Pembunuhan

Update JPU Ungkap Hukuman Mati Menjadi Hukuman Maksimal untuk Dua Eksekutor Pembunuh Ayah dan Anak

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sigit Hendradi mendakwa dua eksekutor pembunuh ayah dan anak di Lebak Bulus, Jakarta Selatan dengan pasal berlapis.

Warta Kota/Rizki Amana
Dua eksekutor pembunuh ayah dan anak, Muhammad Nursahid alias Sugeng (kiri) dan Kusmawanto alias Agus (kanan). 

Setelah itu, Kelvin menyulutkan api dari korek api, ke tubuh kedua korban.

Saat menyulutkan api, Kelvin masih berada di belakang kemudi.

Karenanya api juga menyambar sebagian tubuh Kelvin.

Ia kemudian keluar mobil dan naik ke mobil yang dikemudikan Aulia.

Aulia menunggu sekitar 5 meter dari mobil berisi jenazah yang dibakar Kelvin.

"Dengan tiga adegan direkonstruksi ini, maka total adegan adalah 62 adegan," kata Argo.

Sebelumnya rekonstruksi kasus ini telah digelar di dua lokasi, Kamis (5/9/2019) lalu, namun belum rampung.

Yakni di Apartemen Kalibata City, yang menjadi tempat perencanaan dan penyiapan pembunuhan, serta di rumah korban yakni di Jalan Lebak Bulus 1, Kav 129, Blok U 15, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, yang merupakan lokasi pembunuhan.

Ada 59 adegan yang diperagakan para tersangka dalam rekonstruksi itu.

 Anies Baswedan Ungkap Keharusan Penggunaan Mobil Ambulans Terkait Ibu Menggendong Jenazah Bayi

Meski begitu, rekonstruksi kasus pembunuhan berencana yang diotaki isteri muda korban Pupung, yakni Auli Kesuma (45) dan anak Aulia, Kelvin (25/9/2019) ini, ternyata belum rampung seluruhnya.

Karenanya, rekonstruksi dilanjutkan di lapangan Ditsabhara Polda Metro, Senin siang ini.

Argo mengatakan, mobil Calya berisi kedua jenazah korban dikemudikan Kelvin, sementara Aulia mengendarai mobil Calya lainnya.

Mobil yang dikendarai Aulia berada di depan mobil berisi dua jenazah yang dikendari Kelvin, menuju Sukabumi.

Di sanalah, mobil berisi dua jenazah itu dibakar.

Meskipun pembakaran mobil berisi jenazah kedua korban itu terjadi di Cidahu, Sukabumi, menurut Argo rekonstruksi tidak harus dilakukan di lokasi kejadian yang sebenarnya.

"Bisa juga direkonstruksi di Mapolda Metro Jaya," katanya.

Ia mengatakan, rekonstruksi dilakukan untuk mengetahui kejadian sebenarnya secara lebih detail dan rinci, serta melihat apakah keterangan para tersangka sesuai dengan apa terjadi di lapangan.

Sebelumnya Argo mengatakan pihaknya sudah menetapkan 7 tersangka dalam kasus pembunuhan berencana ini dan semuanya sudah diamankan pihaknya.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved