Bajing Loncat
TERUNGKAP, Salah Satu Bajing Loncat Asal Cilincing yang Viral di Media Sosial Berstatus Pelajar SD
DP (15), satu dari dua bajing loncat (bajilo) yang ditangkap setelah viral di media sosial belakangan diketahui masih berstatus sebagai pelajar SD.
Penulis: Junianto Hamonangan |
“Dari face recognition melalui video viral, petugas menduga bahwa pelakunya tidak jauh dari TKP,” kata Budhi, Senin (27/1/2020).
“Dan betul, bahwa di sekitaran Kebon Baru petugas melakukan penangkapan terhadap para tersangka,” ungkapnya.
Selain mereka, dua orang penadah masing-masing berinisial LD dan DN juga ditangkap.
• Bajing Loncat Pemangsa Sopir Truk Dibekuk Polisi
Sementara barang bukti yang disita berupa dua karet ban, dua tali tekel, dan satu unit dongkrak.
Kedua bajilo dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 9 tahun penjara dan para penadah, dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (jhs)
Viral di Instagram
EMPAT kawanan bajing loncat (bajilo) yang aksinya sempat viral di media sosial, berhasil diringkus jajaran Polsek Kelapa Gading. Keempat pelaku berinisial GP, FAS, MIN, serta ES.
Video aksi kejahatan keempat pelaku di Jalan Raya Pegangsaan Dua, tepatnya di depan Apartemen Greenhill, Kelapa Gading, Jakarta Utara, sempat viral seusai diunggah melalui akun Instagram @jakarta_terkini.
Menyikapi hal tersebut, Kapolsek Kelapa Gading Kompol Martua Silitonga mengatakan, pihaknya langsung bergerak cepat. Hasilnya, keempat pelaku ditangkap dalam waktu yang hampir bersamaan.
Baca: Soal Pengganti Sandiaga Uno, PKS: Jangan Sampai Dua Matahari Bersatu
“Setelah video itu viral, tersangka GP, FAS, dan MIN, berhasil ditangkap pada Jumat (24/8/2018). Sementara tersangka lainnya, ES, berhasil ditangkap Selasa (28/8/2018) kemarin,” ungkap Martua, Rabu (29/8/2018).
Martua menceritakan, aksi keempat bajilo itu sebenarnya terjadi pada 17 Juli 2018 sekira pukul 14.30 WIB. Namun aksi tersebut baru diketahui pada 23 Agustus 2018, seusai viral di media sosial Instagram.
Awalnya keempat pelaku mengendarai dua sepeda motor secara berboncengan. Saat lalu lintas tersendat lantaran lampu merah, mereka kemudian mendekati bagian belakang bak truk untuk mencuri potongan besi yang dibawa.
Baca: Aher Batal Jadi Caleg DPR karena Dapat Tugas Khusus dari PKS, Bakal Jadi Wakil Gubernur DKI?
“Tersangka ES bertugas mengambil potongan besi dengan langsung memanjat bak truk yang ditutupi terpal tersebut. Setelah mengambil dua potong besi, ES menyerahkannya kepada GP yang mengendarai motor untuk memboncengnya,” jelas Martua.
Dua tersangka lainnya, FAS dan MIN, bertugas memantau situasi di sekitar lokasi selama beraksi. Dalam kesempatan itu, keempatnya hanya mendapatkan dua potong besi bekas seberat 34 kilogram.
“Potongan besi itu kemudian mereka jual ke lapak besi tua yang berada di daerah Semper, dibeli dengan harga Rp 180 ribu. Hasilnya mereka bagi empat,” ungkap Martua.
Barang bukti yang disita dari tangan para pelaku berupa dua unit sepeda motor serta STNK, dan dua buah helm. Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, di mana ancaman hukumannya tujuh tahun penjara. (*)