Pembunuhan

Update JPU Ungkap Hukuman Mati Menjadi Hukuman Maksimal untuk Dua Eksekutor Pembunuh Ayah dan Anak

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sigit Hendradi mendakwa dua eksekutor pembunuh ayah dan anak di Lebak Bulus, Jakarta Selatan dengan pasal berlapis.

Warta Kota/Rizki Amana
Dua eksekutor pembunuh ayah dan anak, Muhammad Nursahid alias Sugeng (kiri) dan Kusmawanto alias Agus (kanan). 

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sigit Hendradi mendakwa dua eksekutor pembunuh ayah dan anak di Lebak Bulus, Jakarta Selatan dengan pasal berlapis.

Kedua terdakwa tersebut ialah Kusmawanto alias Agus, dan Muhammad Nursahid alias Sugeng merupakan eksekutor pembunuhan yang disewa oleh Aulia Kesuma selaku istri kedua dari korban Pupung Sadili.

Sigit mengatakan, atas perbuatannya kedua terdakwa diasangkakan Pasal 340 juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dengan maksimal hukuman mati.

"Tadi yang dibilang Majelis Hakim paling tinggi hukuman mati," kata Sigit saat ditemui seusai melangsungkan sidang di Ruang Sidang 5 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Pasar Minggu, Kamis (6/2/2020).

Update Sidang Perdana Eksekutor Pembunuhan Ayah dan Anak Diwarnai Isak Tangis Keluarga Korban Pecah

Ia menjelaskan, hukuman tersebut bakal diputuskan dalam fakta sidang-sidang selanjutnya.

Namun, sanksi hukuman maksimal berupa hukuman mati belum tentu terealisasi dengan pembuktian perkara selanjutnya.

"Belum tahu nanti kan fakta persidangan. Kita lihat fakta persidangan seperti apa, kalau masalah hukuman, masalah ini kan kita lalui persidangan baru ditentukan," jelasnya.

Anies Baswedan Mengungkap Proyek Revitalisasi Monas Diapresiasi Komisi Pengarah Setelah Dijelaskan

Diberitakan sebelumnya, Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) selaku ayah dan M Andi Pradana alias Dana (23) selaku anak dari Pupung, menjadi korban pembunuhan berencana oleh 7 tersangka dua diantaranya Agus dan Sugeng.

Pembunuhan berencana itu dikomandoi sang istri kedua Pupung yang juga Ibu Tiri Dana, Aulia Kesuma.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sigit Hendradi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sigit Hendradi. (Warta Kota/Rizki Amana)

Pembunuhan itu dilakukan di kediaman Pupung yang beralamat di Jalan Lebak Bulus I, Cilandak, Jakarta Selatan.

Kemudian jasad kedua korban dimasukkan ke dalam mobil dan dibakar oleh empat tersangka di kawasan Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat hingga ditemukan oleh pihak kepolisian.

Sebelumnya, diberitakan bahwa Argo Yuwono memastikan bahwa pihaknya sudah meminta keterangan Kelvin (25), salah satu dari dua otak kasus pembunuhan ayah dan anak di Lebak Bulus.

Kelvin sudah dimintai keterangan dalam pelaksanaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) meski ia masih dirawat di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Kelvin dirawat karena terkena sambaran api saat membakar dua mayat ayah dan anak di dalam mobil yang dibunuhnya.

Ia mengalami luka bakar di tubuhnya hingga 30 persen.

"Untuk tersangka KV, sudah diperiksa, sudah dimintai keterangan walau dirawat."

"Jadi, kasus ini karena sudah rekonstruksi dan semua sudah diperiksa, maka sudah mulai persiapan untuk pemberkasan," papar Argo, Kamis (19/9/2019).

Menurut Argo pihaknya tidak menanggung biaya perawatan Kelvin di rumah sakit.

Luka bakar diderita Kelvin, saat ia membakar mobil berisi dua jenasah korban yang dibunuhnya yakni Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54), dan M Adi Pradana alias Dana (23), di Sukabumi, Minggu (25/8/2019).

"Jadi ditanggung keluargaya. Polisi tidak memiliki anggaran untuk itu," kata dia.

Argo menjelaskan Kelvin sudah menjalani operasi kulit atas luka bakar di tubuhnya.

"Ya, itu bagian daripada perawatan dokter. Karena mendapat luka bakar, maka sempat dioperasi. Keterangan dokter seperti itu," kata Argo.

Ia memastikan keberadaan Kelvin yang dirawat di RS Polri dijaga ketat pihaknya.

Sebelumnya kata Argo Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah rampung menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan ayah dan anak yakni Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54), dan M Adi Pradana alias Dana (23), yang jenasahnya ditemukan terbakar di Sukabumi, Minggu (25/8/2019).

Totalnya ada 62 adegan dalam rekonstruksi yang digelar di tiga lokasi pada Kamis (5/9/2019) dan Senin (9/9/2019).

Argo mengatakan dengan rampungnya rekonstruksi, penyidik saat ini fokus pada pemberkasan kasus serta mencari satu orang lagi yang diduga terkait dengan rencana pembunuhan ini

Seperti diketahui Polda Metro Jaya sudah mengamankan 7 tersangka dalam kasus ini.

"Kami masih cari satu orang lagi, yakni dukun santet M alias Aki. Ia dukun santet yang gagal menyantet korban dan diduga turut serta menyiapkan rencana pembunuhan kepada korban," kata Argo, Selasa (10/9/2019).

 Enam Mobil yang Diparkir di Lokasi Kos Eksekutif di Gamping Sleman Dirusak Orang Tidak Dikenal

Meski begitu, Argo tidak menjelaskan secara detail penyiapan seperti apa yang dilakukan Aki, untuk membunuh kedua korban.

"Perannya seperti apa, akan kita ketahui secara pasti dan jelas, jika yang bersangkutan sudah berhasil kita amankan," katanya.

Namun katanya dari hasil pemeriksaan para tersangka lain, selain berupaya menyantet korban, Aki merupakan penghubung yang membuat Aulia merekrut Agus dan Sugeng asal Lampung untuk membantunya membunuh kedua korban.

Rekonstruksi lanjutan terakhir kasus ini digelar di Lapangan Ditsabhara Polda Metro Jaya, Senin (9/9/2019) siang.

"Ada tiga adegan dalam rekonstruksi lanjutan yang digelar di Lapangan Ditshabara Polda Metro, hari ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Senin (9/9/2019).

Dalam rekonstruksi lanjutan ini, hanya Aulia Kesuma (45), istri muda korban Pupung, yang merupakan otak pembunuhan, yang dihadirkan.

Sementara, enam tersangka lainnya tidak.

Selain itu untuk tersangka Kelvin (25), yang merupakan anak Aulia juga tidak dihadirkan karena masih dirawat di RS Polri, Kramatjati, akibat luka bakar yang dideritanya.

Kelvin diperankan petugas dalam rekonstruksi ini.

Pantauan Warta Kota, di lapangan Ditsabhara, Senin siang, tersangka utama atau otak pembunuhan kasus ini Aulia Kesuma, terlihat santai dan sangat tenang menjalani rekonstruksi.

 Sambil Terisak Anak Korban Ungkap Melihat Kekejaman PKI Melakukan Penculikan dan Pembunuhan Brutal

Ia mengenakan baju tahanan warna oranye dan berjilbab biru.

Aulia dijaga dua petugas.

Di tengah lapangan ada dua mobil Calya yang dipakai untuk rekonstruksi ini.

Rekonstruksi dimulai dengan adegan, saat Aulia dan Kelvin yang mengendarai dua mobil berbeda tiba di lokasi kejadian di Sukabumi.

Aulia mengendarai mobil Calya dan berada di depan mobil yang dikendarai Kelvin.

Kelvin mengendarai mobil berjenis sama dan membawa dua jenazah korban yang ditaruh di sisi bagasi hingga tengah mobil.

Kemudian, Kelvin menyiramkan bensin dari 8 botol air mineral ke tubuh kedua jenazah di dalam mobil.

Setelah itu, Kelvin menyulutkan api dari korek api, ke tubuh kedua korban.

Saat menyulutkan api, Kelvin masih berada di belakang kemudi.

Karenanya api juga menyambar sebagian tubuh Kelvin.

Ia kemudian keluar mobil dan naik ke mobil yang dikemudikan Aulia.

Aulia menunggu sekitar 5 meter dari mobil berisi jenazah yang dibakar Kelvin.

"Dengan tiga adegan direkonstruksi ini, maka total adegan adalah 62 adegan," kata Argo.

Sebelumnya rekonstruksi kasus ini telah digelar di dua lokasi, Kamis (5/9/2019) lalu, namun belum rampung.

Yakni di Apartemen Kalibata City, yang menjadi tempat perencanaan dan penyiapan pembunuhan, serta di rumah korban yakni di Jalan Lebak Bulus 1, Kav 129, Blok U 15, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, yang merupakan lokasi pembunuhan.

Ada 59 adegan yang diperagakan para tersangka dalam rekonstruksi itu.

 Anies Baswedan Ungkap Keharusan Penggunaan Mobil Ambulans Terkait Ibu Menggendong Jenazah Bayi

Meski begitu, rekonstruksi kasus pembunuhan berencana yang diotaki isteri muda korban Pupung, yakni Auli Kesuma (45) dan anak Aulia, Kelvin (25/9/2019) ini, ternyata belum rampung seluruhnya.

Karenanya, rekonstruksi dilanjutkan di lapangan Ditsabhara Polda Metro, Senin siang ini.

Argo mengatakan, mobil Calya berisi kedua jenazah korban dikemudikan Kelvin, sementara Aulia mengendarai mobil Calya lainnya.

Mobil yang dikendarai Aulia berada di depan mobil berisi dua jenazah yang dikendari Kelvin, menuju Sukabumi.

Di sanalah, mobil berisi dua jenazah itu dibakar.

Meskipun pembakaran mobil berisi jenazah kedua korban itu terjadi di Cidahu, Sukabumi, menurut Argo rekonstruksi tidak harus dilakukan di lokasi kejadian yang sebenarnya.

"Bisa juga direkonstruksi di Mapolda Metro Jaya," katanya.

Ia mengatakan, rekonstruksi dilakukan untuk mengetahui kejadian sebenarnya secara lebih detail dan rinci, serta melihat apakah keterangan para tersangka sesuai dengan apa terjadi di lapangan.

Sebelumnya Argo mengatakan pihaknya sudah menetapkan 7 tersangka dalam kasus pembunuhan berencana ini dan semuanya sudah diamankan pihaknya.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved