Kamis, 21 Mei 2026

OTT KPK

FUI Minta Para Jawara dan Ormas Islam Bantu KPK Cari Harun Masiku

SEJAK ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 9 Januari 2020, keberadaan Harun Masiku hingga kini masih misterius.

Tayang:
Penulis: Joko Supriyanto |
Warta Kota/ Joko Supriyanto
Forum Umat Islam (FUI) berniat membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya mencari Harun Masiku. 

SEJAK ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 9 Januari 2020, keberadaan Harun Masiku hingga kini masih misterius.

Pihak kepolisian pun turut dilibatkan untuk mencari mantan kader PDIP dan Partai Demokrat yang berstatus buron itu.

Atas kondisi ini, Forum Umat Islam (FUI) begerak membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya mencari dan meminta Harun Masiku menyerahkan diri.

Dituduh Rintangi Penyidikan Kasus Harun Masiku, Yasonna Laoly: Saya Belum Terlalu Tolol Lah

Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath menyampaikan 3 hal demi terwujudnya kehidupan politik dan pemerintahan yang bersih dari segala praktik korupsi.

"Pertama, mengimbau kepada Saudara Harun Masiku agar segera menyadari kesalahannya."

"Dan segera menyerahkan diri kepada KPK untuk mengikuti proses hukum di KPK dan pengadilan Tipikor."

Belum Kantongi Izin, Mensesneg Minta Anies Baswedan Setop Revitalisasi Monas

"Dan para ulama di Iingkungan FUI insyaallah siap mendampingi dalam proses penyerahan diri itu," kata Muhammad Al Khaththath, Selasa (28/1/2020).

Pihaknya juga mengapresiasi kinerja KPK yang menangkap komisioner KPU Wahyu Setlawan dan beberapa orang lainnya, terkait kasus suap pergantian antar-waktu anggota DPR periode 2019-2024.

Dirinya berharap agar kasus ini dapat dituntaskan.

SETAHUN Jadi Tahanan Kota di Thailand, Nakhoda Kapal Ini Minta Pertolongan Jokowi

"Kedua, kami memberikan dukungan moral sepenuhnya kepada KPK, agar menuntaskan operasinya dalam pemberantasan korupsi, sehingga semua yang terkait dan terlibat bisa ditangkap dan diadili," paparnya.

Agar proses pencarian Harun Masiku berjalan lancar, ia juga tak luput mengajak beberapa ormas untuk ikut membantu.

"Ketiga, kami meminta dan mengajak kepada seluruh pimpinan ormas/lembaga islam, wabil khusus para jawara dan laskar ormas Islam."

Revitalisasi Monas Bukan Baru Kali Ini Dilakukan, tapi Cuma Anies Baswedan yang Tak Kantongi Izin

"Untuk membantu KPK dalam menemukan dan menangkap Saudara Harun Masiku secepatnya."

"Sebelum pihak lain yang anti-pemberantasan korupsi melakukan hal-hal yang tidak diinginkan," imbaunya.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri memiliki keyakinan tersangka kasus suap Harun Masiku akan tertangkap.

Pemotor yang Masturbasi di Bekasi Belum Tertangkap, Polisi Ungkap Kesulitannya

Hal itu dikatakannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK, Senin (27/1/2020).

"Saya memiliki keyakinan Saudara HM (Harun Masiku) itu akan tertangkap, tinggal tunggu waktunya saja," kata Firli Bahuri di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta.

 Gerindra: Kami Sepakat Ibu Kota Dipindahkan, Cuma Jakarta Jadi Apa?

Firli Bahuri mengatakan, pihaknya sedang berupaya keras mengejar dan menangkap Harun Masiku.

Ia menyebut pihaknya telah menyisir lebih dari tiga lokasi.

"Boleh saya sampaikan anggota kita sudah bekerja lebih lebih dari tiga lokasi."

 Kawasan Kedoya Tergenang 20 Sentimeter Meski Cuma Hujan Sebentar

"Entah itu ada di daerah Indonesia Timur ataukah itu di daerah Sumatera, sering kita lakukan," ungkapnya.

"Kawan-kawan sampai hari ini masih melakukan pencarian dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait."

"Misalnya kami sudah menerbitkan surat pemberitaan bantuan pencarian kepada Polri," tuturnya.

 TERSANGKA Kasus 10 ABG Dijadikan PSK di Cafe Khayangan Bertambah Jadi 8 Orang, Ini Peran Mereka

Firli Bahuri juga merespons ada atau tidaknya kemungkinan keberadaan Harun Masiku sengaja disembunyikan.

Menurutnya, jika memang nanti tersangka suap itu sudah ditangkap, maka anggapan tersebut baru dapat dibuktikan.

Jika nantinya benar dan terbukti Harun Masiku selama ini disembunyikan, maka KPK akan turut serta menangkap yang bersangkutan.

 Bonusnya Besar, Marko Simic Sayangkan Tahun Ini Turnamen Piala Presiden Absen Digelar

Sebab, kata Firli Bahuri, pelaku yang sengaja menyembunyikan seorang tersangka telah melakukan penghalangan terhadap penyidikan.

"Jadi ini saya ingin sampaikan juga pak, jangan ada yang menyembunyikan."

"Kalau ada yang menyembunyikan kita tangkap juga pak yang menyembunyikan."

 Bonusnya Besar, Marko Simic Sayangkan Tahun Ini Turnamen Piala Presiden Absen Digelar

"Karena itu adalah melakukan menghambat, menghalang-halangi penyidikan," ucapnya.

Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengklaim KPK telah melakukan sejumlah langkah stategis, setelah menetapkan Harun Masiku, Wahyu, dan sejumlah pihak lainnya sebagai tersangka, Kamis (9/1/2020) lalu.

Salah satunya, berkoordinasi dengan pihak Imigrasi yang berwenang memeriksa lalu lintas orang.

 BREAKING NEWS: Irfan Setiaputra Jadi Dirut Garuda Indonesia, Putri Gus Dur Jabat Komisaris

"Di samping itu juga dengan pihak Polri untuk mencari keberadaan yang bersangkutan," kata Ali saat dimintai konfirmasi, Rabu (22/1/2020).

Ali menyebut berbagai informasi mengenai keberadaan Harun Masiku telah didalami tim penyidik.

Menurutnya, informasi dari Ditjen Imigrasi hanya salah satu sumber informasi.

 Dirjen Imigrasi Akhirnya Akui Harun Masiku Sudah di Indonesia Sejak 7 Januari 2020

"Selama ini informasi dari Imigrasi hanyalah salah satu sumber informasi KPK, ini karena terkait dengan hubungan antar-institusi yang selama ini berjalan dengan baik," papar Ali.

Untuk itu, katanya, KPK telah meminta Ditjen Imigrasi mencegah Harun Masiku bepergian ke luar negeri pada 13 Januari 2020.

KPK juga telah meminta polisi turut mencari dan menangkap Harun Masiku dengan menetapkannya sebagai buronan.

 PROFIL Dirut Anyar Garuda Indonesia Irfan Setiaputra, Pernah Mundur dari BUMN karena Gaji Kecil

"Kami berharap tersangka HAR dapat segera ditangkap untuk mempertanggungjwbkan perbuatannya secara hukum," katanya.

KPK kembali mengingatkan Harun Masiku untuk bersikap kooperatif.

Tidak hanya membantu penyidik menuntaskan kasus ini, sikap kooperatif Harun Masiku juga dapat membantunya dalam menghadapi proses hukum.

 Pakai Seragam Purnawirawan TNI saat Sidang, Ini Alasan Kivlan Zen

"Nantinya pada tingkat persidangan juga akan dapat dipertimbangkan sebagai alasan meringankan hukuman yang bersangkutan," cetus Ali.

KPK juga menyatakan belum melihat adanya upaya pihak-pihak tertentu untuk melindungi Harun Masiku yang masih buron.

Oleh karenanya, KPK menilai penerapan pasal merintangi penyidikan (obstruction of justice) sebagaimana diatur Pasal 21 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, masih butuh kajian lebih lanjut.

 Jelaskan Omnibus Law, Mahfud MD: Yang Disatukan Bukan UU, tapi Pasal-pasal yang Bertentangan

"Perlu dikaji lebih dahulu secara menyeluruh, secara mendalam."

"Tentunya tidak serta merta begitu saja dengan mudah kita menerapkan Pasal 21," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/1/2020). (*)

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved