Kabar Artis

UPDATE Ayu Azhari Tegaskan Axel Akan Ikuti Proses Hukum yang Berlaku

Masalah besar dalam keluarga dirasakan oleh aktris Ayu Azhari (52) dalam kehidupannya saat ini.

Penulis: Arie Puji Waluyo |
Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo
Ayu Azhari ketika ditemui di sela-sela launcing kopi 'Khadijah Coffee for Wisdom by Ayu Azhari', di Jalan Kemang Timur, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020). 

Laporan Wartawan WARTAKOTALIVE.COM, ARIE PUJI WALUYO

KEMANG, WARTAKOTALIVE.COM - Masalah besar dalam keluarga dirasakan oleh aktris Ayu Azhari (52) dalam kehidupannya saat ini.

Pasalnya, masalah besar yang dihadapi Ayu Azhari adalah anaknya, Axel Djody Gondokusumo ditangkap aparat kepolisian akhir tahun 2019 lalu atas kasus dugaan senjata api ilegal.

Kemudian sebelumnya, adik Ayu Azhari, Ibra Azhari ditangkap di kediamannya atas kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Ayu Azhari ketika ditemui di sela-sela launcing kopi 'Khadijah Coffee for Wisdom by Ayu Azhari', di Jalan Kemang Timur, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020).
Ayu Azhari ketika ditemui di sela-sela launcing kopi 'Khadijah Coffee for Wisdom by Ayu Azhari', di Jalan Kemang Timur, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020). (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)

Sebelumnya, Ayu angkat bicara seputar kasus anaknya, yang semula enggan membicarakan soal kasus Axel yang ditangkap polisi.

"Kalau soal Axel, itu maslaah hukum. Biarkan proses hukum berjalan sesuai dengan UI dan alurnya, saya percayakan ke pihak yang berwajib," kata Ayu Azhari.

Hal itu ia katakan ketika ditemui disela-sela launcing kopi 'Khadijah Coffee for Wisdom by Ayu Azhari', di Jalan Kemang Timur, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020).

Ayu mengungkapkan kalau dirinya saat ini tak khawatir dengan kondisi kesehatan Axel setelah sebulan mendekam di penjara Polres Metro Jakarta Selatan.

"Saya sering besuk dia (Axel) dan alhamdulillah kondisinya baik," ucapnya.

Istri dari musisi Mike Tramp tersebut mengaku bahwa ia sangat lega kalau Axel bisa menerima keadaannya saat ini, yang harus mendekam di penjara.

"Alhamdulillah anak saya (Axel) mengerti hidup dia sedang tersandung.

"Dia harus mempertanggungjawabkan masalahnya dan dia masih ada sisi positif dalam pemikirannya, yang menganggap kehidupannya akan indah pada waktunya," jelasnya.

Lebih lanjut, selama di penjara, Ayu Azhari mengatakan kalau Axel menyerahkan hidupnya kepada Allah SWT dan akan menjalani proses hukum yang berlaku.

"Intinya dia (Axel) berpikir bagaimana ia bisa mendapatkan ridha allah walaupun dikurung (penjara)," ujar Ayu Azhari. (ARI)

Ayu Azhari Tak Tahu Axel Sudah 1 Tahun Jadi Perantara Senpi Ilegal

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Andi Sinjaya Ghalib mengungkapkan fakta baru dalam kasus dugaan kepemilikan Senjata Api (Senpi) ilegal milik Abdul Malik.

Andi Sinjaya mengatakan bahwa fakta baru itu adalah soal penangkapan Axel Djody Gondokusumo alias ADG di kediamannya di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, pasa 29 Desember 2019.

Andi menegaskan bahwa pihaknya menangkap Axel di kediamannya disaksikan langsung oleh orangtuanya, Ayu Azhari.

"Ada orangtuanya (Ayu) saat penangkapan. Mereka kooperatif," kata Andi Sinjaya Ghalib yang ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2020).

 Senpi Ilegal Si Koboi Lamborgini Abdul Malik dan Putra Ayu Azhari, Polisi Buru Pria Berinisial MSA

Andi menambahkan bahwa dalam penangkapan dan kasus Axel, Ayu Azhari sama sekali tidak tahu kalau putranya terlibat dalam praktik jual beli senpi ilegal.

Pasalnya, Axel diduga menjadi perantara senpi ilegal kepada Abdul Malik, pelaku koboi Lamborgini yang sudah ditangkap lebih dulu.

Setelah ditangkap, aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Axel sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Jadi saat kami tangkap (Axel), kami berikan penjelasan ke dia (Ayu Azhari) dan akhirnya dimengerti," ucapnya.

 Anak Ditetapkan Polisi Sebagai Tersangka Kasus Jual Beli Senjata Api Ilegal, Begini Sikap Ayu Azhari

Bahkan menurut Andi, Ayu tidak mengetahui kalau Axel sudah selama setahun menjadi perantara senpi ilegal, atau semenjak kenal dengan Abdul Malik.

Kurun waktu setahun menjadi perantara itu setelah pihak kepolisian mendalami keterangan dari Axel Djody Gondokusumo, putra Ayu Azhari.

"Yang bersangkutan (Ayu Azhari) tak tahu juga (Axel setahun jadi perantara)," ujar Andi Sinjaya Ghalib.

Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan ungkap kasus kepemilikan senjata api (senpi) milik teraangka aksi Koboi Lamborgini, Abdul Malik (AM).

 Ditangkap Karena Diduga Terlibat Kasus Jual Beli Senjata Api Ilegal, Ini Peran Anak Ayu Azhari

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol. Bastoni Purnama mengatakan, awal mula terungkapnya kepemilikan maupun praktik jual beli senpi ilegal ini didapati pihaknya atas pengakuan tersangka AM.

Alhasil dari pengakuan tersebut pihaknya mendapati 8 jenis senpi beserta amunisi dan aksesorisnya.

Dari kasus senpi ilegal ini, polisi melakukan pengembangan dan menangkap tiga orang berinisial ADG, Yunarko, dan SA yang menyuplai senpi ke AM.

Dalam kasusnya, Axel diduga dijerat dengan pasal 12 UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. (ARI)

Gara-gara Mendengkur Akhirnya Ibra Azhari Berhasil Dibekuk Polisi

Ada kejadian menarik ketika aktor Ibra Azhari kembali dicokok polisi karena kasus narkoba jenis sabu.

Adik artis Ayu Azhari itu diamankan petugas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dari rumahnya di Jalan Batu Merah I/43, RT 5/RW 2, Pejaten Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Minggu (22/12/2019) dini hari.

Saat akan dibekuk petugas dengan control delivery mengajak tersangka MH, seorang perempuann yang dibekuk sebelumnya, Ibra Azhari mengunci rapat rumahnya.

 TERUNGKAP Ely Sugigi Tak Risau Kehilangan Job Usai Potong Gigi, Netizen: Rezeki Bukan karena Gigi

 Stasiun Serpong Rusak karena Angin Kencang, Begini Situasi Stasiun Palmerah Terkini

 Rumah Seorang Ustaz di Depok Didatangi Ular Kobra, Sembunyi di Wastafel

Konpers ungkap kasus narkoba dengan tersangka Ibra Azhari di Mapolda Metro Jaya, Senin (23/12/2019).
Konpers ungkap kasus narkoba dengan tersangka Ibra Azhari di Mapolda Metro Jaya, Senin (23/12/2019). (Warta Kota/Budi Sam Law Malau)

Petugas kemudian meminta bantuan ketua RT setempat untuk mendobrak rumah Ibra.

Meski sudah didobrak, keberadaan Ibra di rumah itu juga masih tak didapati polisi.

Setiap sudut rumah dan di dalam kamar tampak kosong.

 BREAKING NEWS: Kereta Api Tabrak Mobil di Cibitung, 7 Orang Tewas, Ini Kronologinya

 BREAKING NEWS: Dua Ekor Anak Ular Kobra Ditemukan di Kelapa Gading, Warga Evakuasi ke Botol Mineral

 Jokowi Diminta Atasi Membeludaknya Jenderal di Tubuh Polri, Banyak Kombes dan AKBP yang Nganggur

Karenanya petugas sempat memutuskan untuk kembali dengan tangan hampa.

Namun saat akan kembali, salah seorang petugas mendengar suara dengkuran yang cukup keras.

Ternyata suara dengkuran itu berasal dari satu ruangan kecil di samping rumah yang dijadikan gudang.

 TERUNGKAP Ada Pasukan Bertopeng saat Berlangsung Penumpasan Begal Sadis di Era Soeharto

 BREAKING NEWS: Ikut Nikah Massal, Rini Ceritakan Proses Daftar Ternyata Gratis 100 Persen

 Musisi RAN dan Yura Bius Penonton di Stadion Pakansari saat Pentas Seni SMAN 2 Cibinong Bogor

Petugas pun mendobrak gudang dan mendapati Ibra yang tertidur di sana sembari mendengkur.

"Dia ternyata bersembunyi di sana sampai tertidur dan mendengkur.

"Hampir dia gak ketahuan, karena gudang sudah dilewati petugas dan tak diperiksa.

 PENAMPILAN Husein Alatas Bikin Kaget Kerabat, Ternyata karena Ada Tato di Lengan Kiri Habib

 ENAM Fakta Lettu Erizal Sebelum Gugur Ditembak KKB Papua Sempat Ungkap Rindu kepada Kekasih

 TERNYATA Manusia Silver Bukan Anak Terlantar, Ibunya Menangis saat Jemput di Panti Sosial

"Jadi karena yang bersangkutan mendengkur akhirnya ketahuan sama petugas," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Herry Heryawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (23/12/2019).

Setelah itulah katanya Ibra diamankan dan digelandang ke Mapolda Metro Jaya.

Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan dari Ibra diamankan 1 gram sabu pesanan yang diantar oleh tersangka MH (43), seorang perempuan.

 KABAR Via Vallen Terkini, Foto-foto Terbarunya Banyak Orang Bilang Tambah Chubby setelah Operasi

 TERNYATA Manfaat Buah Duku Luar Biasa, Lindungi Jantung hingga Cegah Kanker, Ini Ulasannya

 ALAMI Kejadian Aneh, Wanita Ini Ngeri Melihat 300 Burung Mati Jatuh dari Langit, Ini Kronologinya

Selain itu diamankan pula dari rumah Ibra, 1 buah sendok sabu terbuat dari sedotan dan korek api yang dimodifikasi untuk membakar sabu.

Menurut Yunus dalam kasus yang melibatkan Ibra Azhari ini terdapat 6 tersangka lain atau totalnya ada 7 tersangka.

Yakni IS (45), MH (43) seorang perempuan, VNB (48), UW (42) dan H (55) juga seorang perempuan serta Ibra Azhari.

 SUDAH Lihat Video Betrand Peto Sentuh Dada Sarwendah, Ini Tanggapan Ruben Onsu yang Bikin Miris

 Jokowi Ingin Lepas dari Megawati, Berikut Tanda-tandanya Diungkap Pengamat Politik Rocky Gerung

 UPDATE Karutan Cipinang Benarkan Ahmad Dhani Bisa Bebas Akhir Tahun

"Untuk sementara publik figur IA ini masih sebatas pemakai atau pengguna. Namun akan kami dalami lagi.

"Sementara tersangka lainnya ada yang dipastikan pengedar narkoba," kata Yusri dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (23/12/2019).

Yusri menjelaskan penangkapan berawal dari dibekuknya tersangka IS berdasar laporan masyarakat di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu malam.

• VIRAL Video Anak Jatuh dari Lantai 5 saat Ibu Main HP, Polisi Sebut Ibu Lalai Bikin Murka Keluarga

• KISAH Penjaga Makam di TPU Menteng Pulo Tidur di atas Makam Berlapis Semen Jauh dari Kebisingan

• TERUNGKAP Kekejaman KKB Papua Eksekusi Sandera Sambil Menari-nari, Ini Cerita Sandera Selamat

"Dari ponsel tersangka IS diketahui bahwa akan datang kurir sabu tersangka MH mengantar sabu narkotika ke IS.

"Saat MH datang ia langsung kami bekuk pula bersama IS," kata Yusri.

Dari keduanya didapati narkotika jenis Pil Happy Five 6 butir, 4 klip berisi sabu, satu plastik ukuran sedang berisi putau, dan satu buah alat hisap sabu.

 TERUNGKAP Gadis Diterkam 2 Harimau yang Dibesarkannya Sejak Kecil, Tubuhnya Diseret & Dicakar-cakar

 AKHIRNYA Ahmad Dhani Bebas 28 Desember 2019, Ini 2 Rencana Besarnya Setelah Bebas dari Rutan

 Puluhan Kapal di Dermaga Kali Adem Disiapkan Antisipasi Peningkatan Wisatawan ke Kepulauan Seribu

"Dari pengembangan atas tersangka MH dan ponselnya, diketahui bahwa sabu yang ada padanya, ada pula yang sedang dipesan oleh publik figur IA (Ibra Azhari-Red). Karenanya kita kembangkan lagi ke sana," kata Yusri.

Kemudian kata Yusri pihaknya melakukan control delivery atau membawa MH ke rumah Ibra Azhari di Jalan Batu Merah I/43, Rt 005/002, Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

"Di rumahnya itulah IA kami amankan. Ia sempat mengunci diri di dalam rumah dan tak mau menemui petugas.

"Namun kami dibantu ketua RT setempat dan berhasil mengamankan IA," kata Yusri.

Saat diamankan kata Yusri, Ibra sedang seorang diri di rumahnya.

"Ia hanya bersama dengan beberapa penjaga rumah," kata Yusri.

Selain itu kata Yusri dari MH, pihaknya juga melakukan pengembangan hingga berhasil membekuk VNB, UW, dan seorang perempuan H di Jalan Mandala Selatan Raya, No 34, Rt 05/04, Kec. Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Dari mereka disita barang bukti 1 klip sabu, 11 pil happy five, 2 buah timbangan elektrik, 2 buah alat hisap sabu, 2 buah cangklong, 3 klip pastik sedang berisi plastik-plastik kosong, 1 buah lampu berisi plastik-plastik kosong dan 2 buah sendok sabu terbuat dari sedotan yang diruncing.

"Jadi totalnya ada 7 tersangka dalam kasus ini, yang terdiri dari pengedar dan pemakai.

"Yang kami hadirkan di sini hanya 4 tersangka, karena tiga tersangka lain masih didalami untuk mengetahui pemasok sabu ke mereka atau bandar di atas mereka," katanya.

Wadirresnarkoba AKBP Sapta Maulana Marpaung mengatakan pihaknya masih mendalami kasus ini untuk mengungkap bandar di atas MH, kurir sabu Ibra Azhari.

"Semua tersangka yang dibekuk positif narkoba termasuk publik figur IA. Ini masih kami dalami untuk mengungkap bandar diatas mereka," kata Sapta.

Karena perbuatannya kata Sapta mereka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) juncto pasal 132 ayat 
(1) UU RI 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar.(bum)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved