Kriminalitas
Terungkap Pelaku Kekerasan JPO Olimo Menyerang dengan Kuku Telunjuk Mengakibatkan Luka Sampai 10 Cm
Korban penyerangan di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Olimo, Taman Sari, Jakarta, ternyata bukan terkena luka akibat disilet.
Penulis: Desy Selviany |
Korban penyerangan di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Olimo, Taman Sari, Jakarta, ternyata bukan terkena luka akibat disilet.
Luka sepanjang 10 Cm di belakang leher itu berasal dari sayatan kuku pelaku YA (42).
Kapolsek Taman Sari, AKBP Abdul Ghafur mengatakan, saat diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya.
Namun, ia tidak mengakui luka yang dibuatnya berasal dari silet.
"Pelaku tidak membawa senjata tajam apa pun, saat itu, pelaku mengaku, hanya menggunakan kuku telunjuk saat melukai leher belakang korban NG (35)," kata Ghafur dalam konferensi pers di Polsek Taman Sari, Jakarta, Selasa (28/1/2020).
Ghafur mengatakan saat itu pelaku berdiri di pinggiran JPO Olimo persis dekat tangga. Saat itu pelaku berdiri menghadap arah Harmoni, Jakarta Pusat.
Korban dari halte sebenarnya sudah melihat pelaku dari kejauhan. Namun tidak disangka saat korban melintas, pelaku dengan membabi buta menyerang korban.
"Tanpa pikir panjang korban langsung lari, dia langsung pesan Taxi Online dan menghubungi temannya," kata Ghafur.
Korban dan temannya langsung memeriksakan bekas luka ke RS Husada Mangga Besar. Setelahnya korban dan temannya kembali menghampiri JPO tersebut.
"Tapi saat diperiksa kembali pelaku sudah tidak ada di lokasi," kata Ghafur.
Korban dan temannya pun kembali ke apartemen yang terletak di JPO Olimo. Korban segera memviralkan kejadian tersebut lewat akun twitternya.
Berangkat dari hal tersebut polisi segera mencari identitas asli korban. Polisi juga segera menggali keterangan saksi-saksi untuk dapat menangkap pelaku.
"Selasa Pukul 07.00 kami berhasil tangkap pelaku di sekitar TKP, pelaku diamankan di Halte Bus SMAN 2 Jakarta," kata Ghafur.
Sebelum ini diberitakan bahwa korban adalah Novita Geraldine (24) heran, saat dia menjadi korban penyerangan dengan cara disilet orang tak dikenal pada bagian belakang lehernya di Halte Olimo, Taman Sari, Jakarta Barat, Minggu (26/1/2020).
Novita heran karena selama ini dirinya mengaku, dia tidak pernah memiliki musuh atau masalah dengan siapapun. Begitu pun dengan lokasi yang selama ini dilewati.
"Makanya heran juga motifnya apa karena, selama dua tahun, saya lewat situ, aman-aman aja. Paling ada pengemis atau gelandangan, tapi itu juga enggak pernah mengganggu," katanya, Senin (27/1).
Novita mengaku setiap harinya melintas di JPO Olimo yang berada tidak jauh dari apartemennya untuk kemudian naik bus Transjakarta.
• Cina Membangun Rumah Sakit Berkapasitas 1000 Meski Korban Terjangkit Corona Mencapai 100000 Pasien
Anehnya pelaku tak mengambil barang berharga milik korban. "Nggak ada yang diambil. Dia beneran nggak nyentuh (barang bawaan) hanya leher aja," ujarnya.
Novita pun telah melaporkan peristiwa itu ke Polsek Metro Tamansari dan berharap polisi segera menangkap pelaku untuk mengungkap motif teror ini.
• Uang Rp 50 Juta untuk Mahasiswa yang Terisolasi di Wuhan Hanya Cukup untuk Kebutuhan Selama Dua Hari
Sebelumnya, melalui akun twitternya @novitageraldine, membagikan pengalaman tidak mengenakkan yang dialami pada Minggu (26/1/2020) siang.
Ketika itu, korban diserang dari belakang oleh seseorang berjenis kelamin perempuan hingga menyebabkan luka irisan pada bagian belakang lehernya.
"Tadi, sekitar jam 12an waktu mau turun dari tangga halte olimo tiba2 ada cewe yg nyerang dari belakang hati2 ya guys semoga ga kejadian di kalian juga," demikian ditulis oleh korban.
• Petugas Sudin Damkar Mendapati Satu Orang Korban Meninggal Dunia Kebakaran di Kebayoran Lama
Sebelumnya, diberitakan, Ketua RW 06, Ahmad mengatakan, kepala keluarga korban penganiayaan oleh orang tak dikenal (OTK) yakni Sumitro merupakan sosok warga yang baik dan penyabar.
Sehingga, warga sekitar kaget luar biasa mengetahui peristiwa yang dialami Sumitro bersama istri dan dua anaknya.
"Orangnya baik, enggak macam-macam dan saya yakin dia juga enggak punya musuh," papar Ahmad kepada wartawan di lokasi rumah Sumitto di Kecamatan Bojongsari, Depok, Jumat (10/1/2020).
• Pramugari Siwi Sidi Melaporkan Pihak yang Menghancurkan Nama Baik dengan Ungkap Dirinya Simpanan
Hal yang sama juga diungkapkan saksi mata, Nuradi yang mengatakan Sumitro merupakan warga asli Kampung Curug.
"Di lingkungan sinih dia enggak punya musuh dan kesehariannta memang sebagai montir bengkel motor," kata Nuradi.
• Rudal Iran Menembak Jatuh Pesawat Sipil yang Menewaskan 176 Jiwa dengan Memanasnya Konflik Lawan AS
Bahkan, seorang warga juga mengatakan bahwa Sumitro lebih memilih tinggal di rumah gubuknya dibanding berselisih paham dengan keluarga masalah rumah yang menjadi rebutan keluarganya.
"Makanya, kami juga bingung, kok bisa kejadian kayak gini, siapa yang sudah tega dan sadis melakukan ini bahkan sampai anaknya juga ikut-ikutan dihajar," kata Nuradi.
Dari ciri-ciri pelaku yang didapat pihak kepolisian, diketahui pelaku berambut pendek, mengenakan celana pendek, dan memiliki tato di tangan kanannya.

Hingga kini, kasus tersebut masih terus diselidiki pihak kepolisian dan keempat korban masih menjalani perawatan intensif di RSUD Depok.
"Kasus penganiayaan ini masih diselidiki anggota Reskrim (Resor Kriminal). Sejumlah saksi-saksi sudah kita mintai keterangan," ujar Kapolsek Sawangan, Kompol Suprasetyo.
Keempat pelaku memiliki luka di bagian kepala, bahkan Sumitro dan istri mengalami luka robek di bagian kepalanya hingga darah terus mengucur dari luka yang menganga.
• Kim Jong Un Pertama Kali Muncul dari Persembunyian Sejak Qassem Soleimani Tewas dalam Serangan Drone
Sebelumnya, diberitakan, penganiayaan brutal dilakukan oleh pelaku tak dikenal, yang dilakukan secara kejam terhadap satu keluarga terjadi di Bojongsari, Kota Depok, Jumat (10/1/2020) sekitar pukul 04.00.
Penyerangan membabi buta oleh orang tak dikenal (OTK) tersebut dilakukan kepada suami SU (45), istri ZA (40), dan dua orang anak yakni FD (6) serta FI (4).
Peristiwa tersebut menyebabkan korban luka parah di bagian kepala menggunakan benda tumpul.

Beruntung, keluarga tersebut diselamatkan warga sekitar, sehingga nyawa keempatnya pun masih dapat tertolong meski darah terus mengalir di bagian lukanya.
"Keterangan dari saksi yang pertama kali mendapat laporan dari anak korban mengaku pelaku seorang diri masuk (ke rumah) dari pintu belakang tidak terkunci. Kemudian langsung membabi buta memukulkan benda keras seperti gagang besi ke kepala satu keluarga tersebut sedang tidur," kata Ketua RW setempat Ahmad, Jumat (10/01/2020).

Menurut Ahmad, lokasi kejadian yang tepat berada di belakang halaman SDN yang dikenal sepi dan jauh dari tetangga.
Hal tersebut, kata dia, memudahkan pelaku untuk melarikan diri setelah melakukan aksinya.
"Korban SU sebagai pemilik rumah tidak dapat melawan lantaran spontan pelaku diketahui seorang diri masuk ke dalam rumah langsung memukul rata-rata bagian kepala, hingga korban menderita luka parah," katanya.

Sementara itu, Kapolsek Sawangan, Kompol Suprasetyo mengatakan keempat korban saat ini masih menjalankan perawatan di RSUD Kota Depok, Jawa Barat.
"Rata-rata luka di kepala diduga akibat hantaman benda keras," katanya kepada wartawan.

Dia menuturkan, kasus penganiayaan ini masih diselidiki anggota Reskrim Polres Metro Kota Depok dan Polsek Sawangan.
"Sedang dalam proses penyelidikan, sejumlah saksi-saksi sudah kami mintai keterangan," ujarnya.
• PT JLJ Membantah Tuduhan Mantan Karyawan yang Memaparkan Bukti Mendadak Ditransfer Uang Pensiun Dini
• Kurir Sabu yang Menyembunyikan Sabu Seberat di atas 5 Kilogram dengan Kopi Itu Dicokok Petugas
• Anies Baswedan Mengungkapkan 6 Fakta Seolah Banjir Hanya Terjadi di DKI Padahal Daerah Lain Parah
Sementara itu, diberitakan sebelumnya, RW (40) adalah seorang karyawan Jakarta International Container Terminal (JICT) ditangkap anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok karena melakukan penganiayaan terhadap Yaser Arafat.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP David Kanitero mengatakan, penganiayaan itu terjadi, saat keributan antara keduanya terjadi di pos sekuriti JICT pada Selasa (20/8) silam.
Keributan bermula dari unggahan foto lama di akun Facebook milik Heri Bagong pada Jumat (16/8/2019).
• Update Preman Pondok Aren juga Mabuk dan Bikin Onar Sebelum Akhirnya Dia Memukuli Pengendara Mobil
Pelaku lalu mengomentari foto yang salah satunya berisi korban dengan nada penghinaan.
"Ada unsur memanas-manasi dengan kata-kata botak dan memang cuma ada satu orang yang botak di foto itu," kata David, Jumat (22/11).
Korban yang tidak terima, lalu mencari pelaku meski belakangan gagal bertemu. Tidak lama berselang, pelaku dan korban yang sama-sama karyawan JICT akhirnya bertemu.
"RW lalu datang ke pos sekuriti tempat YA (Yaser) bekerja. Korban ini bekerja sebagai sekuriti, masuk ke dalam dan terjadi keributan antara keduanya," kata David.
• Polisi Memeriksa 41 Saksi Kasus Pembobolan Bank DKI Terungkap Tabungan Hanya Terpotong Rp 4000
Perkelahian antara Yaser dan RW lalu coba dilerai oleh teman korban.
Sementara, karyawan JICT lainnya, IS mencoba mendobrak pintu pos sekuriti untuk menghentikan perkelahian di ruangan tertutup itu.
"Setelah itu YA lalu melaporkan RW ke Polisi dengan UU ITE dalam hal ini penghinaan dan penganiayaan karena YA mengalami luka cakaran pada bagian pipi," kata David.
Mendapati laporan itu, jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok menindaklanjuti dan mengumpulkan barang bukti serta mengamankan pelaku untuk dilakukan penahanan.

Pelaku RW dijerat Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ditambah dengan Pasal 351 KUHP dan 352 KUHP tentang penganiayaan.
"Karena, ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara dan kemungkinan tersangka melarikan diri dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, maka dilakukan penahanan," ucapnya.
• Update Orangtua Rahman dan Rahim Tidak Menyangka Didatangi Ridwan Kamil yang Membalas Status Twitter
Selain RW, karyawan JICT lainnya IS juga ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pengrusakan pos sekuriti setelah dilaporkan oleh pihak manajemen JICT. Hanya saja untuk IS tidak dilakukan penahanan.
"Pelaku IS dikenakan Pasal 406 ayat 1 KUHP tentang pengrusakan. Pelaku IS tidak ditahan karena ancaman hukuman kurang dari lima tahun penjara," katanya.
• Seorang Pengemudi Toyota Land Cruiser Ditahan Polisi kerena Menyeruduk PKL di Kota Tua