Kelompok King of The King Jaring Anggotanya Secara Gerilya dan Berantai

masyarakat yang mau menjadi anggota King of the King wajib memberikan uang tanda keanggotaan.Yang jumlahnya beragam mulai dari Rp 500 ribu

Editor: Dedy
WARTA KOTA/ANDIKA PANDUWINATA
Kerajaan fiktif King of The King di Tangerang semakin terbenam. Polisi telah mengamankan sejumlah dalang dari kelompok tersebut pada Kamis (30/1/2020) malam. 

Gerakan King of The King di Kota Tangerang dalam merekrut anggotanya berbeda dengan kerajaan-kerajaan sebelumnya yang muncul duluan.

Kalau Sunda Empire dan Keraton Agung Sejagat mencari panggung untuk dilirik mata dunia, King of the King justru bergerak secara gerilya dalam menjaring anggotanya terutama di Banten.

Berdasarkan penyidikan pihak kepolisian, King of the King memiliki ratusan anggota terbukti dari buku atau arsip yang mereka simpan.

“Pokoknya mereka diam-diam cuma mengajak misal temannya siapa diajak lagi, terus berantai. Bukan secara masif jadi perekrutannya,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Burhanuddin di Mapolrestro Tangerang Kota, Jumat (31/1) seperti dilansir TribunJakarta.com.

Bahkan, King of the King disinyalir sudah mempunyai ratusan anggota yang sudah direkrut selama enam bulan lamanya di Banten terutama Kota Tangerang.

Burhanuddin melanjutkan, kalau masyarakat yang mau menjadi anggota King of the King wajib memberikan uang tanda keanggotaan.

Yang jumlahnya beragam mulai dari Rp 500 ribu sampai Rp 1,5 juta yang diberikan melalui cara transfer atau ketemu langsung.

“Jadi pesertanya bayar sejumlah uang yang sewaktu-waktu akan cair uang sampai Rp 3 miliar.

Mereka harus bayar tarif, setor bisa lewat rekenig, ada setor tunai,” jelas Burhanuddin.

“Semuanya ini untuk Tangerang raya saja,” tutur dia lagi.

Menurutnya, semua anggota yang sudah membayar uang iuran tersebut tercatat rapi disebuah buku yang mendata para anggota.

Lengkap dengan alamat lengkap, nama jelas, foto, sampai nomor telepon.

“Anggota dibukukan oleh mereka, ada yang lengkap dengan alamannya, ada yang nomor handphone saja,” kata Burhanuddin.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengatakan kalau penyidikan akan terus dilakukan untuk menjaring tersangka lainnya.

Tiga petinggi

Polisi telah mengamankan tiga pimpinan King of The King pada Kamis (30/1) malam.

Tiga orang pengurus King of The King yang diamankan petugas. Mereka SMN (70), F (42) dan P (48).

Menurutnya, penetapan tiga orang ini menjadi tersangka setelah polisi menggelar perkara kasus penyebaran berita bohong. Mereka diduga melanggar Pasal 14 dan 15 Undang-undang No 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

“Kemarin kita menetapkan status penyelidikan menjadi penyidikan dan semalam kita telah mengamankan tiga orang tersangka,” ujar Sugeng saat dijumpai di Mapolrestro Tangerang, Jumat (31/1/2020).

Sugeng menyebut SM merupakan Ketua King Of The King Provinsi Banten. Sedangkan F sebagai wakilnya dan P selaku koordinator di Kota Tangerang.

“Sementara ini mereka kami tetapkan Pasal 14 dan 15 Undang Undang 1/1946 yaitu pemberitaan yang tidak benar,” ucapnya.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved