Omnibus Law
Kadin Indonesia Berharap RUU Omnibus Law Bisa Berdampak Positif Buat Pelaku UMKM
Ketua Kadin berharap RUU Omnibus Law bisa berdampak positif pada para pelaku usaha dan memberi kemudahan bagi UMKM.
Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTA -- Kamar Dagang dan Industri - Kadin Indonesia akan mengikuti proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law yang sedang disusun oleh pemerintah.
Ketua Umum Kadin Indonesia Eddy Ganefo periode 2015-2020 berharap agar Rancangan Undang-Undang Omnibus Law mampu memberi dampak positif kepada pelaku usaha.
Hal itu khususnya mampu memberi kemudahan terhadap sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), mulai dari sisi perizinan hingga proses pembiayaan.
"Kita berharap regulasi-regulasi yang dibuat oleh Omnibus Law akan benar-benar memangkas kesulitan-kesulitan, atau memberi kemudahan-kemudahan kepada UMKM," ujar Eddy, Selasa (11/2/2020).
• OMNIBUS Law, dari Bus Besar di Paris Jadi Aturan Hukum yang Menuai Protes
Menurut Eddy, selama ini pelaku UMKM takut untuk mengurus izin usaha karena banyak sekali alur prosedur yang harus dilalui untuk mendapat perizinan.
Hal serupa juga menyasar masalah pembiayaan bagi pelaku UMKM.
Mereka tidak paham untuk membuat laporan keuangan agar bisa mengambil pinjaman ke lembaga keuangan.
"Nah kita berharap dengan adanya Omnibus Law ini, hal hal yang seperti ini nantinya dapat sudah terpangkas semua," ucap Eddy.
• Sandiaga Optimis Pertumbuhan Ekonomi Terwujud Jika Omnibus Law Mampu Dorong Percepatan Investasi
Sementara itu Eddy mengatakan pihaknya juga akan membuat pelaku UMKM naik kelas dengan adanya peningkatan omzet.
Menurut Eddy, dari pelaku usaha yang omzetnya setara mikro berubah menjadi kecil, dan dari usaha kecil meningkat menjadi menengah.
“Kita butuh peningkatan mereka melalui program-program yang dilaksanakan Kadin, mulai saat ini sampai kedepan. Sehingga mereka akan naik kelas,” kata dia.
Hal ini supaya UMKM menjadi pahlawan devisa baru dan menjadi penopang ekonomi Indonesia.
Pasalnya setiap ada guncangan ekonomi secara global, sektor usaha yang bisa bertahan hanya UMKM.
"Nah kita berharap UMKM ini semakin kuat,” tegas Eddy.
Jelaskan Omnibus Law, Mahfud MD: Yang Disatukan Bukan UU, tapi Pasal-pasal yang Bertentangan