Sidang Kasus Aulia Kesuma

Hari Ini Aulia Kesuma Dihadirkan di PN Jaksel dalam Sidang Kasus Pembunuhan Suami dan Anak Tirinya

Hari Ini Aulia Kesuma Dihadirkan di PN Jaksel dalam Sidang Kasus Pembunuhan Suami dan Anak Tirinya

TRIBUNNEWS/FAHDI FAHLEVI
Aulia Kesuma, tersangka pembunuh suaminya, Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili dan anak tirinya, M Adi Pradana alias Dana, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (3/9/2019). Hari ini ia akan dihadirkan di persidangan 

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) akan menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan anaknya, M Adi Pradana alias Dana (23).

Hari Senin (10/2/2020) ini, jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan otak pembunuhan berencana Pupung dan Dana, yakni Aulia Kesuma yang merupakan istri Pupung dan ibu tiri Dana.

Hal itu disampaikan Jaksa Sigit Hendradi usai sidang perdana kasus pembunuhan berencana itu pada Kamis lalu. 

"Untuk Aulia (Kesuma) nanti sidangnya hari Senin," kata Sigit saat itu.

Kasus Pembunuhan Berencana Suami dan Anak oleh Aulia Kesuma Dkk Segera Disidangkan, Ada 7 Tersangka

Polisi Buru Dukun Santet yang Gagal Celakakan Suami Aulia Kesuma, Bakal Jadi Tersangka Juga?

Selain menghadirkan Aulia, jaksa juga akan menghadirkan terdakwa pembunuhan lainnya di antaranya pembantu rumah tangga Aulia yakni Karsini pada persidangan berikutnya.

"Hari Selasa-nya (menghadirkan) terdakwa lain seperti Karsini, Rody, dan Supriyanto," ungkap Sigit.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menggelar sidang perdana kasus pembunuhan yang melibatkan tersangka Aulia Kesuma pada Kamis pekan lalu.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan itu menghadirkan dua terdakwa yang yang dituduh sebagai pembunuh bayaran yakni Sugeng (S) dan Agus (A).

Sugeng dan Agus didakwa ikut terlibat dalam pembunuhan Pupung dan Dana hingga kedua korban meninggal dunia.

Messi Tetap Bintang Saat Barcelona Kalahkan Real Betis 3-2, Pangkas Selisih Poin dengan Real Madrid

"Akibat perbuatan terdakwa Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nur Sahid alias Sugeng yang bersama-sama dengan saksi Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, korban Edi Candra Purnama meninggal dunia," kata Sigit.

Sigit mengungkapkan, keduanya mau ikut terlibat dalam pembunuhan berencana itu karena diiming-imingi bayaran senilai Rp 200 juta.

"Terdakwa 1 Kusmawanto (Agus) dan Terdakwa 2 Muhamad Nursahid (Sugeng) mengatakan kepada saksi Aulia bahwa terdakwa bersedia melakukan pembunuhan jika diberi imbalan sebanyak Rp 200 juta, lalu saksi Aulia menyetujui permintaan terdakwa," ungkap Sigit.

Jaksa mendakwa keduanya dengan Pasal 340 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Subsider Pasal 338 KUHP. Ancaman hukumannya adalah maksimal hukuman mati.

DRAMATIS, Tertinggal 0-2 Inter Milan Balik Unggul 4-2 vs AC Milan, Gusur Lazio dan Juve di Klasemen

Sidang Pertama Diwarnai Isak Tangis

Seperti diketahui, sidang perdana dua eksekutor kasus pembunuhan ayah dan anak yang jasadnya ditemukan terbakar di dalam mobil di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat pada Minggu, 25 Agustus 2019 lalu, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved