Kelompok King of The King Jaring Anggotanya Secara Gerilya dan Berantai

masyarakat yang mau menjadi anggota King of the King wajib memberikan uang tanda keanggotaan.Yang jumlahnya beragam mulai dari Rp 500 ribu

Editor: Dedy
WARTA KOTA/ANDIKA PANDUWINATA
Kerajaan fiktif King of The King di Tangerang semakin terbenam. Polisi telah mengamankan sejumlah dalang dari kelompok tersebut pada Kamis (30/1/2020) malam. 

Polisi telah mengamankan tiga pimpinan King of The King pada Kamis (30/1) malam.

Tiga orang pengurus King of The King yang diamankan petugas. Mereka SMN (70), F (42) dan P (48).

Menurutnya, penetapan tiga orang ini menjadi tersangka setelah polisi menggelar perkara kasus penyebaran berita bohong. Mereka diduga melanggar Pasal 14 dan 15 Undang-undang No 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

“Kemarin kita menetapkan status penyelidikan menjadi penyidikan dan semalam kita telah mengamankan tiga orang tersangka,” ujar Sugeng saat dijumpai di Mapolrestro Tangerang, Jumat (31/1/2020).

Sugeng menyebut SM merupakan Ketua King Of The King Provinsi Banten. Sedangkan F sebagai wakilnya dan P selaku koordinator di Kota Tangerang.

“Sementara ini mereka kami tetapkan Pasal 14 dan 15 Undang Undang 1/1946 yaitu pemberitaan yang tidak benar,” ucapnya.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved