Pembunuhan
Kasus Pembunuhan Berencana Suami dan Anak oleh Aulia Kesuma Dkk Segera Disidangkan, Ada 7 Tersangka
Ada 7 tersangka dalam kasus pembunuhan berencana ini, yang diotaki Aulia Kesuma (45), istri muda korban Pupung atau ibu tiri Dana.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
Berkas perkara kasus pembunuhan ayah dan anak yakni Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54), dan M Adi Pradana alias Dana (23), yang jenasahnya ditemukan terbakar di Sukabumi, telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejati DKI.
Ada 7 tersangka dalam kasus pembunuhan berencana ini, yang diotaki Aulia Kesuma (45), istri muda korban Pupung atau ibu tiri Dana.
Enam tersangka lainnya adalah anak kandung Aulia yakni Kelvin, lalu Tini, Rodi, Alpat, dan dua eksekutor bayaran yakni Sugeng dan Agus.
• UPDATE Begini Cara Aulia Kesuma Masukkan Mayat Suami dan Anak Tiri yang Dibunuhnya ke Mobil
• TERKUAK, Satu Pelaku yang Kesurupan Saat Hendak Mengekskusi Pupung dan Dana Ternyata Pura-pura
Karena berkas perkata telah lengkap, maka Polda Metro Jaya melakukan pelimpahan tahap dua, berupa barang bukti dan 7 tersangka ke kejaksaan, Selasa (17/12/2019).
Ini artinya tak lama lagi, kasus ini akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam waktu dekat.
Kasubdit Jatantas Polda Metro Jaya AKBP Jery Siagian mengatakan karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa, maka pada Selasa (17/12/2019) hari ini, pihaknya langsung melakukan langkah selanjutnya yakni pelimpahan tahap 2 berupa 7 tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.
• Putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka Maju Pilkada Solo 2020, Fahri Hamzah: Merusak Reputasi Bapaknya
"Kejaksaan telah menyatakan lengkap atau P-21. Maka barang bukti dan para tersangka kami serahkan hari ini, sebagai pelimpahan tahap dua," kata Jery, Selasa (17/12/2019).
Hal senada dikatakan Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi.
"Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Telah Lengkap persyaratan Formil dan Materiil (P-21) dalam kasus ini," kata Nirwan, Selasa 17 Desember 2019.

Dimana tersangka terdiri dari 7 orang atas nama (A, K, RS, SY, KS, AG dan S) yang disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP jo, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini dalam berkas kata Nirwan diawali pada sekitar akhir Juli 2019. Saat tersangka Aulia alias A terdesak hutang oleh pihak bank yang pada akhirnya tersangka A memiliki niat untuk menghabisi atau membunuh suaminya Edi Chandr dan anak tirinya Mohamad Adi Pradana.
• VIDEO: Penyelundupan Mobil dan Motor Mewah Digagalkan Bea dan Cukai bersama TNI-Polri, dan Kejaksaan
"Dengan tujuan pihak Bank akan melakukan penyitaan terhadap 2 (dua) sertifikat rumah yang sudah diagunkan di Bank tersebut.
Terhadap penyitaan 2 (dua) sertifikat tersebut, selanjutnya pihak Bank akan melelang untuk menjual rumah yang dijadikan jaminan oleh tersangka A," katanya.
Dengan demikian hutang tersangka A sebesar Rp 10 Milyar bisa terbayar, dan sisa dari lelang penjualan rumah tersebut dapat digunakan untuk biaya hidup sehari-hari bersama anaknya.
"Guna mewujudkan perencanaannya selanjutnya tersangka Aulia, S, AG, dan K melakukan aksi pembunuhan terhadap kedua korban.
• LPP Kelas IIA Tangerang Gelar Acara Bertajuk Merajut Nusantara