Penipuan

Teganya Pemilik WO Menipu Calon Pengantin Diciduk Polisi Kota Depok dan Ternyata Korbannya Banyak

Seorang pemilik Wedding Organizer (WO) Pandamanda, Anwar Said, diciduk Polres Metro Depok karena melakukan penipuan resepsi pernikahan.

Penulis: Vini Rizki Amelia |
Warta Kota/Luthfi Khairul Fikri
Ilustrasi sejumlah calon pengantin jadi korban penipuan yang dilakukan untuk menyelenggarakan pernikahan yang diumumkan di media sosial. 

"Saya gak tau siapa, cuma dengar orang pada lari-lari dan teriak katanya ada wanita yang di siram pakai tinta, barulah saya ke sana," katanya saat ditemui di Gedung PKP, Ciracas.

Terungkap Tiga dari Lima Pencuri Uang Tunai Rp 4,25 Miliar Sudah 10 Tahun Bekerja di Rumah Korban

Selanjutnya saat melihat kejadian ia, mendapati pengantin wanita sudah tersiram tinta di gaun pengantinya, tak hanya itu kakaknya yang saat itu berada didekatnya juga terkena dari percikan air yang dilakukan oleh pelaku.

Sementara itu Kapolres Jakarta Timur Kombes Andry Wibowo mengatakan, pelaku diketahui bernama Melisa.

Pelaku melakukan hal tersebut lantaran sakit hati yang masih terpendam hingga saat ini.

"Melisa sakit hati karena korban pernah selingkuh dengan suaminya, pelaku dateng ke gedung pernikahan korban dan sudah merencanakan mau membuat malu korban dengan mengotori baju pengantin korban," kata Andry dalam keterangan tertulisnya.

Pemerkosa Langsung Meninggalkan Korban yang Batuk dan Mengaku dari Wuhan yang Terinfeksi Coronavirus

Setelah pelaku tiba di gedung PKP pelaku langsung menuju ruang rias menemui korban, setelah ketemu langsung memercikan pewarna makanan ke baju korban sampai kotor.

Selanjutnya pelaku mengambil cuka dapur untuk disiramkan juga ke baju korban, namun dihalangi oleh saudara korban sehingga korban hanya kena percikan diwajah.

"Pada saat saudara korban tarik tarikan sama pelaku, saudara korban pun kena siram cuka dan kena cipratan bagian muka, (wajah merah dan matanya perih)," katanya.

Selanjutnya pelaku diamankan dan dibawa babinkamtibmas, patko ke polsek ciracas. Sedangkan korban masih bisa melanjutkan pernikahan.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved