Banjir Jakarta

Lima Hari Terendam Banjir, Ketinggian Air di Jalan Krapu Muara Angke Malah Bertambah

Lima Hari Terendam Banjir, Ketinggian Air di Jalan Krapu Muara Angke Malah Bertambah. Simak selengkapnya di dalam berita ini.

Penulis: Junianto Hamonangan |
WARTA KOTA/JUNIANTO HAMONANGAN
Banjir di pemukiman warga di kawasan Muara Angke, Jalan Krapu I, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (4/2/2020). 

"Intinya terganggu. Ini kan sangat vital ini perempatan, fasilitas jalan warga," tuturnya

Nasib Class Action Banjir

SIDANG perdana gugatan class action mengenai banjir awal tahun 2020 yang terjadi di DKI Jakarta digelar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020) siang ini.

Hanya saja Tim Advokasi Hukum Korban Banjir Jakarta 2020 hanya dapat menghadirkan 2 orang perwakilan pengunggat dari 5 perwakilan pengugat yang terdaftar.

2 orang tersebut merupakan Syahrul dan Alvius, mereka perwakilan pengugat dari wilayah mereka masing-masing, Jakarta Pusat dan Jakarta Utara.

Sementara 3 orang lainnya tidak dapat hadir dikarenakan memilih mundur karena mendapatkan tekanan dari beberapa orang akan langkahnya mereka menjadi perwakilan pengugat class action banjir Jakarta 2020.

 Sidang Perdana Class Action Banjir Jakarta Digelar Hari Ini, Begini Prosedurnya

Jalan di Jakarta digenangi air.
Jalan di Jakarta digenangi air. (Kompas.com)

"Kenapa dua orang karena dua orang ini yang baru bisa mau hadir, kemana yang tiga, yang tiga itu beberapa hari sebelum ini mengalami tekanan-tekanan ya, tekanan apa?. Berupa pertanyaan pertanyaan yang diajukan oleh oknum tertentu di wilayahnya," kata Tim Advokasi Hukum Korban Banjir Jakarta 2020, Azaz Tigor Nainggolan, Senin (3/2/2020).

Azaz menyebut jika pertanyaan yang diterima oleh 3 pengunggat itu mengenai alasan mereka yang mengugat Pemprov, sehingga atas itu mereka merasa khawatir, dan akhirnya memutuskan untuk mundur dari pengugat class action untuk mewakili wilayahnya.

"Untuk itu kami tidak bisa menghadirkan yang ketiga, tapi pada sidang tadi disepakati kami kuasa hukum pengugat dan mejelis hakim serta dari tergugat, diberikan waktu dua minggu kesempatan untuk menghadirkan yang tiga tadi," katanya.

Nantinya tim Advokasi Banjir Jakarta 2020 akan menemui kembali tiga orang yang telah terdaftar sebagai pengugat untuk menanyakan mengenai gugatan mereka, tapi jika mereka tidak ingin, maka tim advokasi akan mencari penganti.

 Pengamat Kasih Solusi Atasi Banjir Jakarta Buat Anies, Sambil Sindir: Jangan Dibuat Ribut Politik

Kendati demikian, jika nantinya nama perwakilan pengugat diganti, maka akan ada perbaikan gugatan termasuk jumlah kerugian yang mencapi Rp. 42 miliar tersebut.

"Jika harus diganti akan ada perbaikan dalam gugatan karena berubah juga pengugatnya, karena pengugatnya berubah jadi harus berubah juga materinya," ucapnya. 

Tak Dipersoalkan

Sementara itu, pimpinan DPRD DKI Jakarta tak mempersoalkan bila ada warga yang mengajukan gugatan perdata class action kepada Pemprov DKI Jakarta atas bencana banjir yang terjadi pada Rabu (1/1/2020) lalu.

Legislator memandang pemerintah memiliki kewajiban untuk melayani gugatan yang didaftarkan warganya.

“Yah laporkan saja kan, makanya ada wadah yang namanya class action. Nanti pihak yang berwenang akan mendalami apakah kesalahan pemerintah daerah atau warganya,” kata Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi di kantornya pada Selasa (14/1/2020).

Prasetyo lalu menyarankan kepada pihak yang menggugat untuk melengkapi berkas sebagai bahan pendukung laporannya.

 TARIK Ancamannya, Trump Akan Tunduk pada Hukum Internasional Terkait Target Situs Iran

 Aa Gym Mengungkap Gubernur DKI Adalah Orang Sangat Beruntung Selalu Diserang dan Tidak Pernah Dipuji

 Sule Ancam Tuntut Balik Teddy Soal Tudingan KDRT Lina Zubaedah, Pengacara Rizky Febian: Tak Etis

 Pertanyaan Ibunya Kepada Reynhard Sinaga, Mengapa Kamu Simpan Foto dan Video Itu di Ponselmu

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved