Berita Nasional
Wacana Pengalihan Wewenang Penerbitan SIM ke Kemenhub, Dirlantas Polda Metro: Apa Urgensinya?
Wacana pemindahan wewenang penerbitan SIM, STNK dan BPKB dari kepolisian ke Kemenhub, mesti dikaji secara komperehensif dan mendalam.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Fred Mahatma TIS
Yusuf menjelaskan ada 4 faktor penyebab kecelakaan lalu lintas.
Pertama adalah human error atau faktor manusianya.
"Kedua karena faktor kendaraaan, mulai dari rem blong, pecah ban dan lainnya," kata Yusuf.
Lalu ketiga, kata Yusuf, karena faktor jalan.
"Mulai dari jalan berlubang, tikungan tajam, kurangnya lampu jalan sampai ketiadaan rambu," kata Yusuf.
Dan faktor keempat katanya karena faktor alam.
"Yakni karena cuaca, kabut, hujan licin, petir dan lainnya," tambah Yusuf.
Menurutnya meski tidak signifikan, human error adalah faktor yang paling dominan penyebab kecelakaan lalu lintas.
Paling Berkesan
Dalam kesempatan itu, Kombes Pol Yusuf juga berkomentara soal dirinya yang akan dimutasi dan mendapat kenaikan pangkat.
Kombes Pol Yusuf akan naik pangkat menjadi Brigjen Pol dengan menjabat Direktur Registasi Identifikasi (Regident) Korlantas Polri.
Mutasi itu tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST/385/II/KEP/2020 tertanggal 3 Februari 2020.
Surat ditandatangani Asisten Sumber Daya Manusia (SDM) Kapolri Irjen Eko Indra Heri.
Kombes Yusuf mengaku bersyukur dengan mutasi ini dan berkomitmen akan menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya.
Selama beberapa tahun menjabat sebagai Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Yusuf mengaku ada beberapa tugas dan hal yang membuatnya sangat terkesan.
"Yang paling berkesan yakni pengamanan Asian Games 2018 di Jakarta. Ini adalah event internasional," tuturnya.