Kriminalitas

Komplotan Curanmor Lintas Provinsi yang Beraksi dengan Menggunakan Senpi Akhirnya Ditembak Polisi

Ketiga tersangka melancarkan aksinya dengan menggunakan senjata api (senpi). Dua di antara tiga pelaku pun ditembak polisi.

Warta Kota
Ilustrasi penjahat ditembak polisi. 

Jajaran Polrestro Tangerang berhasil mencokok tiga tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Para pelaku yang ditangkap itu di antaranya MR, Y, dan A.

Kapolrestro Tangerang, Kombes Sugeng Hatiyanto menjelaskan, ketiga tersangka melancarkan aksinya dengan menggunakan senjata api (senpi).

Dua di antara tiga pelaku pun ditembak polisi.

Menurutnya, ketiga tersangka komplotan Lampung ini merupakan curanmor lintas Provinsi.

Pasalnya, selain beraksi di Banten, mereka juga beroperasi di DKI Jakarta.

"Pelaku-pelaku ini modusnya keliling di wilayah Tangerang, Tangsel, dan Jakbar. Jadi, di mana ada motor terparkir mereka beraksi," ujar Sugeng di Mapolrestro Tangerang, Jumat (7/2/2020).

Update Diungkap JPU Bahwa Otak Pembunuhan Sempat Mengubah Cara Menghabisi Ayah dan Anak Pakai Santet

Penangkapan ketiga tersangka dilakukan pada akhir pekan kemarin. Mereka diringkus saat jajaran Polsek Cipondoh menggelar patroli.

Ia menyebut jajarannya curiga dengan komplotan curanmor yang melintas dengan sepeda motor di kawasan perumahan Green Lake. Para petugas dengan ketiga tersangka pun sempat terlibat aksi kejar-kejaran.

"Jadi, saat pengejaran dan penangkapan, salah satu tersangka membuang benda menyerupai senpi jenis revolver," ucapnya.

Ketika berhasil ditangkap di tangan ketiga tersangka ini didapati dua pucuk senpi revolver beserta tujuh butir peluru. Dan sebuah kunci letter T, sebuah alat gerinda, hingga alat-alat bangunan lainnya.

Empat Remaja di Bawah Umur Ditangkap Polisi Setelah Beraksi Membegal Pengemudi Taksi Online di Depok

Selain itu, polisi juga menyita dua unit sepeda motor yang diduga hasil curian. Sugeng mengungkapkan pihaknya menindak tegas dua di antara tiga tersangka dengan timah panas yang mengenai kaki karena berupaya melakukan perlawanan.

"Ternyata, mereka sudah mencuri kendaraan bermotor sebanyak empat kali," kata Sugeng.

Komplotan Pencuri dengan Modus Menggeser Tas di Restoran Pondok Indah Golf Berhasil Diringkus Polisi

Kapolres menerangkan dalam melancarkan aksinya komplotan ini menyasar kendaraan bermotor yang terparkir di kawasan sepi. Dirinya menambahkan komplotan ini juga mencuri sepeda motor berdasarkan pesanan calon pembelinya.

"Ya, mereka beraksi kalau ada pesanan dulu," ungkapnya.

Zaki Iskandar Mengungkap Titik Banjir Kabupaten Tangerang Luar Biasa Meski Tidak Separah Daerah Lain

Kini, ketiga tersangka mendekam di tahanan Mapolrestro Tangerang. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya mereka dijerat Pasal 363 KUHP dan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang No 12/1951.

"Ancaman hukumannya penjara 20 tahun," kata Sugeng.

Sebelum ini diberitakan, Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil membekuk 11 tersangka dari 3 kelompok pelaku kejahatan dengan spesialis pencurian kendaraan bermotor adalah sepeda motor atau curanmor.

Dari 11 tersangka yang dibekuk, 9 diantaranya dilakukan tindakan tegas terukur dengan ditembak di bagian kakinya.

Dari tangan dua tersangka berhasil disita dua replika senjata api yang dipakai untuk menakuti korban jika aksi mereka diketahui korbannya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menjelaskan, salah satu kelompok yang berasal dari Lampung, dengan tiga tersangka yakni AR selaku pemetik, lalu AS juga selaku pemetik, dan J sebagai pengawas, kerap menjual motor hasil curian lewat Facebook.

"Mereka biasa beraksi di Tangerang dan hasil curian di lempar ke Lampung lewat pelabuhan merak. Sebelumnya hasil curian dijual lewat Facebook, untuk dibawa ke Lampung," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (29/1/2020).

 Pemkot Bekasi Mau Survei dan Menangani Tanah Longsor Perumahan Kemang Pratama 2 yang Dinilai Lambat

Diduga kata Yusri mereka menggunakan plat nomor palsu untuk motor curian mereka agar bisa dilempar ke Lampung melewati pelabuhan.

"Ini masih kami dalami lagi cara mereka itu, serta untuk ungkap penadahnya di Lampung," kata Yusri.

Kelompok ini katanya sudah sekitar 3 bulan terakhir beraksi.

"Tersangka AR dan AS setiap beraksi membawa senjata api replika atau palsu untuk menakuti korban, jika aksinya dipergoki," kata Yusri.

 Ayu Azhari Mengungkap Axel Dijemput Polisi Seusai Berpergian Bersama Dia dalam Kasus Senjata Api

Sebelumnya Yusri menjelaskan ada 3 kelompok spesialis pencurian sepeda motor yang dibekuk pihaknya selama dua pekan terakhir.

Kelompok pertama yakni kelompok YY terdiri dari 5 tersangka.

"Untuk kelompok kedua yang kami sebut kelompok Lampung 1, ada 3 tersangka dengan dua DPO. Sementara kelompok ketiga yakni kelompok Lampung 2, juga tiga tersangka kami amankan," kata Yusri dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (29/1/2020).

 Pihak Kepolisian Masih Memburu Pihak Penadah Hasil Pencurian Ban Mobil yang Viral di Bekasi

Menurut Yusri, kelompok pertama atau kelompok YY, tersangkanya adalah YS alias YY alias J yang berperan sebagai pemetik, SB berperan mengawasi TKP, AA alias S dan Y alias I sebagai joki, serta DR alias D sebagai penadah.

"Mereka semuanya berasal dari Johar Baru, Jakarta Pusat. Kelompok ini biasa beraksi di Jakarta Pusat dan Jakarta Timur," kata Yusri.

Mereka kata Yusri mengaku baru beraksi 3 bulan belakangan ini sebanyak 25 lokasi di Jakarta Pusat dan Jakarta Timur.

"Mereka beraksi di pemukiman penduduk malam hari, dan bisa membuka gembok pagar rumah sebelum menggasak motor dengan kunci letter T," katanya.

 Pengelola Apartemen Kalibata City Mendukung Pengungkapan Eksploitasi dan Perdagangan Anak di Kalcit

Kawanan ini, kata dia, beraksi diawali dengan beberapa pelaku berjalan kaki di pemukiman penduduk. "Jika menemukan sasaran mereka memanggil rekan-rekannya untuk beraksi," kata Yusri.

Untuk kelompok kedua atau kelompok Lampung 2 kata Yusri, tiga tersangka yang dibekuk adalah M selaku pemetik, MH juga pemetik dan BS alias P sebagai penadah.

"Dari kelompok ini ada dua orang DPO dan identitasnya sudah kami ketahui, yakni B dan E," kata Yusri.

Kelompok ini katanya kerap beraksi di Jakarta Barat dan Jakarta Pusat.

Sementara hasil curian katanya dilempar ke Karawang. "Karena penadahnya BS tinggal di sana," kata Yusri.

"Dari kelompok ini berkembang dan kami dapati serta ungkap kelompok lainnya yang juga asal Lampung," kata Yusri.

Konpers untuk mengungkap 3 kelompok spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) di Mapolda Metro Jaya, Rabu (29/1/2020).
Konpers untuk mengungkap 3 kelompok spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Mapolda Metro Jaya, Rabu (29/1/2020). (Warta Kota/Budi Sam Law Malau)

Kelompok ketiga atau Kelompok Lampung 2 menurut Yusri juga diamankan 3 tersangka.

"Yakni AR selaku pemetik, lalu AS juga selaku pemerik, dan J sebagai pengawas," kata Yusri.

Kelompok ini kata Yusri biasa beraksi di Tangerang. "Tersangka AR dan AS setiap beraksi membawa senjata api replika atau palsu untuk menakuti korban, jika aksinya dipergoki," kata Yusri.

Semua pelaku katanya akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan."Yang ancaman hukumannnya 7 tahun penjara," tambah Yusri.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved