Sidang Kasus Aulia Kesuma

Hari Ini Aulia Kesuma Dihadirkan di PN Jaksel dalam Sidang Kasus Pembunuhan Suami dan Anak Tirinya

Hari Ini Aulia Kesuma Dihadirkan di PN Jaksel dalam Sidang Kasus Pembunuhan Suami dan Anak Tirinya

TRIBUNNEWS/FAHDI FAHLEVI
Aulia Kesuma, tersangka pembunuh suaminya, Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili dan anak tirinya, M Adi Pradana alias Dana, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (3/9/2019). Hari ini ia akan dihadirkan di persidangan 

Persidangan yang digelar pada Kamis (6/2/2020) sekitar pukul 16.20 WIB, menghadirkan kedua eksekutor yakni Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nursahid alias Sugeng.

Dua eksekutor Kusmawanto alias Agus (kiri) dan Muhammad Nursahid alias Sugeng (kanan). Keduanya terlibat kasus pembunuhan ayah dan anak (Pupung dan Dana)  di Sukabumi. Sedang otak pelaku adalah Aulia Kesuma, istri kedua Pupung.
Dua eksekutor Kusmawanto alias Agus (kiri) dan Muhammad Nursahid alias Sugeng (kanan). Keduanya terlibat kasus pembunuhan ayah dan anak (Pupung dan Dana) di Sukabumi. Sedang otak pelaku adalah Aulia Kesuma, istri kedua Pupung. (Warta Kota/Rizki Amana)

Sedangkan para korban tersebut diketahui bernama Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) selaku ayah dan M Andi Pradana alias Dana (23) anak dari Pupung.

Ada pun otak pembunuhan Ayah dan Anak adalah Aulia Kesuma, istri kedua Pupung.

Tidak Hadir ke Pemakaman Anaknya, Kemana Arya Satria Claproth, Ini Penjelasan Karen Pooroe

Pantauan Wartakotalive.com di Ruang Sidang 5 PN Jaksel, mantan istri pertama Pupung sekaligus Ibu dari Dana, Henny Handayani terlihat hadir pada persidangan perdana kasus yang menghilangkan nyawa dua keluarganya itu.

Henny mengenakan pakaian gamis coklat dengan kerudung coklat panjang tepat duduk di bangku bari dua ruang sidang.

Henny pun sesekali terlihat mengusap air mata yang berlinang dipipinya saat Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sigit Hendradi membacakan dakwaan perkara kepada kedua eksekutor.

"Bahwa terdakwa I Kusmawanto alias Agus dan terdakwa II, Muhammad Nursahid alias Sugeng secara bersama-sama dengan saksi Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin sebagai yang melakukan dan yang turut serta melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata Sigit saat membacakan dakwaannya didepan Majelis Hakim, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2020).

PM Singapura Soal Kepanikan Borong Barang di Supermarket: Kecemasan Lebih Bahaya dari Virus Corona

Kendati demikian, Henny pun tak sedikit pun berkomentar terkait bacaan JPU kepada dua pembunuh anak dan suaminya.

Ia lebih memilih menghindari temu dengan wartawan seusai sidang pembacaan berlangsung.

Adapun Ketua Majelis Hakim, Yosdi menyatakan persidangan selanjutnya akan dijadwalkan pada Kamis (13/2/2020).

Subdit Jatantas Polda Metro Jaya menyerahkan 7 tersangka pembunuhan berencana terhadap ayah dan anak di Lebak Bulus, Selasa (17/12/2019). Antara lain melibatkan Aulia Kesuma, pelaku utama
Subdit Jatantas Polda Metro Jaya menyerahkan 7 tersangka pembunuhan berencana terhadap ayah dan anak di Lebak Bulus, Selasa (17/12/2019). Antara lain melibatkan Aulia Kesuma, pelaku utama (Warta Kota/Budi Sam Law Malau)

Diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan tersebut dilakukan oleh Aulia Kesuma (45) selaku istri kedua dari korban Pupung Sadili.

Dalam melangsungkan aksi kejihnya itu, Aulia turut melansungkan aksi bersama anaknya Geovanni Kelvin (24) serta dua eksekutor yakni Sugeng dan Agus, serta dibantu tiga pelaku lain Karsini, Rody, dan Supriyanto.

Viral Pernikahan Kedua Abah Cijeungjing yang Diantar Istri Pertamanya, Inilah Sosoknya

Pembunuhan itu dilakukan di kediaman Pupung yang beralamat di Jalan Lebak Bulus I, Cilandak, Jakarta Selatan.

Kemudian jasad kedua korban dimasukkan ke dalam mobil dan dibakar oleh empat tersangka di kawasan Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat hingga ditemukan oleh pihak kepolisian.

Seperti diketahui, berkas perkara kasus pembunuhan ayah dan anak yakni Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54), dan M Adi Pradana alias Dana (23), yang jenasahnya ditemukan terbakar di Sukabumi, telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejati DKI.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved