Pencurian

Pihak Kepolisian Masih Memburu Pihak Penadah Hasil Pencurian Ban Mobil yang Viral di Bekasi

Pelaku dalam melakukan aksinya menggunakan mobil orangtuanya dengan mengincar mobil korban saat kondisi dan situasi jalanan sepi.

Penulis: Luthfi Khairul Fikri |
Kuiperslaw
Aksi kriminalitas dengan modus menyasar ban mobil korban yang sedang diparkir. 

Petugas di Polres Metro Bekasi berhasil menangkap pelaku pencurian ban mobil adalah Sopyan Surohman (25) dalam aksi pencurian ban mobil yang viral di media sosial pada beberapa waktu terakhir ini.

Pelaku dalam melakukan pencurian dengan menggunakan mobil orangtuanya yang mengincar mobil korban saat kondisi dan situasi jalanan sepi.

Sejumlah Delapan Preman Cengkareng yang Jadi Calo SIM Ditangkap Polisi karena Mengeroyok Wartawan

Pelaku telah melakukan aksi pencurian mobil ban itu sebanyak empat kali yakni pertama pada tanggal 15 agustus 2019 di Citywalk pukul 05.30 WIB.

Lalu, kejadian kedua dilakukan pada tanggal 19 desember 2019 itu dilakukan pukul 13.00 WIB, dengan melakukan aksi di tiga titk yakni di Living Plaza, di Jababeka, dan di Lippo Cikarang.

Hasil dari pencuriannya, pelaku menjual ban mobil itu di media sosial dan tukang rongsokan keliling dengan harga berkisar Rp 100.000.

Luis Figo Dicemooh karena Hanya Menjiplak Status Cristiano Ronaldo yang Menyentuh untuk Kobe Bryant

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan, mengaku siap menangkap penadah atau pembeli barang hasil pencurian tersebut.

"Jadi, saat ini, sedang kita kejar penadah, karena dia menjualnya ke tukang rongsok keliling yang barang bekas," ujar Hendra kepada awak media, Rabu (29/1/2020).

Untuk sejauh ini pelaku melakukan aksinya sendirian, namun demikian polisi akan mengembangkan dan mengungkap jika memang kedepannya terdapat jaringan lain.

Cina Membangun Rumah Sakit Berkapasitas 1000 Meski Korban Terjangkit Corona Mencapai 100000 Pasien

Sementara, penangkapan pelaku sendiri dilakukan di rumahnya wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada pukul 07.30 WIB.

Akibat aksi nekatnya, pelaku ini diancam dengan pasal 363 dengan kurungan waktu pidana maksimal selama 7 tahun penjara.

Pelaku Jual Hasil Curian Ban Mobil Lewat Facebook Pribadi Hingga Tukang Rongsokan Hanya Rp 100 Ribu

Sebelum ini, diberitakan bahwa warga Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dihebohkan dengan beredarnya video pencurian ban mobil yang viral di media sosial.

Dalam rekaman video tersebut, terlihat keempat ban mobil Honda Brio warna putih D 1753 WY asal Bandung, Jawa Barat itu hilang.

Aksi pencurian ban mobil ini terjadi di Pasir Gombong, Cikarang.

Sementara video lainnya, nampak sebuah mobil minibus jenis Toyota Rush dengan nomor polisi B 2185 KOB juga kehilangan ban di bagian kanan belakang. 

Peristiwa itu terjadi di area parkir Living Plaza Jababeka, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, belum lama ini.

 MIRIS! Dokter China yang Berada di Garis Depan Tangani Wabah Virus Corona Meninggal Dunia

 BREAKING NEWS: Satpam SPBU Pos Pengumben Tewas Terbakar di Ruang Genset

 Karni Ilyas Dikritik karena Tak Berani Angkat Revitalisasi Monas di ILC Saat Ambil Tema Harun Masiku

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved