Berita Nasional
Wacana Pengalihan Wewenang Penerbitan SIM ke Kemenhub, Dirlantas Polda Metro: Apa Urgensinya?
Wacana pemindahan wewenang penerbitan SIM, STNK dan BPKB dari kepolisian ke Kemenhub, mesti dikaji secara komperehensif dan mendalam.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Fred Mahatma TIS
"Yang jadi pertanyaan saya, memang selama ditangani polisi kenapa dan ada apa? Ada masalah apa sih selama ditangani polisi dan urgensinya, apa?"
DIRLANTAS Polda Metro Jaya Kombes Yusuf menuturkan, wacana pemindahan wewenang penerbitan SIM, STNK dan BPKB dari kepolisian ke Kemenhub, mesti dikaji secara komperehensif dan mendalam.
Hal itu terkait revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang masuk dalam prolegnas prioritas dan dibahas di DPR.
Di luar itu, Yusuf menilai belum ada urgensi terkait pemindahan wewenang itu.
• Pengendara Tanpa SIM, Pelaku Utama Kecelakaan dan Pelanggaran Lalu Lintas di Ibu Kota DKI Jakarta
• STARTING XI dan Link Live Streaming Real Betis vs Barcelona, Quique Setien Tak Pasang Tiga Striker
• Real Madrid Alami Kebangkitan, Kalahkan Osasuna 4-1, Kian Kokoh di Puncak Klasemen Liga Spanyol
"Yang jadi pertanyaan saya, memang selama ditangani polisi kenapa dan ada apa? Ada masalah apa sih selama ditangani polisi dan urgensinya, apa?" tandas Kombes Pol Yusuf.
Ia menerangkan dalam mengkaji soal ini semua pihak terkait mesti melihat dan memiliki data empiris yang tepat.
"Sehingga apakah pemindahan wewenang itu tepat atau tidak, bisa dipertanggungjawabkan dengan baik dan presisi. Termasuk alasannya apa," kata Yusuf.
• STARTING XI dan Live Streaming Maxstream, Inter Milan vs AC Milan, Conte Duetkan Sanchez-Lukaku
• Rayakan 1 Dekade Pertama, Summarecon Bekasi Gelar Lomba Film Pendek, Photo Drone, dan Drone Racing
Menurutnya jika alasan pemindahan wewenang hanya karena alasan banyaknya angka kecelakaan yang terjadi, maka mesti dilihat dan dikaji faktor-faktor penyebab kecelakaan.
"Jadi menurut saya, belum ada urgensinya memindahkan wewenang penerbitan SIM, STNK dan BPKB dari polisi," kata Yusuf.
Pemicu utama kecelakaan lalu lintas
Sementara itu, terkait kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf mengatakan, dari jumlah pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan yang disebabkan human error di wilayah hukum Polda Metro Jaya, pelaku utamanya adalah pengendara yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Diberitakan Wartakotalive.com sebelumnya, dari data yang ada, sebanyak 60 persen jumlah pelanggaran itu dilakukan oleh pengendara yang tidak memiliki SIM baik pengendara roda dua maupun roda empat.
"Untuk pelanggaran lalin dan pemicu kecelakaan di wilayah Polda Metro Jaya, sebanyak hampir 60 persennya dilakukan oleh pengendara yang tidak memiliki SIM," kata Yusuf saat ditemui Wartakotalive.com, Jumat (7/2/2020) lalu.
Menurut Yusuf, pengendara pelanggar lalin dan pemicu kecelakaan yang tidak memiliki SIM itu sebagian memang tidak membuat SIM dan sebagian lagi tidak memperpanjang masa berlaku SIM nya.
• IKBT-BA Bikin Terobosan, Siapkan Aplikasi untuk para Pedagang Warteg
• Real Madrid Alami Kebangkitan, Kalahkan Osasuna 4-1, Kian Kokoh di Puncak Klasemen Liga Spanyol
• Pedagang Musiman Cari Peruntungan Cap Gomeh di Jatinegara, Mulai Pindah Kota hingga 1 Hari Rp 1 Juta
"Padahal saat ini perpanjangan masa berlaku SIM bisa dilakukan online antarkota," kata Yusuf.
Dari data ini Yusuf melihat bahwa kesadaran pengendara dalam berlalu lintas yang baik sejalan dengan kesadaran memperpanjang masa berlaku SIM yang mereka miliki.