fraksi PSI sudah menanyakan bagaimana kesesuaian PMD Formula E dengan aturan-aturan anggaran yang berlaku.
• Polisi Tembak Mati Begal Berpistol Rakitan di Cengkareng, Sudah 3 Kali Masuk Penjara
Sayangnya, tidak ada jawaban dari Pemprov DKI.
“Ini anggarannya ratusan miliar, sehingga tata kelolanya harus benar-benar clear (jelas)."
"Daripada nanti terlanjur salah, ada baiknya jika Pemprov DKI berkonsultasi dulu ke Kemendagri sebelum mencairkan anggaran PMD untuk Formula E,” usulnya.
Setneg Menolak
Sekretariat Negara menolak rencana Pemprov DKI Jakarta membangun lintasan balap Formula E di kawasan Monas, Jakarta Pusat.
Alasannya, Kawasan Monas merupakan cagar budaya, sehingga keberadaannya harus dijaga dengan baik.
“Formula E saya sampaikan rapat Komrah (Komisi Pengarah)."
• KPK Pastikan Sudah Bayar Gaji Kompol Rossa yang Dipulangkan ke Polri
"Bahwa Komrah tidak menyetujui apabila dilaksanakan di dalam area Monas,” kata Sekretaris Menteri Sekretaris Negara Setya Utama, Kamis (6/2/2020).
Setya mengatakan, pertimbangan Komrah tidak setuju dengan adanya lintasan balap itu adalah mempertimbangkan cagar budaya Monas sebagai benda bersejarah.
Apalagi, lintasan balap itu dibangun dengan memakai pengaspalan, padahal skema perkerasan telah diatur dalam Keppres 25/1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di wilayah DKI Jakarta.
• Kakek Berumur 75 Tahun Ini Akhirnya Berani Disunat, Kata Istrinya Paling Cuma Sakit Sehari Dua Hari
“Tetap diizinkan (lintasan balap) tapi di luar kawasan Monas."
"Secara tertulis belum disampaikan, karena baru dibicarakan (di Komrah),” ucapnya.
Pemprov DKI Jakarta berencana membangun lintasan Formula E untuk ajang balap mobil listrik di Monas pada 6 Juni 2020.
• Polisi Yakin Sabu Cair yang Dikemas dalam Bola Mainan Anak Buatan Pabrik
Lintasan Formula E memiliki panjang sekitar 2,6 kilometer dari Jalan Medan Merdeka Selatan.
Dari jalan itu, kemudin lintasan diarahkan belok kiri ke Jalan Silang Merdeka Tenggara dan masuk ke dalam kawasan Monas.
Memutari Jalan Titian Indah di dalam Monas, menuju Jalan Silang Merdeka Barat Daya, dan berakhir kembali di Jalan Medan Merdeka Selatan.
• Ahli Hipnoterapi Tak Sudi Semua Kejahatan yang Bikin Korban Tak Sadar Disebut Hipnotis
Untuk memudahkan peserta balap Formula E, pemerintah akan melapisi batu alam yang ada di pelataran Monas menggunakan aspal.
Dengan demikian, kontur jalan pada lintasan Formula E lebih mulus untuk dilalui. (*)