Kasus Penganiayaan dan KDRT
Penahanan Ditangguhkan Jaksa dan Diizinkan Pulang ke Rumah, Begini Ungkapan Bahagia Nikita Mirzani
Senin pukul 17.30 WIB, perempuan yang akrab disapa Niki itu keluar dari ruang Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
Raut wajah bahagia dan senyuman lepas diperlihatkan Nikita Mirzani (33).
Setelah menjalani pemeriksaan selama 5 jam di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/2/2020), Nikita Mirzani diizinkan pulang dan tidak ditahan jaksa.
Senin pukul 17.30 WIB, perempuan yang akrab disapa Niki itu keluar dari ruang Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Ia keluar dari kejaksaan bersama Fahmi Bachmid Fitri Salhuteru, pengacara dan salah satu sahabatnya.
Penahanan Nikita Mirzani ditangguhkan jaksa setelah dijamin sejumlah orang dan alasan anak yang masih balita hingga harus diberikan ASI (air susu ibu).
"Alhamdulillah, pasti senang (tidak ditahan)," kata Nikita Mirzani.
• Dijamin Banyak Orang, Penahanan Nikita Mirzani Ditangguhkan Jaksa dan Diizinkan Pulang ke Rumah
• Tidak Ditahan, Nikita Mirzani Diizinkan Jaksa Berkumpul Lagi dengan Anak-anak, Apa Pertimbangannya?
Janda tiga anak itu ingin membuat 'musuh-musuhnya', termasuk Dipo Latief, mantan suami yang telah melaporkannya ke polisi, merasa bahagia melihatnya tiga hari di tahanan polisi.
"Sekarang nyai sudah bebas," ucapnya tersenyum lepas.

Saat ini Nikita Mirzani tidak mau mengurusi musuhnya karena harus menjalani proses hukum sampai digelarnya sidang kasus dugaan penganiayaan dan KDRT terhadap Dipo Latief digelar di pengadilan.
"Tunggulah, istirahat sebentar. Dari kemarin tulang gue sakit, tidurnya nggak di kasur," ujar Nikita Mirzani.